Berita Terkini

42

Maksimalkan Media Sosial, KPU RI adakan Workshop Setup Akun Facebook bagi Lembaga Pemerintah

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (09-11-2021) KPU RI adakan workshop setup akun facebook bagi lembaga pemerintah, acara yang diadakan selama 3 (tiga) hari dan dilaksanakan secara daring via zoom meeting ini dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang, dan KPU Kabupaten Pasuruan sendiri berada di gelombang I sesuai surat undangan KPU RI Nomor 1101/HM.02/09/2021 tanggal 3 November 2021. Hadir yang mengikuti acara adalah Adi Setyawan selaku Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pasuruan. Tepat pukul 10.00 WIB acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam pembukaannya beliau berpesan dan berharap kepada admin media sosial (medsos) Satuan Kerja (satker ) untuk memaksimalkan medsos satker KPU masing-masing. "Maksimalkan fungsi Media Sosial kelembagaan KPU untuk menunjang kegiatan sosialisasi" kata beliau. Selanjutnya Putu Yudi Pemateri dari Meta/Facebook Indonesia memberikan tips dan trik agar medsos terutama Facebook/Meta dapat bekerja maksimal untuk keperluan Lembaga KPU itu sendiri. Lebih lanjut Pemateri memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait permasalahan yang mungkin mengakibatkan kurang optimalnya medsos terutama fanpage FB. Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima, berpesan agar admin medsos dapat mensosialisasikan secara masif regulasi maupun kegiatan KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 kepada publik melalui medsos khususnya fanpage FB untuk menjaring seluruh lapisan masyarakat. Acara selesai dan ditutup Tepat pukul 12.30 WIB.


Selengkapnya
50

Kembangkan JDIH, KPU Provinsi Jawa Timur lakukan Evaluasi dan Bimbingan Teknis

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (09-11-2021) KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Timur terkait Evaluasi dan Bimbingan Teknis JDIH. Rapat dilakukan secara luring (tatap muka) dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Pasuruan hadir pada rapat tersebut yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya selama 1 (satu) hari. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam yang sekaligus membuka acara pada hari ini dalam sambutannya menekankan bahwa surat keputusan bukan hanya sekedar formalitas tapi diharapkan tugas dan fungsinya harus tetap dilaksanakan. Selanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Miftahur Rozaq  selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya.  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto sebagai pemangku kepentingan pada acara ini juga memberi arahan terkait konsep JDIH yang merupakan etalase utama disetiap instansi pemerintahan. Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),ungkap beliau. Acara dilanjutkan dengan materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari  KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi. Deny menjelaskan penilaian pengelolaan JDIH yang baik melihat dari beberapa aspek diantaranya adalah aspek keaktifan dilihat dari jumlah produk hukum yang ditampilkan dalam JDIH dan aspek penguatan organisasi terkait SDM yang melakukan pengelolaan JDIH. Terakhir, Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH khususnya terkait mekanisme pengelolaan JDIH  yang disampaikan langsung oleh Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu  pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH.   Acara ditutup dengan pengisian kuisioner oleh peserta rapat dan selesai tepat pukul 15.30 WIB.


Selengkapnya
44

Sinergitas KPU Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (09-10-2021) Daftar pemilih berkualitas merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Kendati untuk mewujudkan hal tersebut, problematika daftar pemilih selalu muncul setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Hal ini dikarenakan DPT merupakan data dinamis.  Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq dalam acara talk show "Bawaslu On Air Bawaslu Mendengar"  di Radio Suara Pasuruan 107 FM.  Menurut Kholiq, yang dimaksud data dinamis yaitu terjadi perubahan data karena meninggal, pindah domisili dan lainnya. Misalnya, pindah domisili antar desa atau kecamatan. "Nanti ada masyarakat yang protes karena tidak didata ditempat baru, sementara dulunya dia sudah terdaftar di TPS tertentu, sementara dia tidak merubah data. Maka basis data tetap sesuai alamat KPT sebelumnya," katanya sembari memohon kepada masyarakat untuk memperbaiki data administrasi kependudukan. Untuk itu, kata Kholiq, KPU Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat berpartisipasi ubah atau perbaikan data agar nantinya DPT kedepan berkualitas.  Lebih lanjut, menurutnya,guna mewujudkan data berkualitas itu, KPU melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk memperoleh Data yang valid dan mutakhir.  Sementara itu, Titin Wahyuningsih, dalam hal ini sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyampaikan saran-saran perbaikan terkait Data Pemilih yang secara rutin dikirimkan ke KPU Kabupaten Pasuruan. Acara selama satu jam itu, dimulai pukul 10.00-11.00 WIB berjalan lancar apalagi dipandu oleh penyiar yang kreatif dan Inovatif dari Suara Pasuruan.


Selengkapnya
47

KNOWLEDGE SHARING KAJI SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PERILAKU BADAN ADHOC

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini (05/11/2021) kembali  menggelar Program Knowledge Sharing dengan pokok pembahasan yaitu Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Narasumber edisi ke-18 kali ini adalah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu, Marlina dan pembahasnya yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim.  Tak kurang dari 80-an orang peserta hadir dalam ruang virtual tersebut, diantaranya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Acara tersebut dibuka pukul 08.30 WIB oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi dan diskusi interaktif yang dipandu Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu.  Dalam pemaparannya , Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya.  "Verifikasi dan klarifikasi harus dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat" jelas Lina. Setelah Marlina selesai melakukan pemaparan, kemudian pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim. Fauzan menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. "Pahami Tata kerja dan tupoksi KPU secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan", pungkasnya. Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber. Sebagai penutup acara knowledge sharing kali ini, seperti biasanya Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan dan catatan - catatan penting  tentang pelaksanaan diskusi tersebut.  "Memahami kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etik sangat diperlukan bagi kita untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga", tegasnya. Tepat pukul 11.20 WIB, acara knowledge sharing yang dilakukan secara daring ini berakhir.


Selengkapnya
39

Terkait Reformasi Birokrasi, KPU Provinsi Jawa Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (03-11-2021) KPU Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU berjalan, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan Evaluasi di KPU Kabupaten Pasuruan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto beserta Sub Koordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur Wiratmoko tiba di kantor KPU Kabupaten Pasuruan pukul 13.00 WIB. Ditemui Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin beserta Anggota dan  Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto. Dalam monitoring dan Evaluasi tersebut KPU Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya lembaga KPU untuk menerapkan Reformasi dan Birokrasi dalam kegiatan pemerintahan. Seperti halnya tujuan dari reformasi birokrasi itu sendiri yaitu untuk menciptakan sistem pemerintahan yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, serta bebas dan bersih dari KKN. Kemudian, diharapkan mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. “Lembaga KPU itu harus Profesional dan berintegritas tinggi serta bersih dari KKN”, tegas beliau. Tim Reformasi dan Birokrasi KPU Kabupaten Pasuruan sendiri telah melakukan banyak hal terkait untuk mewujudkan Reformasi dan Birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi contohnya menambah fasilitas terkait pelayanan publik seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas dan Pelayanan PPID secara online maupun offline. Monitoring dan Evaluasi diakhiri dengan mengisi lembar kuisioner yang telah disiapkan oleh Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Timur.  pada pukul 18.45 WIB Tim Monitoring dan Evaluasi KPU Provinsi Jawa Timur meninggalkan kantor KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya