Berita Terkini

14

KPU Kabupaten Pasuruan Kembali Paparkan Kesiapan dalam Menghadapi Pemilu 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (03-11-2021) Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan kembali berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan di Surya Hotel  & Cottages Prigen Pasuruan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 3-4 November 2021. Acara dibuka pukul 13.00 WIB oleh Mulyadi selaku Koordinator Bidang Politik dan Demokrasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Acara ini juga menghadirkan narasumber meliputi Forkompimda Kabupaten Pasuruan, KPU, DPRD, Pimpinan Parpol di Wilayah Kabupaten Pasuruan, KPPBC TMP A (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan) serta Polres Kota Pasuruan. Narasumber dari KPU Kabupaten Pasuruan pada kegiatan tersebut yaitu Fatimatuz Zahro, divisi Teknis Penyelenggaraan, memaparkan materi kepada peserta sosialisasi terkait persiapan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Seretak Tahun 2024. Dalam paparannya, Zahro mengingatkan akan pentingnya persiapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tentu tidak luput dari dukungan semua stakeholder terkait, Peserta Pemilu serta partisipasi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya Zahro juga mengutarakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu merupasan sesuatu yang urgen untuk diterapkan,  seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diharapkan pelaksanaan pemilu menjadi lebih efektif dan efisien. "Teknologi informasi saat ini menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, begitu juga dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan kepala daerah. Pada pelaksanaan tahapan Pemilu atau pemilihan kepala daerah, KPU memanfaatkan tekonologi informasi karena dirasa lebih mempermudah kerja penyelenggara dan memberikan informasi lebih cepat kepada masyarakat. Selain itu, KPU juga terus-menerus melakukan evaluasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi yang digunakan pada saat tahapan." tuturnya.


Selengkapnya
38

PEMERIKSAAN KESEHATAN COVID-19 SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI JADI BAHASAN KNOWLEDGE SHARING

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini (03/11/2021) menggelar Program Knowledge Sharing dengan tema Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara daring. Memasuki edisi ke-17 kali ini, berkesempatan menjadi narasumber Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Malang, Muhammad Toyib dan pembahas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin.  Tak kurang dari 100 orang peserta hadir dalam ruang virtual tersebut, diantaranya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Tepat pukul 13.00 WIB acara dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini.  Lalu dilanjutkan dengan acara inti yakni pemaparan materi dan diskusi interaktif dengan dipandu Kamilia Cahyani, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Malang selaku moderator.  Dalam pemaparan materi pertama, narasumber menerangkan bahwa seluruh anggota badan adhoc penyelenggara pemilihan, dari level PPK, PPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, PPDP, KPPS dan petugas ketertiban TPS harus melakukan test pemeriksaan terkait covid-19 setelah ditetapkan dan sebelum menjalankan tugas. “Badan adhoc yang telah ditetapkan wajib melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19, serta wajib menandatangani Pakta integritas dan Surat Pernyataan Sehat Khusus Covid-19.” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Toyib ini. Pemeriksaan kesehatan Covid-19 dapat dilakukan dengan membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah setempat. Berkaca pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/619/2020 pemerintah menyatakan dukungannya di bidang kesehatan terhadap penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi Covid-19 baik terhadap penyelenggara, panitia pelaksana, pasangan calon maupun masyarakat pemilih di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal inilah yang sampaikan oleh Jainul Arifin selaku pembahas.  Lebih lanjut, Jainul menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipersiapkan secara matang sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Covid-19, “penting kiranya bagi KPU untuk mempersiapkan beberapa hal-hal sebelum dilakukannya pemeriksaan kesehatan Covid-19. Pertama, pastikan ketersediaan anggaran dan hitung dengan cermat berapa jumlah peserta tes kesehatan Covid-19. Berikutnya koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, tempat dan waktu pelaksanaan tes kesehatan Covid-19. Terakhir, memastikan alokasi waktu tahapan dan masa berlakunya hasil tes kesehatan Covid-19” tuturnya. Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, moderatorpun membuka sesi diskusi, tanya jawab dan saling bertukar pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. Acara pun berlangsung kian gayeng hingga tak terasa hampir 2,5 jam berlalu. Sebelum ulasan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, acara diselipi dengan sesi ice breaking untuk menguji ketelitian dan kejelian peserta terhadap suatu permasalahan/kasus.  Selanjutnya di penghujung acara, Rochani selaku pengampu program knowledge sharing memberikan ulasan dan pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan beberapa catatan penting terkait pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara adhoc.  “Terkait tema kita hari ini, beberapa catatan saya adalah pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara adhoc ini memang penting untuk kita bahas, supaya bisa membedakan antara tes kesehatan Covid-19 dalam rangka penanganan pandemi dengan tes kesehatan sebagai prasyarat pendaftaran calon badan adhoc. Kemudian terkait detail persiapan yang perlu dilakukan sebelum pemeriksaan tes kesehatan Covid-19. Kita harus menghitung jumlah peserta, jenis tes kesehatan Covid-19, biaya yang akan dikeluarkan, tempat, waktu dan prosedur pelaksanaan tes kesehatan terutama bagi daerah yang personelnya berjumlah besar, tenaga kesehatan yang memeriksa, berapa lama hasil tes akan keluar dan batas waktu berlakunya hasil tes Covid-19. Hal lainnya adalah data peserta tes kesehatan Covid-19 harus kita cocokkan secara real time dengan SK maupun dengan data hasil tes. Ini penting dilakukan karena berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan” paparnya. Acarapun lantas ditutup pada pukul 16.06 WIB.


Selengkapnya
50

KPU Kabupaten Pasuruan Launching QR-Code Peduli Lindungi

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (03-11-2021) Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 sekaligus upaya melindungi seluruh Komisioner dan Pegawai sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan dari Covid-19, pada hari ini telah dilakukan pemasangan QR-Code Peduli Lindungi di pintu masuk lobby Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.  Arbayanto, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur secara langsung melaunching penggunaan Scan QR-Code Peduli Lindungi dengan disaksikan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kota Probolinggo di lobby Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dengan melakukan check in pada saat memasuki ruangan gedung KPU dan Check out pada saat meninggalkan kantor.  Arbayanto mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Pasuruan dengan inovasi layanan yang mendukung program pemerintah tersebut, Dengan adanya scan QR-Code Peduli Lindungi ini menunjukan KPU Kabupaten Pasuruan sangat peduli dengan Kesehatan para pegawai sekaligus tamu yang berkunjung. Dengan dipasang QR-Code Peduli Lindungi maka semua pegawai maupun tamu yang memasuki kantor KPU Kabupaten pasuruan harus melakukan proses check in dan check out melalui aplikadi Peduli Lindungi. "Upaya ini kami lakukan untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19, sehingga kita bisa cepat kembali normal dan melayani masyarakat seperti sebelum pandemi", tutur Zainul Faizin, Ketua KPU Kab Pasuruan.


