Berita Terkini

85

Jamin Objektivitas Pembinaan PNS, KPU Provinsi Jatim Adakan Bimtek SKP 2021 Untuk Jabatan Fungsional Tertentu

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Jumat (26/11/2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai 2021 untuk Jabatan Fungsional Tertentu. Acara dilaksanakan secara daring via zoom meeting, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dan beberapa KPU Provinsi Se-Indonesia.  Dimulai pada pukul 12.30 WIB, acara dibuka oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Nanik menyatakan bahwa Bimtek diadakan untuk memfasilitasi para pegawai agar mampu memahami penyusunan SKP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021. “Bimbingan Teknis ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman perihal penyusunan SKP untuk Jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021.” Tutur Nanik. Bimtek sesi pertama dimoderatori oleh Nurita Paramita, Subkoordinator Program dan Data KPU Provinsi Jawa Timur. Materi pertama pada sesi ini yakni ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Perencana’ yang disampaikan oleh Iksan dari Pusbindiklatern Bappenas.  Iksan menyampaikan bahwa nantinya akan dilaksanakan penilaian angka kredit berbasis website (Aplikasi SIKEREN) untuk perencana, “Nantinya akan ada Aplikasi berbasis website yakni SIKEREN (Sistem Informasi Kinerja Perencana) untuk penilaian angka kredit yang akan digunakan oleh para Jabatan Fungsional Tertentu di seluruh Indonesia.”  Materi kedua pada sesi pertama tentang ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Analis SDM’ disampaikankan oleh Cori dari Direktorat kinerja ASN BKN. Cori menyampaikan bahwa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan penilaian SKP adalah Perihal alur susunan manajamen kerja PNS. “Untuk melakukan penilaian SKP harus memperhatiakan manajamen kerja PNS. Dimulai dari tahap perencanaan yang disesuaikan dengan visi dan misi organisasi. Kemudian tahap pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan. Diperlukan pembinaan karena pada praktiknya terkadang ada pegawai yang berkinerja baik namun kurang disiplin ataupun sebaliknya. Terakhir yakni penilaian kinerja.” Bimtek sesi kedua dimoderatori oleh Yuliani Dewi selaku Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur. Materi pertama pada sesi ini yakni ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Arsiparis’, disampaikan oleh Diyah Kuswardani, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Diyah menyampaikan SKP jabatan Arsiparis selaku PNS akan dinilai oleh Atasan Langsung selaku pajabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina serta Tim Penilai Kinerja Instansi.  “Untuk SKP Arsiparis selaku PNS akan dinilai oleh Atasan Langsung selaku pajabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina yakni dari Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI serta Tim Penilai Kinerja Instansi.” Terang Diyah. Materi kedua tentang ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu’ disampaikan oleh Edi Raharjo dari KPU RI. Edi menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bisa dikatakan lahir ‘prematur’ sehingga perlu banyak penyempurnaan. “Jika Jabatan Fungsional Arsiparis misalnya memang ketika muncul itu sudah siap, namun Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ini muncul prematur sehingga memang masih banyak yang perlu dipersiapkan dan disempurnakan.” Tutur Edi. Acara ditutup oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Nanik menyampaikan akan ada Bimtek luring perihal penyusunan SKP untuk Jabatan Fungsional Tertentu sebagai tindak lanjut dari Bimtek daring yang dilaksanakan hari ini.  “Seperti yang kita lihat ada begitu banyak pertanyaan perihal penyusunan SKP sehingga diperlukan sebuah tindak lanjut. Bulan Desember mendatang akan ada Bimtek luring untuk penyusunan SKP ini.” Terang Nanik. Mewakili KPU Kabupaten Pasuruan, acara diikuti oleh Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Feni Yudi Ariyanto selaku Perencana Ahli Muda KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah Selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan yang mengikuti acara hingga selesai pada pukul 16.45 WIB.


Selengkapnya
109

Galakan Gerakan Sadar Tertib Arsip, KPU RI Adakan Sosialisasi Kearsipan untuk Seluruh Struktur Lingkungan KPU

