Berita Terkini

38

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 Sesi II

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 Sesi II   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (14/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, kembali mengadakan Rapat Koordinasi "Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020" Sesi II secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas/Kepala Sub Bagian Teknis KPU Provinsi dan Operator Sirekap KPU Provinsi, serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024. Juga sebagai sarana berbagi pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020. Rapat Koordinasi dibuka pukul 13.30 WIB oleh Arif Budiman, Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Arief  menyampaikan arahan tentang pentingnya berbagi pengalaman dalam penggunaan Sirekap pada Pemilihan. "Dilaksanakan rapat koordinasi terkait penggunaan Sirekap dalam Pemilihan 2020 adalah untuk berbagi pengalaman penggunaan Sirekap sebagai bagian dari efisien dan efektifitas Sirekap dalam menyampaikan informasi Hasil Pemilihan kepada  masyarakat (publik), sekaligus menjadi focus discussion group terkait aplikasi Sirekap." Terangnya. Sebagai narasumber dalam acara tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Kendal, dan KPU Kota Tidore Kepulauan yang memaparkan tentang kendala yang di hadapi saat menggunakan Sirekap. Sebagai moderator dalam acara Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia yang memandu acara diskusi hingga usai pada pukul 16.38 WIB. Ketiga narasumber menyampaikan pengalaman yang dihadapi saat pengunaan Sirekap pada Pemilihan Serentak 2020, diantaranya adanya kendala jaringan, aplikasi yang tidak dapat berjalan pada spesifikasi smartphone tertentu, platform yang tersedia hanya untuk android, serta proses aktivasi . Menutup acara sekaligus closing statement oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI "Pentingnya dilakukan mitigasi terkait penggunaan Sirekap untuk mengantisipasi segala kendala yang dihadapi dalam menggunakan aplikasi Sirekap untuk segera dilakukan penyelesaian sebagai solusi ketika menemui kendala yang terjadi, juga semakin solid dan meningkatkan semangat untuk pantang menyerah dalam menghadapi segala tantangan." Ujarnya Hadir secara virtual dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, diantaranya Zainul Faizin (Ketua KPU), Abdul Kholiq (divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fatimatuz Zahro (divisi Teknis Penyelenggaraan), Suyatmin (divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Eriek Zainuri (divisi Hukum dan Pengawasan),Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas), serta Dwi Widoyoko (Operator Sirekap) yang mengikuti acara hingga usai.


Selengkapnya
53

DPD Partai Ummat Kabupaten Pasuruan Lakukan Kunjungan ke KPU

DPD Partai Ummat Kabupaten Pasuruan Lakukan Kunjungan ke KPU   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (13/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Pasuruan. Pertemuan tersebut berlangsung di gedung serba guna kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1 Pogar – Bangil. Kunjungan DPD Partai Ummat Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memperkenalkan jajaran pengurus Partai  kepada KPU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan dimulai pukul 13.00 dan berlangsung selama 2 jam. Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pasuruan Dedi Hermawan mengenalkan 9 orang jajaran pengurus partai. "Kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pasuruan atas sambutannya, hari ini kami datang ke KPU untuk mengenalkan pengurus DPD Partai Ummat Kabupaten Pasuruan yang terdiri Dewan Pengawas Partai dan Dewan Pengurus Partai." Jelasnya. Kemudian pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, juga  mengenalkan para komisioner sekaligus menyampaikan gambaran umum tentang  pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Pasuruan khusus terkait Daerah Pemilihan (Dapil). "Kami menyampaikan terima kasih atas kedatangan pengurus DPD Partai Ummat Kabupaten Pasuruan, semoga apa yang kami sampaikan dapat memberikan gambaran terkait proses pelaksanaan pemilu dan pemilihan." Jelasnya. KPU Kabupaten Pasuruan juga memperkenalkan terkait e-PPID dan JDIH yang bisa di akses oleh partai politik dalam memperoleh data dan informasi terkait pemilu maupun hasil-hasil Pemilu. Hadir juga dalam acara tersebut Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq (divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fatimatuz Zahro (divisi Teknis Penyelenggaraan), Suyatmin (divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Eriek Zainuri (divisi Hukum dan Pengawasan, serta jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
40

Mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (12/10/2021) dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kesanggupan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk menaati segala kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku bagi setiap pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Sosialisasi Disiplin Pegawai melalui media dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB, diisi dengan paparan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia Farhan Abdi Utama (Kasi Perancangan PPU Bidang Disiplin Pegawai ASN) penyampaian materi terkait “Sosialisasi Disiplin Pegawai”, dilanjutkan Agung Supriyanto (Penata Ahli Muda Auditor Manajemen PNS) menyampaikan materi Sosialisasi Aplikasi I’DIS (Integrated Dicipline System). Sebagai moderator dalam acara Endah Purnamawati  (Kabag Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Sekretariat Jenderal KPU RI). Dalam paparannya Farhan menyampaikan terkait pelanggaran dalam disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tentang pelanggaran disiplin PNS meliputi setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Tuturnya. Farhan juga menjelaskan secara detail tentang kewajiban, larangan, jenis-jenis hukuman disiplin dan mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS. Pada paparannya materi berikutnya, Agung Supriyanto menyampaikan tentang Aplikasi I’DIS merupakan sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id,  wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. “Pembentukan I’DIS merupakan implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” tuturnya Lebih lanjut ia mengatakan, “sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin  dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.” Terangnya. Hadir dalam acara tersebut seluruh ASN di  lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan hingga acara usai pada pukul 12.38 WIB.


Selengkapnya
46

WAWANCARA PEMBENTUKAN BADAN ADHOC JADI TOPIK PROGRAM KNOWLEDGE SHARING EDISI KESEPULUH

WAWANCARA PEMBENTUKAN BADAN ADHOC JADI TOPIK PROGRAM KNOWLEDGE SHARING EDISI KESEPULUH   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Setelah diumumkannya hasil seleksi tertulis dengan menetapkan 10 (sepuluh) calon anggota PPK dan 6 (enam) calon anggota PPS terpilih, tahapan selanjutnya dalam pembentukan badan adhoc adalah seleksi wawancara. Sebagai salah satu tahapan akhir, seleksi wawancara ini bertujuan guna mengukur integritas, kapabilitas dan profesionalitas calon anggota badan adhoc, termasuk untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya tentang Kepemiluan serta menjadi ajang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat Edisi kesepuluh program knowledge sharing yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hari ini (Jum’at, 08/10/2021) mengkaji topik Seleksi Wawancara Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara dihadiri secara virtual oleh 100 peserta yang terdiri atas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dibuka oleh Koordinator Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto (Totok) pada pukul 08.30 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi interaktif dengan narasumber Fahim Amrillah (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun), M. Bahaudin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blitar) sebagai pembahas dan bertindak sebagai moderator Sudarmaji Ariwibowo, (Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Madiun). Pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Fahim menjelaskan secara normatif tahapan  seleksi wawancara. “Seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir. Materi wawancara yang perlu disiapkan oleh KPU antara lain tentang rekam jejak rekam calon badan adhoc, pemahaman terhadap tugas, wewenang dan kewajibannya, mekanisme penelitian syarat dukungan calon perseorangan, serta teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara” jelasnya. Berbekal pengalamannya melaksanakan pembentukan badan adhoc pada Pemilihan 2020, Bahaudin membahas lebih detail tentang persiapan wawancara, alat bantu penilaian dan pengadministrasian tahapan seleksi wawancara. “Sebelum melakukan wawancara, beberapa hal perlu dipersiapkan KPU secara matang. Pertama, menjalin komunikasi dengan pihak eksternal seperti bawaslu dan pihak terkait lainnya. Kedua, rapat pleno teknis untuk menentukan SOP, pewawancara, pembagian jadwal peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. Ketiga, penyiapan dokumen pelamar serta berkas tanggapan dan masukan masyarakat. Kami juga menyediakan alat bantu penilaian berupa form penilaian untuk mengukur kemampuan komunikasi peserta, latar belakang dan hasil konfirmasi atas tanggapan masyarakat. Tak kalah penting, terkait administrasi seperti daftar hadir, dokumentasi kegiatan, catatan wawancara dan form penilaian juga harus disusun secara runtut, tertib dan lengkap sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tahapan” tutur Baha. Usai paparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, moderator lantas memberikan kesempatan kepada para peserta knowledge sharing untuk melakukan tanya jawab, sharing pengalaman, dan memberi masukan maupun tanggapan. Di penghujung acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selaku pengampu program knowledge sharing memberikan ulasan terkait tema yang sedang dibahas dan beberapa pengarahan. Beliau menekankan pentingnya menyiapkan detail tahapan wawancara dan tambahan materi tentang IT.  “KPU Kabupaten/Kota perlu mengestimasi secara cermat dan tepat dalam menyusun jadwal kegiatan wawancara agar peserta kemudian tidak menunggu giliran terlalu lama. Pun perlu juga menambahkan beberapa pertanyaan tentang penguasaan IT dalam materi wawancara. Jika memungkinkan, disediakan pula perangkatnya agar peserta bisa praktek secara langsung. Mengingat setiap kerja kita saat ini di hampir seluruh tahapan Pemilu harus melibatkan teknologi informasi.” papar Rochani. Hadir sebagai peserta Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, juga Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti acara knowledge sharing hingga selesai pukul 11.05 WIB.


