Berita Terkini

181

SOSIALISASIKAN JUKNIS TERKAIT TUNJANGAN KINERJA, KPU MENGADAKAN RAKOR INTERNAL MELALUI DARING

Pasuruan – Selasa (08/06/2021) melalui surat undang Nomor 474/SDM.07-Und/05/SJ/VI/2021, KPU Republik Indonesia melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Indonesia secara daring dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pertemuan tersebut dalam rangka implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan kegiatan pemutakhiran data kepegawaian pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan yang hadir pada rapat koordinasi tersebut, diantaranya Sekretaris KPU Sherla Rusdianto, bersama Plt. Kasubag KUL Barda Suraidah, dan Staf Pelaksana Shinta Dwi Adinda. Rapat Koordinasi dipimpin Plt. Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati (Kabag Administrasi Kepegawaian), dalam pengarahannya ditegaskan “perlunya pendataan proses dan kondisi mesin absensi sebagai dasar penghitungan tukin”. Selanjutnya “untuk pengisian formulir update data pegawai, paling lambat diserahkan tanggal 10 Juni 2021”, tegasnya. Rapat koordinasi dilanjutkan dengan proses pengecekan kondisi mesin finger dan metode penghitungan Tunjangan Kinerja di semua Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
156

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.


Selengkapnya
103

KPU Pasuruan Terus Tingkatkan Progres Pemutakhiran

Pasuruan - Rabu, 2/6 KPU Kabupaten Pasuruan melakukan rangkaian koordinasi dengan beberapa stake holder lainnya, seperti Polres Pasuruan, Dispendukcapil, Kodim 0819, serta Polresta Pasuruan. "Road Show koordinasi kita awali dari Polres, Dispendukcapil, Kodim dan Polresta," kata Abdul Kholiq Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi sebagai upaya meningkatkan data Pemutakhiran Data Pemilih. Pada Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil misalnya, sambung Kholiq, KPU menawarkan kolaborasi untuk mensosialisasikan progam Dispendukcapil, seperti anjuran untuk segera perekaman KTP-Elektronik jika usia sudah 17 tahun dan pembuatan akta kematian jika ada keluarganya yang meninggal dunia, dengan begitu upaya ini bisa memutakhirkan data pemilih. Kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, ditemui Sekretaris Disducapil  Djoko Pudjo Suksmo Rahardjo di ruang kerjanya. Kunjungan dilanjutkan ke Kodim 0819 Pasuruan, ditemui Pasipers Kapten Kav. Nurhaedi diruang kerjanya, Abdul Kholiq menyampaikan permohonan terkait updating data purnawirawan ataupun data anggota aktif baru di Lingkungan Kodim 0819 Pasuruan.  


Selengkapnya
122

KPU Pasuruan Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Per Bulan Mei Tahun 2021

Pasuruan – Selasa (02/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Per Bulan Mei tahun 2021, melalui laman resmi website KPU Kabupaten Pasuruan dan juga papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1 Pogar – Bangil. Melalui pleno KPU Kabupaten Pasuruan (31/05/2021) ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana berikut, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia sejumlah 125 orang, TNI aktif sejumlah 12 orang,  dan 125 orang yang bukan penduduk Kabupaten Pasuruan dalam arti, sudah pindah domisili keluar Kabupaten Pasuruan. Kemudian terdapat pula perubahan daftar pemilih berkelanjutan untuk laki-laki berjumlah 580.242 pemilih dan perempuan berjumlah 597.411 pemilih, sehingga total pemilih berkelanjutan sebesar 1.177.653 pemilih yang tersebar di 16 Kecamatan dan 81 Kelurahan/Desa. Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Perencanaa, Data dan Informasi Abdul Kholiq menjelaskan bahwa setelah ditetapkan dalam pleno, KPU Kabupaten Pasuruan mengumumkan daftar pemilih melalui laman KPU Kabupaten Pasuruan dan menempelkan di papan pengumuman untuk diketahui masyarakat umum. “dengan ditetapkannya data pemilih berkelanjutan, sekaligus sebagai proses updating data pemilih yang dapat diketahui masyarakat umum secara periodik, sehingga kebutuhan masyarakat terkait data pemilih dapat tersuguhkan secara akurat”, tegas Abdul Kholiq.


