
ORIENTASI TUGAS BADAN ADHOC JADI TEMA PROGRAM KNOWLEDGE SHARING EDISI KE-14
ORIENTASI TUGAS BADAN ADHOC JADI TEMA PROGRAM KNOWLEDGE SHARING EDISI KE-14
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Setelah resmi dilantik dan dikukuhkan menjadi badan penyelanggara adhoc, tahap selanjutnya adalah orientasi tugas. Tahap ini merupakan proses pengenalan visi dan misi organisasi, lingkungan serta tata kerja badan adhoc sehingga nantinya dapat tercipta harmoni dalam bekerja. Tema ‘orientasi tugas’ inilah yang diusung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 edisi ke-14 hari ini (21/10/2021).
Kegiatan diikuti oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting.
Dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini pada pukul 09.00 WIB, kegiatan pun dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Mudhar, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Sampang.
Narasumber Taufiq Rizkon yang merupakan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sampang menerangkan terkait dasar hukum serta tugas, wewenang dan kewajiban badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, KPPS dan PPDP.
“Tugas utama dari badan adhoc adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, baik yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.” Ujarnya
Materi kedua disampaikan pembahas Rangga Bisma A, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar. Rangga lantas memaparkan perlunya orientasi tugas dan bimbingan teknis bagi badan adhoc.
“Orientasi tugas dilaksanakan pasca pelantikan, tidak hanya untuk badan adhoc tapi juga tim sekretariat. Selain itu, dibutuhkan bimbingan teknis sebagai media pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis pelaksanaan tiap-tiap tahapan pemilu dan pemilihan. Penting merencanakan kegiatan orientasi tugas maupun bimtek untuk mengidentifikasi terkait materi yang dibahas, jumlah peserta, metodologi dan pola pembelajaran” terang Rangga.
Di akhir acara, Rochani selaku pengampu Program Knowledge Sharing merangkum dan mengulas beberapa poin penting yang menjadi topik diskusi. Rochanipun menekankan bahwa orientasi tugas menjadi hal yang penting agar mampu mengendalikan dan mencukupi pemahaman badan adhoc sehingga nantinya mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Orientasi tugas merupakan media untuk pengenalan dan pendalaman terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara. Dengan adanya orientasi tugas, badan adhoc diharapkan mampu memahami kedudukan, fungsi dan tata kerja organisasi KPU secara hierarkis.”
Salah satu hal yang digarisbawahi oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur tersebut adalah pentingnya menjelaskan kedudukan, susunan dan keanggotaan badan adhoc pada masing-masing jenjang.
“Saat orientasi tugas, disampaikan bagaimana susunan keanggotaan, tugas dan wewenang masing-masing, prosedur pemilihan ketua termasuk dukungan administrasi berupa berita acara.”
Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan ‘Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ hingga selesai pukul 11.20.