Selengkapnya
52

Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (8/10/2021) dalam rangka menindaklanjuti surat Inspektur Wilayah II Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 157/PW.02/11/2021 perihal Hasil Evaluasi atas Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Timur. KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka peningkatan pemahaman dalam pengisian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Peserta kegiatan berasal dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU, Sub Koordinator  Hukum serta Operator/Satgas SPIP. Acara dibuka pukul 13.00 WIB oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. "Tujuan dilaksanakan  rapat evaluasi ini adalah sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas surat Inspektorat KPU RI yang menyatakan masih terdapat 31 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur yang dinyatakan masih belum lengkap terkait pengumpulan kartu kendali." Jelas Nanik Karsini. Lebih lanjut Nanik menerangkan KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pengecekan ulang kartu kendali sebanyak 31 KPU Kabupaten/Kota, dan mengirim surat kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota  untuk segera melengkapi kekurangan kartu kendali dimaksud. KPU Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan kekurangan kartu kendali dan telah menginstruksikan agar dalam menyusun laporan SPIP Tahun 2021, disampaikan secara cermat dan lengkap untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh satgas SPIP KPU Jawa Timur dan akan disampaikan dengan cermat secara berjenjang kepada KPU RI." Selain itu pengarahan singkat dari Muhammad Arbayanto, anggota KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan  menyampaikan bahwa "SPIP adalah fenomena yang tidak baru dalam lembaga kepemerintahan dan Pengendalian intern merupakan hal yang penting untuk mengukur apa efektifitas dan efisiensi setiap program yang dilaksanakan oleh KPU." Dilanjutkan dengan pengantar singkat dari  Yulyani Dewi Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas yang menyatakan bahwa "SPIP ini merupakan kerja lembaga, bukan kerja tim satgas hukum saja melainkan butuh dukungan dari seluruh sub bagian lainnya." Pada inti acara disampaikan pemaparan materi terkait evaluasi kartu kendali kabupaten/kota di Jawa Timur oleh Muhammad Ali Imron dari Inspektorat KPU RI dan dilanjutkan oleh Morgan Dhuanovawati yang juga dari Inspektorat KPU RI memaparkan terkait cara pengisian dan penyusunan kartu kendali.   Hadir sebagai peserta Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU), Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Kasubbag Hukum  KPU Kabupaten Pasuruan, serta Nila Vania Utami Dewi selalu Operator/Satgas SPIP mengikuti acara rapat evaluasi SPIP hingga selesai pukul 16.00 WIB.


Selengkapnya
41

Knowledge Sharing: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Knowledge Sharing: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik terkait pembentukan badan adhoc, KPU berkewajiban untuk mempublikasikan setiap tahapannya. Salah satunya diimplementasikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Tidak hanya berisi daftar nama-nama peserta yang lolos seleksi tertulis, akan tetapi pengumuman tersebut juga harus menginformasikan  secara jelas tentang tahapan dan jadwal selanjutnya yang harus diikuti oleh calon PPK maupun PPS.  Tema ‘Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc’ inilah yang diusung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Edisi ke-9 hari ini (07/10/2021) via Zoom meeting. Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan dihadiri secara virtual oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Anggota Komisioner lainnya serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dimoderatori oleh Winarto selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Nganjuk, kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi dari Kurrotul A’yuni selaku Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sebagai narasumber.   Kurrotul menyampaikan materi seputar ketentuan normatif dan titik kritis yang harus diperhatikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. “Beberapa titik kritis yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis ada tiga hal. Yang pertama konten, dimana format pengumuman harus sesuai tata naskah dinas dan disusun berdasarkan urutan abjad. Kemudian media yang digunakan untuk mempublikasikan pengumuman, termasuk diantaranya papan pengumunan, website, media social, Bakohumas dan media lainnya. Terakhir tentang timeline, bahwa KPU wajib mengumumkan hasil seleksi tersebut tepat waktu dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan" ujarnya.   Kegiatan berlanjut dengan pembahsan perihal keterbukaan informasi publik dan beberapa persiapan yang diperlukan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis yang disampaikan oleh Nanang Qosim selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.   “Pengumuman hasil seleksi tertulis disusun berdasarkan abjad dan diumumkan paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai pemeriksaan hasil seleksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu informasi yang dikecualikan dalam publikasi adalah hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas dan intelektualitas seseorang.” terang pria yang akrab dipanggil Nanang ini. Di akhir acara Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang, Rochani, merangkum dan menekankan beberapa hal penting yang menjadi topik diskusi. Beberapa arahan beliau terkait pengumuman hasil seleksi tertulis juga patut menjadi catatan penting bagi peserta kegiatan knowledge sharing sebagai bekal dalam implementasi tahapan pembentukan adhoc di Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.    Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan ‘Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ hingga selesai pukul 11.35 WIB.


Selengkapnya