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Rabu (24/11/2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring. Acara dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 22 November hingga 24 November.  Sosialisasi diikuti oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selain secara daring via zoom meeting, acara juga dilaksanakan secara luring di Hotel Novotel, Bogor. Pada hari kedua, pemaparan materi sosialisasi kearsipan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 21.30 WIB.  Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ilham menyatakan bahwa kearsipan tidak bisa lepas dari sebuah institusi karena di dalamnya terkandung bukti data dan informasi.  Menurut Ilham, KPU harus memaksimalkan pengelolaan kearsipan agar mampu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna informasi sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Publik.  “Kearsipan tidak bisa lepas dari kita sebagai sebuah institusi. Dari level terkecil kita tentu harus bicara soal arsip. Bagaimana kita bisa menyimpan arsip, membuktikan arsip, dan bagaimana itu juga bisa menjadi parameter pekerjaan kita. Karena arsip tentu saja menyimpan banyak hal terkait dengan data dan informasi yang ada. Untuk itu mari kita mempertanyakan apakah kearsipan di lingkungan KPU sudah maksimal. Bisa atau tidak kita sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan bukti arsip yang lengkap sampai level TPS? Mari mulai sekarang kita berusaha mempelajari mekanisme terbaik untuk kearsipan.” Papar Ilham. Sosialisasi Kearsipan Hari Ke-2 terdiri dari lima sesi. Membahas tentang materi sosialisasi Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 2 Tahun 2021, Implementasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sosialisasi Penataan dan Penyusunan Arsip, Etika Pelayanan Tata Usaha Pimpinan dan pemaparan mengenai Pengenalan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI membuka pemaparan materi sesi kesatu mengenai Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang jenis naskah, penggunaan dan pejabat yang berwenang untuk mengelola ataupun menandatangani naskah dinas. Perempuan yang akrab dipanggil Inung menyatakan bahwa naskah dinas memiliki fungsi sebagai identitas dan keamanan, “Dengan melaksanakan tata naskah dinas sesuai dengan aturan, kita bisa melacak dari instansi mana sebuah naskah dinas berasal. Tata naskah dinas yang tertib juga bisa mengantisipasi adanya pemalsuan naskah dinas dari pihak yang tidak bertanggung jawab.” Papar Nur. Sedangkan M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Umum Setjen KPU RI mengungkapkan pentingnya alokasi anggaran untuk pengelolaan arsip dan keuletan SDM untuk melaksanakan ketertiban arsip, “Anggaran memang diperlukan untuk melaksanakan penertiban arsip, begitupun SDM juga penting agar dapat secara kontinu merapikan arsip sehingga arsip tidak menumpuk dan tercampur.” Selanjutnya, Maryani Apriliyantini, Arsiparis Ahli Muda Arsip Nasional RI menyebutkan pentingnya masing-masing satuan kerja memiliki jabatan fungsional arsiparis mengingat arsip KPU kerap memiliki nilai ilmu pengetahuan dan sejarah, “Memang diharapkan masing-masing satuan kerja memiliki arsiparis agar penataan dan pengelolaan arsip bisa sesuai dengan tata kearsipan. Jangan sampai ada arsip yang memiliki nilai pengetahuan dan sejarah menjadi tidak terlacak.” Ujar Maryani. Azwar Sanusi Pane, Arsiparis Ahli Muda Direktorat Kearsipan Pusat RI menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah nantinya diwajibakan menggunakan Aplikasi terintegarsi SRIKANDI, “Seluruh kementerian dan lembaga wajib menggunakan Aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan arsip sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.” Acara ditutup oleh M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Umum didampingi oleh Mardia Sukma Hole selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Persuratan serta Ashari selaku Kepala Bagian Keamanan Setjen KPU RI. Ketiganya menginfokan perihal rencana dilaksanakannya Bimbingan Teknis terkait tindak lanjut dari sosialisasi kearsipan. KPU Kabupaten Pasuruan diwakili oleh Barda Suraidah selaku Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Shinta Dwi Adinda selaku Pengadministrasi Umum di Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mengikuti rangkaian acara sosialisasi kearsipan dari awal hingga usai.


Selengkapnya
105

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi terkait Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (24-11-2021) Sesuai undangan dari KPU RI Nomor 701/TIK.02/05/2021 tanggal 5 November 2021, KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi terkait penggunaan Sirekap pada Pemilihan tahun 2020. Fatimatuz Zahro selaku divisi Teknis Penyelenggaraan dan Adi Setyawan selaku Plt. Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Masyarakat hadir pada acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut. Dibuka oleh Evi Novida Ginting pukul 13.30 WIB dan sekaligus memberikan sambutan terkait penggunaan Sirekap pada pemilihan 2020. Beliau menyampaikan Sirekap merupakan terobosan yang dilakukan KPU RI dan merupakan sistem yang sangat penting peranannya pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu. Sharing Sirekap kali ini diharapkan bisa menjadi media bagi KPU Kab/Kota untuk berbagi best practice kepada KPU Kab/kota secara nasional. Melihat tantangan Pemilu tahun 2024 lebih berat, sehingga KPU harus bisa mengambil langkah awal untuk mengenal Sirekap dengan melakukan evaluasi agar penggunaan kedepannya bisa lebih maksimal. Dalam sesi sharing ada tiga pemateri yang memaparkan materi tentang pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020. Adapun KPU Kab/kota tersebut, yaitu Kabupaten Tabana, Kabupaten Goa, dan Indramayu. Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab seputar materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber. Evi Novida Ginting dalam menutup acara sharing Sirekap edisi tiga ini menyampaikan, bahwa pentingnya management dan strategi yang dimiliki oleh KPU Kab/Kota dalam penggunaan Sirekap. "Pembagian tugas dalam penggunaan Sirekap bukan hanya milik satu divisi saja, melainkan milik seluruh divisi. Maka menjadi keharusan bagi penyelenggara untuk mengetahui Sirekap, sehingga mitigasi dan langkah dalam mencari solusi pada permasalahan yang dihadapi menjadi tanggung jawab bersama KPU Kab/Kota." paparnya. Selain itu, Sirekap menjadi milik bersama dan harus bisa menjadi kebutuhan penyelenggara sebagai media untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat lebih cepat dan juga mengurangi beban kerja penyelenggara.


