Berita Terkini

123

Sinergitas KPU Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (09-10-2021) Daftar pemilih berkualitas merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Kendati untuk mewujudkan hal tersebut, problematika daftar pemilih selalu muncul setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Hal ini dikarenakan DPT merupakan data dinamis.  Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq dalam acara talk show "Bawaslu On Air Bawaslu Mendengar"  di Radio Suara Pasuruan 107 FM.  Menurut Kholiq, yang dimaksud data dinamis yaitu terjadi perubahan data karena meninggal, pindah domisili dan lainnya. Misalnya, pindah domisili antar desa atau kecamatan. "Nanti ada masyarakat yang protes karena tidak didata ditempat baru, sementara dulunya dia sudah terdaftar di TPS tertentu, sementara dia tidak merubah data. Maka basis data tetap sesuai alamat KPT sebelumnya," katanya sembari memohon kepada masyarakat untuk memperbaiki data administrasi kependudukan. Untuk itu, kata Kholiq, KPU Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat berpartisipasi ubah atau perbaikan data agar nantinya DPT kedepan berkualitas.  Lebih lanjut, menurutnya,guna mewujudkan data berkualitas itu, KPU melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk memperoleh Data yang valid dan mutakhir.  Sementara itu, Titin Wahyuningsih, dalam hal ini sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyampaikan saran-saran perbaikan terkait Data Pemilih yang secara rutin dikirimkan ke KPU Kabupaten Pasuruan. Acara selama satu jam itu, dimulai pukul 10.00-11.00 WIB berjalan lancar apalagi dipandu oleh penyiar yang kreatif dan Inovatif dari Suara Pasuruan.


Selengkapnya
83

KNOWLEDGE SHARING KAJI SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PERILAKU BADAN ADHOC

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini (05/11/2021) kembali  menggelar Program Knowledge Sharing dengan pokok pembahasan yaitu Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Narasumber edisi ke-18 kali ini adalah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu, Marlina dan pembahasnya yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim.  Tak kurang dari 80-an orang peserta hadir dalam ruang virtual tersebut, diantaranya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Acara tersebut dibuka pukul 08.30 WIB oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi dan diskusi interaktif yang dipandu Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu.  Dalam pemaparannya , Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya.  "Verifikasi dan klarifikasi harus dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat" jelas Lina. Setelah Marlina selesai melakukan pemaparan, kemudian pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim. Fauzan menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. "Pahami Tata kerja dan tupoksi KPU secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan", pungkasnya. Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber. Sebagai penutup acara knowledge sharing kali ini, seperti biasanya Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan dan catatan - catatan penting  tentang pelaksanaan diskusi tersebut.  "Memahami kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etik sangat diperlukan bagi kita untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga", tegasnya. Tepat pukul 11.20 WIB, acara knowledge sharing yang dilakukan secara daring ini berakhir.


Selengkapnya
78

Terkait Reformasi Birokrasi, KPU Provinsi Jawa Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (03-11-2021) KPU Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU berjalan, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan Evaluasi di KPU Kabupaten Pasuruan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto beserta Sub Koordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur Wiratmoko tiba di kantor KPU Kabupaten Pasuruan pukul 13.00 WIB. Ditemui Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin beserta Anggota dan  Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto. Dalam monitoring dan Evaluasi tersebut KPU Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya lembaga KPU untuk menerapkan Reformasi dan Birokrasi dalam kegiatan pemerintahan. Seperti halnya tujuan dari reformasi birokrasi itu sendiri yaitu untuk menciptakan sistem pemerintahan yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, serta bebas dan bersih dari KKN. Kemudian, diharapkan mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. “Lembaga KPU itu harus Profesional dan berintegritas tinggi serta bersih dari KKN”, tegas beliau. Tim Reformasi dan Birokrasi KPU Kabupaten Pasuruan sendiri telah melakukan banyak hal terkait untuk mewujudkan Reformasi dan Birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi contohnya menambah fasilitas terkait pelayanan publik seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas dan Pelayanan PPID secara online maupun offline. Monitoring dan Evaluasi diakhiri dengan mengisi lembar kuisioner yang telah disiapkan oleh Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Timur.  pada pukul 18.45 WIB Tim Monitoring dan Evaluasi KPU Provinsi Jawa Timur meninggalkan kantor KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
14

