Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi terkait rangkaian tahapan Pemilu maupun Pemilihan, KPU perlu menyusun laporan berdasarkan jadwal, program dan tahapan yang telah dilaksanakan. Laporan sebagai salah satu cerminan atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat digunakan sebagai bahan acuan maupun evaluasi bagi pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan di masa mendatang maupun bagi pihak-pihak yang berkepentingan
‘Laporan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ menjadi topik yang diusung dalam Program Knowledge Sharing yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Timur edisi pamungkas hari ini (Rabu, 10/11/2021). Acara yang diselenggarakan secara hybrid learning tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam tepat pukul 13.00 WIB. Hadir secara luring Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, sedangkan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik mengikuti kegiatan secara daring via zoom meeting.
Laporan kegiatan tahapan Pemilu/Pemilihan sedianya dibagi menjadi dua yakni laporan periodik tahapan dan laporan akhir tahapan. Laporan periodik berisi informasi mengenai rincian program/kegiatan dan anggaran di setiap tahapan Pemilu/Pemilihan yang sudah dilaksanakan serta disusun secara berkala setiap bulan dalam kurun waktu tahapan, program dan jadwal yang ditetapkan. Sedangkan laporan akhir tahapan merupakan bentuk naskah dinas pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai rincian seluruh hasil rangkaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan tahapan, program dan jadwal tahapan Pemilihan yang telah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, kewajiban menyampaikan laporan kegiatan tahapan menjadi salah satu rangkaian tugas yang urgent bagi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan karena merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rokhani Hidayat, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun selaku narasumber pada diskusi panel sesi pertama.
“Laporan yang dibuat setiap bulan akan disampaikan secara berkala tiap 3 bulan sekali, kemudian laporan periodik dapat disusun berdasarkan tahapannya.”
Tak hanya itu, Rokhani juga menjelaskan secara detail tentang format laporan. “Laporan periodik maupun laporan akhir tahapan Pemilihan dan Pemilu disusun berdasarkan sistematika penulisan masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 Lampiran BAB II tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 993/PY.02.5-SD/01/KPU/VII/2019 tentang Penyampaian Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu 2019.” ucap Rokhani.
Senada dengan yang disampaikan oleh narasumber, pembahas Iwit Widhi Santoso selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pacitan menjelaskan lebih lanjut tentang fungsi laporan.
“Fungsi laporan adalah alat menyampaikan informasi, alat pertanggungjawaban kepada petugas, alat bahan penentu kebijakan, alat untuk membina kerjasama, alat untuk memperluas ide atau tukar-menukar pengalaman.” terangnya.
Dalam paparan berikutnya, Iwit menekankan betapa pentingnya data pendukung sebagai penunjang utama tersajikannya laporan tahapan Pemilu/Pemilihan yang baik.
“Pengelolaan data dukung perlu diperhatikan, baik tempat penyimpanan, pengorganisasian data dukung, serta personil yang mengolahnya. Hal ini penting karena sebuah laporan tahapan dapat dikatakan baik apabila dapat menyajikan data secara benar, akurat, sistematis, objektif, realtime dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Usai penyajian materi oleh narasumber maupun pembahas, kegiatan berlanjut dengan diskusi interaktif dengan dimoderatori Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun, Sumarsono. Sesi tanya jawab dan saling berbagi informasi maupun pengalaman diantara para peserta program Knowledge Sharing pun berlangsung seru dan kian gayeng.
Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang menyimak kegiatan dari awal, merangkum dan memberikan beberapa catatan penting terkait tema diskusi.
”Beberapa catatan penting saya, pertama terkait terkait komunikasi verbal yang efektif. Kita perlu melatih diri sedini mungkin untuk bisa berkomunikasi secara jelas, tidak bertele-tele, akurat dan didukung data memadai. Berikutnya terkait laporan tahapan, ini sangat penting sebagai referensi, alat pertanggungjawaban dan bahan informasi bagi pihak yang berkentingan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.”
Sesi berikutnya yaitu pemaparan masalah dan rekomendasi oleh masing-masing kelompok sesuai dengan tema yang telah dibahas selama Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Disela-sela acara, terdapat pula pembagian doorprise yang kian menambah maraknya antusias peserta luring maupun daring. Acarapun lantas berakhir pada pukul 17.32 WIB.
Selengkapnya