Laporan Kinerja TA 2020
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
KPU Kabupaten Pasuruan Tahun 2020
disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja KPU Kabupaten Pasuruan sangat berhasil dalam artian telah melampaui target indicator kinerja dengan realisasi penyerapan anggaran yang cukup tinggi. Berikut adalah rincian LAKIP KPU Kabupaten Pasuruan Tahun 2020.
Dokumen lengkap LAKIP dapat anda download disini