KPU Kabupaten Pasuruan Kembali Paparkan Kesiapan dalam Menghadapi Pemilu 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (03-11-2021) Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan kembali berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan di Surya Hotel  & Cottages Prigen Pasuruan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 3-4 November 2021. Acara dibuka pukul 13.00 WIB oleh Mulyadi selaku Koordinator Bidang Politik dan Demokrasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Acara ini juga menghadirkan narasumber meliputi Forkompimda Kabupaten Pasuruan, KPU, DPRD, Pimpinan Parpol di Wilayah Kabupaten Pasuruan, KPPBC TMP A (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan) serta Polres Kota Pasuruan. Narasumber dari KPU Kabupaten Pasuruan pada kegiatan tersebut yaitu Fatimatuz Zahro, divisi Teknis Penyelenggaraan, memaparkan materi kepada peserta sosialisasi terkait persiapan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Seretak Tahun 2024. Dalam paparannya, Zahro mengingatkan akan pentingnya persiapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tentu tidak luput dari dukungan semua stakeholder terkait, Peserta Pemilu serta partisipasi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya Zahro juga mengutarakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu merupasan sesuatu yang urgen untuk diterapkan,  seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diharapkan pelaksanaan pemilu menjadi lebih efektif dan efisien. "Teknologi informasi saat ini menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, begitu juga dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan kepala daerah. Pada pelaksanaan tahapan Pemilu atau pemilihan kepala daerah, KPU memanfaatkan tekonologi informasi karena dirasa lebih mempermudah kerja penyelenggara dan memberikan informasi lebih cepat kepada masyarakat. Selain itu, KPU juga terus-menerus melakukan evaluasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi yang digunakan pada saat tahapan." tuturnya.


Selengkapnya
82

PEMERIKSAAN KESEHATAN COVID-19 SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI JADI BAHASAN KNOWLEDGE SHARING

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini (03/11/2021) menggelar Program Knowledge Sharing dengan tema Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara daring. Memasuki edisi ke-17 kali ini, berkesempatan menjadi narasumber Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Malang, Muhammad Toyib dan pembahas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin.  Tak kurang dari 100 orang peserta hadir dalam ruang virtual tersebut, diantaranya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Tepat pukul 13.00 WIB acara dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini.  Lalu dilanjutkan dengan acara inti yakni pemaparan materi dan diskusi interaktif dengan dipandu Kamilia Cahyani, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Malang selaku moderator.  Dalam pemaparan materi pertama, narasumber menerangkan bahwa seluruh anggota badan adhoc penyelenggara pemilihan, dari level PPK, PPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, PPDP, KPPS dan petugas ketertiban TPS harus melakukan test pemeriksaan terkait covid-19 setelah ditetapkan dan sebelum menjalankan tugas. “Badan adhoc yang telah ditetapkan wajib melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19, serta wajib menandatangani Pakta integritas dan Surat Pernyataan Sehat Khusus Covid-19.” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Toyib ini. Pemeriksaan kesehatan Covid-19 dapat dilakukan dengan membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah setempat. Berkaca pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/619/2020 pemerintah menyatakan dukungannya di bidang kesehatan terhadap penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi Covid-19 baik terhadap penyelenggara, panitia pelaksana, pasangan calon maupun masyarakat pemilih di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal inilah yang sampaikan oleh Jainul Arifin selaku pembahas.  Lebih lanjut, Jainul menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipersiapkan secara matang sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Covid-19, “penting kiranya bagi KPU untuk mempersiapkan beberapa hal-hal sebelum dilakukannya pemeriksaan kesehatan Covid-19. Pertama, pastikan ketersediaan anggaran dan hitung dengan cermat berapa jumlah peserta tes kesehatan Covid-19. Berikutnya koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, tempat dan waktu pelaksanaan tes kesehatan Covid-19. Terakhir, memastikan alokasi waktu tahapan dan masa berlakunya hasil tes kesehatan Covid-19” tuturnya. Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, moderatorpun membuka sesi diskusi, tanya jawab dan saling bertukar pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. Acara pun berlangsung kian gayeng hingga tak terasa hampir 2,5 jam berlalu. Sebelum ulasan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, acara diselipi dengan sesi ice breaking untuk menguji ketelitian dan kejelian peserta terhadap suatu permasalahan/kasus.  Selanjutnya di penghujung acara, Rochani selaku pengampu program knowledge sharing memberikan ulasan dan pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan beberapa catatan penting terkait pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara adhoc.  “Terkait tema kita hari ini, beberapa catatan saya adalah pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara adhoc ini memang penting untuk kita bahas, supaya bisa membedakan antara tes kesehatan Covid-19 dalam rangka penanganan pandemi dengan tes kesehatan sebagai prasyarat pendaftaran calon badan adhoc. Kemudian terkait detail persiapan yang perlu dilakukan sebelum pemeriksaan tes kesehatan Covid-19. Kita harus menghitung jumlah peserta, jenis tes kesehatan Covid-19, biaya yang akan dikeluarkan, tempat, waktu dan prosedur pelaksanaan tes kesehatan terutama bagi daerah yang personelnya berjumlah besar, tenaga kesehatan yang memeriksa, berapa lama hasil tes akan keluar dan batas waktu berlakunya hasil tes Covid-19. Hal lainnya adalah data peserta tes kesehatan Covid-19 harus kita cocokkan secara real time dengan SK maupun dengan data hasil tes. Ini penting dilakukan karena berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan” paparnya. Acarapun lantas ditutup pada pukul 16.06 WIB.


Selengkapnya