Selengkapnya
78

KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Diskusi Hukum terkait Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu se-Pasuruan Raya

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jum'at (19-11-2021) Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengadakan acara "Diskusi Hukum" dengan tema Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu se-Pasuruan Raya. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, S.IP., M.IP sebagai narasumber utama serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasuruan.  Acara bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup. Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi hukum oleh narasumber dari DKPP RI oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. yang dimoderatori Titin Wahyuningsih. Saat materi berlangsung, Didik Supriyanto menyampaikan bahwa kode etik merupakan satu bagian unsur dari profesi yang disusun untuk menjaga marwah profesi. Karena dalam pelaksanaan profesi ada hubungannya dengan orang lain, maka dalam menjalankan profesi harus dijaga. "Penyelenggara Pemilu yang memonopoli keterampilan dan pengetahuan terkait kepemiluan, maka harus menjaga keterampilan dan pengetahuan tersebut untuk kepentingan masyarakat", tutur Didik Supriyanto. Usai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta berlangsung seru dan menarik. Acara berakhir dengan penyerahan cinderamata dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan kepada narasumber. (hsn)


Selengkapnya
76

KPU RI Gelar Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (17-11-2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti webinar penerapan sirekap pada Pemilu yang diadakan oleh KPU RI dan dilaksanakan secara virtual via zoom meeting.  Acara tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU se-Indonesia. Dibuka pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Pengarahan oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Pada sambutannya Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU  telah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan Pemilu yang transparan, profesional, dan berintegritas. Inovasi Sirekap sebagai teknologi agar masyarakat bisa mengakses proses dan tahapan Pemilu secara transparan. Karena transparansi merupakan bagian dari salah satu kunci sukses atau baiknya penyelenggaraan  Pemilu di sebuah negara. "Proses sudah dilakukan sejak Pemilu 2014 yang dilakukan melalui Situng. Namun, inovasi baru Sirekap diterapkan pada Pemilihan 2020. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan, Sirekap membantu kita menciptakan transpransi pada Pemilihan 2020 yang dapat diakses masyarakat, memudahkan rekapitulasi dan lebih cepat penghitungan suaranya. Rencana penerapan Sirekap pada Pemilu 2024, mendorong KPU untuk terus mengembangkan infrastruktur Sirekap melalui kajian-kajian apakah Sirekap ini bisa digunakan untuk seluruh jenis pemilihan pada Pemilu atau hanya untuk jenis pemilihan tertentu saja, salah satu kajian tersebut ialah webinar yang diselenggaraan saat ini." ungkapnya. Pada acara ini hadir Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D dan Pakar Hukum Dr. Harsanto Nursadi S.H., M.SI. Acara yang dimoderatori oleh Penggiat Pemilu Titi Anggraini ini berlangsung lancar sampai berakhirnya acara pukul 13.00 WIB


Selengkapnya
96

Transparasi Data Penyelenggara, KPU Provinsi Jawa Timur Laksanakan Rakor Pengisian Buku Profil Anggota KPU

Pasuruan, kab-pasuruankpu.go.id - Rabu (17/11/2021) KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Subkoordinator/Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU se-Jawa Timur sesuai Undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 106/SDM.13/35/2021 tanggal 16 November 2021. Dibuka tepat pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rochani selaku divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus menjadi pemateri pada acara tersebut. Rochani menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU ini adalah dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1006/SDM.13/04/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 terkait penyusunan buku profil KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021. Dalam materinya Rochani menyampaikan jenis informasi yang harus disampaikan pada buku profil.  “Pengisian buku profil ini meliputi dua jenis informasi, yakni informasi kelembagaan dan informasi personal. Informasi kelembagaan berisi jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah TPS Pemilu 2019, jumlah DPT Pemilu 2019, alamat kantor dan foto kantor berdimensi 6 cm x 11 cm. Sedangkan informasi personal menampilkan biodata ketua dan anggota KPU yang terdiri atas nama, jabatan, divisi, status, biodata (naratif) maksimal 400 karakter dan foto personal ukuran 4 cm x 6 cm”, tuturnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan secara detail tentang tata cara pengisian buku profil Anggota KPU. “Data ini nantinya diinput ke dalam link google doc yang telah disediakan oleh KPU Provinsi untuk masing-masing 38 Kabupaten/Kota, kemudian disahkan dan dikirim melalui email yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, terang Rochani. Beliau juga menekankan agar KPU Kabupaten/Kota secara tertib segera mencukupi data yang diminta KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur sebelum batas waktu yang ditentukan. "Lengkapi data personal Anggota KPU sebagai salah satu bentuk transparansi data penyelenggara", imbuh beliau. Acara yang selanjutnya diisi dengan simulasi singkat tentang tata cara pengisian dan sesi tanya jawab oleh peserta rapat ini berjalan lancar hingga selesai  pada pukul 16.30 WIB.


Selengkapnya