Berita Terkini

40

KPU RI Gelar Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (17-11-2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti webinar penerapan sirekap pada Pemilu yang diadakan oleh KPU RI dan dilaksanakan secara virtual via zoom meeting.  Acara tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU se-Indonesia. Dibuka pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Pengarahan oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Pada sambutannya Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU  telah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan Pemilu yang transparan, profesional, dan berintegritas. Inovasi Sirekap sebagai teknologi agar masyarakat bisa mengakses proses dan tahapan Pemilu secara transparan. Karena transparansi merupakan bagian dari salah satu kunci sukses atau baiknya penyelenggaraan  Pemilu di sebuah negara. "Proses sudah dilakukan sejak Pemilu 2014 yang dilakukan melalui Situng. Namun, inovasi baru Sirekap diterapkan pada Pemilihan 2020. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan, Sirekap membantu kita menciptakan transpransi pada Pemilihan 2020 yang dapat diakses masyarakat, memudahkan rekapitulasi dan lebih cepat penghitungan suaranya. Rencana penerapan Sirekap pada Pemilu 2024, mendorong KPU untuk terus mengembangkan infrastruktur Sirekap melalui kajian-kajian apakah Sirekap ini bisa digunakan untuk seluruh jenis pemilihan pada Pemilu atau hanya untuk jenis pemilihan tertentu saja, salah satu kajian tersebut ialah webinar yang diselenggaraan saat ini." ungkapnya. Pada acara ini hadir Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D dan Pakar Hukum Dr. Harsanto Nursadi S.H., M.SI. Acara yang dimoderatori oleh Penggiat Pemilu Titi Anggraini ini berlangsung lancar sampai berakhirnya acara pukul 13.00 WIB


Selengkapnya
45

Transparasi Data Penyelenggara, KPU Provinsi Jawa Timur Laksanakan Rakor Pengisian Buku Profil Anggota KPU

Pasuruan, kab-pasuruankpu.go.id - Rabu (17/11/2021) KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Subkoordinator/Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU se-Jawa Timur sesuai Undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 106/SDM.13/35/2021 tanggal 16 November 2021. Dibuka tepat pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rochani selaku divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus menjadi pemateri pada acara tersebut. Rochani menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU ini adalah dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1006/SDM.13/04/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 terkait penyusunan buku profil KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021. Dalam materinya Rochani menyampaikan jenis informasi yang harus disampaikan pada buku profil.  “Pengisian buku profil ini meliputi dua jenis informasi, yakni informasi kelembagaan dan informasi personal. Informasi kelembagaan berisi jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah TPS Pemilu 2019, jumlah DPT Pemilu 2019, alamat kantor dan foto kantor berdimensi 6 cm x 11 cm. Sedangkan informasi personal menampilkan biodata ketua dan anggota KPU yang terdiri atas nama, jabatan, divisi, status, biodata (naratif) maksimal 400 karakter dan foto personal ukuran 4 cm x 6 cm”, tuturnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan secara detail tentang tata cara pengisian buku profil Anggota KPU. “Data ini nantinya diinput ke dalam link google doc yang telah disediakan oleh KPU Provinsi untuk masing-masing 38 Kabupaten/Kota, kemudian disahkan dan dikirim melalui email yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, terang Rochani. Beliau juga menekankan agar KPU Kabupaten/Kota secara tertib segera mencukupi data yang diminta KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur sebelum batas waktu yang ditentukan. "Lengkapi data personal Anggota KPU sebagai salah satu bentuk transparansi data penyelenggara", imbuh beliau. Acara yang selanjutnya diisi dengan simulasi singkat tentang tata cara pengisian dan sesi tanya jawab oleh peserta rapat ini berjalan lancar hingga selesai  pada pukul 16.30 WIB.


Selengkapnya
46

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (11-11-2021) Agenda rapat pada hari kedua adalah terkait Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan dan Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, acara dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.00 WIB sekaligus menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Dalam penjelasannya, Insan Qoriawan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada UU 7/2017, PKPU tentang PAW, dan MD3. Maka penting bagi penyelenggara memahami secara komperehensif regulasi tentang PAW Anggota DPRD sebagai dasar dalam melaksanakan proses PAW.  Setelah materi terkait PAW, dilanjutkan dengan Evaluasi Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disampaikan oleh sembilan belas Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara rapat koordinasi ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Pada penutupan acara, Choirul Anam berpesan kepada seluruh peserta agar selalu menjaga soliditas dan membangun komunikasi baik antar komisioner serta sekretariat.  "Seluruh kawan-kawan penyelenggara di Kabupaten/Kota agar terus menjaga soliditas dan komunikasi sebagai salah satu cara untuk lebih menguatkan lembaga kita. Selain itu, perlu meningkatkan kamampuan dan disiplin personal agar kinerja kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin berkualitas." Pungkasannya


Selengkapnya
40

Kick off Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Rapat Staf

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (10-11-2021) Untuk melaksanakan Reformasi dan Birokrasi yang baik, KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan kick off Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di ruangan rapat KPU Kabupaten Pasuruan dan diikuti oleh semua Pegawai KPU Kabupaten Pasuruan. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pengarahan oleh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq, beliau mengatakan terkait banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak ada pekerjaan ketika non tahapan. Dengan adanya anggapan masyarakat kepada KPU, beliau berharap semua jajaran pegawai KPU Kabupaten Pasuruan dapat berperan aktif untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi yang baik dimata masyarakat. "Kerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi, maka pekerjaan berjalan dengan baik", tambah beliau. lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa butuh komitmen dari semua pegawai baik staf, Kepala Sub Bagian maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)  supaya Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan ini berjalan dengan lancar. Rapat dilanjutkan dengan menelaah Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dan selesai pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya
55

LAPORAN TAHAPAN JADI TEMA PAMUNGKAS PROGRAM KNOWLEDGE SHARING SECARA HYBRID LEARNING

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi terkait rangkaian tahapan Pemilu maupun Pemilihan, KPU perlu menyusun laporan berdasarkan jadwal, program dan tahapan yang telah dilaksanakan. Laporan sebagai salah satu cerminan atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat digunakan sebagai bahan acuan maupun evaluasi bagi pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan di masa mendatang maupun bagi pihak-pihak yang berkepentingan ‘Laporan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ menjadi topik yang diusung dalam Program Knowledge Sharing yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Timur edisi pamungkas hari ini (Rabu, 10/11/2021). Acara yang diselenggarakan secara hybrid learning tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam tepat pukul 13.00 WIB. Hadir secara luring Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, sedangkan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik mengikuti kegiatan secara daring via zoom meeting. Laporan kegiatan tahapan Pemilu/Pemilihan sedianya dibagi menjadi dua yakni laporan periodik tahapan dan laporan akhir tahapan. Laporan periodik berisi informasi mengenai rincian program/kegiatan dan anggaran di setiap tahapan Pemilu/Pemilihan yang sudah dilaksanakan serta disusun secara berkala setiap bulan dalam kurun waktu tahapan, program dan jadwal yang ditetapkan. Sedangkan laporan akhir tahapan merupakan bentuk naskah dinas pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai rincian seluruh hasil rangkaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan tahapan, program dan jadwal tahapan Pemilihan yang telah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, kewajiban menyampaikan laporan kegiatan tahapan menjadi salah satu rangkaian tugas yang urgent bagi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan karena merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.  Hal tersebut disampaikan Rokhani Hidayat, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun selaku narasumber pada diskusi panel sesi pertama.  “Laporan yang dibuat setiap bulan akan disampaikan secara berkala tiap 3 bulan sekali, kemudian laporan periodik dapat disusun berdasarkan tahapannya.” Tak hanya itu, Rokhani juga menjelaskan secara detail tentang format laporan. “Laporan periodik maupun laporan akhir tahapan Pemilihan dan Pemilu disusun berdasarkan sistematika penulisan masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 Lampiran BAB II tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 993/PY.02.5-SD/01/KPU/VII/2019 tentang Penyampaian Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu 2019.” ucap Rokhani. Senada dengan yang disampaikan oleh narasumber, pembahas Iwit Widhi Santoso selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pacitan menjelaskan lebih lanjut tentang fungsi laporan.  “Fungsi laporan adalah alat menyampaikan informasi, alat pertanggungjawaban kepada petugas, alat bahan penentu kebijakan, alat untuk membina kerjasama, alat untuk memperluas ide atau tukar-menukar pengalaman.” terangnya. Dalam paparan berikutnya, Iwit menekankan betapa pentingnya data pendukung sebagai penunjang utama tersajikannya laporan tahapan Pemilu/Pemilihan yang baik.  “Pengelolaan data dukung perlu diperhatikan, baik tempat penyimpanan, pengorganisasian data dukung, serta personil yang mengolahnya. Hal ini penting karena sebuah laporan tahapan dapat dikatakan baik apabila dapat menyajikan data secara benar, akurat, sistematis, objektif, realtime dan dapat dipertanggungjawabkan.” Usai penyajian materi oleh narasumber maupun pembahas, kegiatan berlanjut dengan diskusi interaktif dengan dimoderatori Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun, Sumarsono. Sesi tanya jawab dan saling berbagi informasi maupun pengalaman diantara para peserta program Knowledge Sharing pun berlangsung seru dan kian gayeng. Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang menyimak kegiatan dari awal, merangkum dan memberikan beberapa catatan penting terkait tema diskusi.  ”Beberapa catatan penting saya, pertama terkait terkait komunikasi verbal yang efektif. Kita perlu melatih diri sedini mungkin untuk bisa berkomunikasi secara jelas, tidak bertele-tele, akurat dan didukung data memadai. Berikutnya terkait laporan tahapan, ini sangat penting sebagai referensi, alat pertanggungjawaban dan bahan informasi bagi pihak yang berkentingan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.” Sesi berikutnya yaitu pemaparan masalah dan rekomendasi oleh masing-masing kelompok sesuai dengan tema yang telah dibahas selama Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Disela-sela acara, terdapat pula pembagian doorprise yang kian menambah maraknya antusias peserta luring maupun daring. Acarapun lantas berakhir pada pukul 17.32 WIB.


Selengkapnya