Selengkapnya
433

KPU Jawa Timur Adakan Focus Group Discussion SPIP bersama KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur

Pasuruan – Rabu (02/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan pemahaman atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.  Kegiatan yang terbagi dalam 2 (dua) sesi tanggal 2 dan 3 Juni 2021 dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan FGD diikuti oleh Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Subkoordinator Hukum KPU Kabupaten/Kota, dan Operator/satgas SPIP KPU Kabupaten/Kota. Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan sesuai run down acara ditutup pada pukul 16.00 WIB. Dibuka secara resmi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto mewakili Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, makna SPIP menurutnya  ”KPU ini semata - mata bukan sekedar lembaga untuk menyelenggarakan kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian penting dari semangat demokrasi”, tuturnya   Lanjutnya ”bahwa demokrasi di Indonesia, dikendalikan oleh lembaga kepemiluan yang dapat dipercaya, profesional, penuh dengan tanggung jawab baik pada proses tahapan maupun non tahapan”, menutup pengarahan kegiatan FGD. Hadir sebagai peserta FGD SPIP dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Sekretaris KPU Sherla Rusdianto, Plt. Kasubag Hukum KPU Kabupaten Pasuruan Nurhayati Madjojo, Operator/Satgas SPIP KPU Kabupaten Pasuruan Nila Vania Utami Dewi. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait SPIP oleh Koordinator Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jawa Timur Yulyani Dewi. Dalam materinya disampaikan “unsur SPIP yang perlu dan harus dipahami terdiri dari soft control yang meliputi lingkungan pengendalian, dan hard control meliputi penilaian resiko, kegiatan pengendalian, dan pemantauan pengendalian”, tuturnya. Selain menyampaikan materi, Yulyani Dewi juga menekankan “terkait penyampaian SPIP harus sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, mulai dari laporan bulanan, triwulan dan tahunan. Untuk Laporan SPIP tahunan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Januari pada tahun berikutnya ”, tegasnya. Dalam kegiatan FGD juga disertai diskusi tanya/jawab, serta Pre Test dan Post Test terkait SPIP kepada peserta FGD. Dengan harapan diadakannya FGD, peserta memiliki persamaan persepsi terkait pemahaman SPIP sehingga kedepan pelaksanaan SPIP di satker KPU Kabupaten/Kota khususnya Jawa Timur dapat berjalan optimal.


Selengkapnya
429

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan Bulan Mei 2021

Pasuruan – Senin (31/05/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 per bulan Mei. Bertempat di ruang rapat kantor kpu Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar Bangil, pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Perencana Ahli Muda, serta seluruh Plt. Kasubag. Dari hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 47/PL.02.1-BA/3514/KPU-Kab/V/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulai Mei Tahun 2021, terdapat jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia sejumlah 125 orang,  TNI aktif 12 orang, dan 125 orang yang bukan penduduk Kabupaten Pasuruan, masuk dalam kategori pindah domisili keluar Kabupaten Pasuruan. Terdapat pula  perubahan daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Mei, untuk laki-laki berjumlah 580.242 pemilih dan perempuan berjumlah 597.411 pemilih, sehingga total pemilih berkelanjutan sebesar 1.177.653 pemilih yang tersebar di 16 Kecamatan dan 81 Kelurahan/Desa. Berpedoman  pada surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/IV/2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 21 April 2021. Sekaligus menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Pasuruan dalam menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bagian bulan Mei  tahun 2021. Abdul Kholiq  selaku Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan bahwa rekapitulasi ini bersifat rutin dan lanjutan,  selain  memutakhirkan data juga untuk memastikan akurasi data pemilih. “Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memutakhirkan dan mengakuratkan data pemilih. Dengan demikian, diharapkan DPB ini dapat untuk mempermudah dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024. KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, sedapat mungkin keakuratan data tersebut mendekati ideal," ujarnya sekaligus guna menunjang hal tersebut akan terus melakukan koordinasi dengan steak holder lainnya, seperti Dispendukcapil, Bawaslu, Polresta dan Polres Pasuruan dan Kodim 0819.


Selengkapnya