Selengkapnya
55

PENGELOLAAN ARSIP DAN EVALUASI RENCANA KEBUTUHAN BIAYA (RKB) UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Surabaya, kab-pasuruan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip dan Evaluasi RKB untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim yang bertempat di Aula Kantor KPU Jatim Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Adapun peserta rapat adalah Ketua KPU Kab/Kota dan Anggota KPU Kab/Kota Divisi Perencanaan, Program dan Informasi se-Jawa Timur.  Acara yang diselenggarakan dua hari, Kamis-Jumat 28-29 Oktober 2021 ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam pembukaannya pria yang akrab disapa Anam itu menekankan pentingnya memberikan keteladanan akan perilaku di masing-masing satker. Lebih lanjut, dia mengingatkan, bahwa komisioner harus lebih memahami akan tugas dan kewajibannya. Artinya, jika semua itu difahami dengan baik maka semua kegiatan atau agenda-agenda penting KPU akan terlaksana dengan baik.  Dalam kesempatan itu, hadir pula Komisioner KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi Nurul Amaliah, dan Divisi Perencanaan dan Logistik Miftakhur Rozak.  Dalam paparannya, Ra Rozak, begitu sapaan akrabnya mengatakan, guna sukses logistik di pemilu harus mengedepankan prinsip, 1. tepat jenis, artinya sesuai jenis kebutuhan. 2. Tepat jumlah, sesuai dengan jumlah kebutuhan. 3 tepat kualitas. 4 tepat waktu, 5.tepat sasaran dan 6 Hemat anggaran. "Dalam kerangka itulah maka, kegiatan pencermatan RKB ini menjadi penting." Sementara itu, Nurul mengingatkan, pentingnya akan keakuratan data pemilih. Kalau menginginkan data pemilih baik. Maka harus dipersiapkan dari sekarang.  Mengenai materi kearsipan yang baik diapaparkan oleh Kasubbag Umum dan Logistik KPU Jatim Agus Nugroho, dalam materinya dia menjelaskan data-data apa saja yang harus diarsipkan untuk kepentingan lembaga KPU salah satunya adalah data yang terkait Pemilu, Pemilihan, Kepegawaian, Keuangan, Hukum dan lain sebagainya. "Dengan sistem kearsipan yang bagus, maka kita dapat memperoleh data-data yang dibutuhkan secara tepat dan tepat", tambahnya. Setelah itu dilanjutkan dengan evaluasi dan pencermatan RKB. Dalam sesi awal itu, acara selesai pukul 23.00 WIB. Hari kedua, materi Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan yang disampaikan oleh Bapak Asep Sulhan selaku Biro Logistik KPU RI secara daring. Dalam paparannya dia menjelaskan terkait tata cara pengelolaan logistik dan proses yang harus dilakukan sebelum/sesudah lelang logistik Pemilu/Pemilihan.  Acara dilanjutkan pukul 13.00 dengan laporan setiap satker KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dari rencana kebutuhan biaya untuk pemilihan serentak tahun 2024. (Hsn)


Selengkapnya
54

Knowledge Sharing Bahas Jaminan Kecelakaan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc’ jadi tema edisi ke-16 Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur hari ini (Jum’at, 29/10/2021). Acara yang diselenggarakan secara daring via zoom meeting tersebut, dibuka pada pukul 13.00 oleh Kasubbag. SDM dan Organisasi KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestiarini. Hadir sebagai peserta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Berkaca dari kondisi yang pernah dialami pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya, dimana jangkauan wilayah penyelenggaraan yang mencakup berbagai karakteristik geografis yang berat serta sulit untuk dijangkau di wilayah Indonesia, menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi bagi penyelenggara badan adhoc. Sebagai gambaran pula, pada Pemilu Serentak 2019 terdapat sejumlah penyelenggara yang terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, PPS, KPPS maupun Petugas Ketertiban TPS yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan. Urgensi tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu/Pemilihan yang membutuhkan kinerja dan pengambilan keputusan yang cepat sangat berpotensi menyebabkan tingkat kelelahan yang tinggi. Oleh karena itu, jaminan kecelakaan kerja menjadi salah satu bentuk tanggung jawab KPU kepada jajaran penyelenggaranya, yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Untuk mengurai persoalan tersebut, Program Knowledge Sharing menghadirkan narasumber pada diskusi sesi ini yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kediri, Moch. Wahyudi. Dalam paparannya Wahyudi  menjelaskan tentang kriteria pemberian santunan kecelakaan kerja.  “Terdapat empat kategori kecelakaan kerja badan adhoc yang dapat diberikan santunan yaitu meninggal dunia, cacar tetap, luka/sakit berat dan luka/sakit ringan. Masing-masing kategori tersebut memiliki kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan yang secara rinci diuraikan dalam Keputusan KPU,” tuturnya. Wahyudi juga menyarankan agar badan adhoc diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk mempermudah proses klaim dan mekanisme pemberian santunan.  Sepakat dengan apa yang disampaikan narasumber, Andi Wasis selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jember yang juga hadir sebagai pembahas, lebih lanjut membahas tentang pentingnya menekan jumlah kecelakaan kerja. "Penting bagi KPU untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dalam mengcover potensi kecelakaan kerja maupun kematian badan adhoc saat Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Selain itu, beberapa hal perlu dilaksanakan agar dapat menekan jumlah kecelakaan kerja badan adhoc, diantaranya seleksi calon badan adhoc secara lebih selektif, membudayakan kekompakan dalam bekerja (kolektif kolegial), persyaratan terkait surat keterangan sehat yang dapat dipertanggungjawabkan dan penerapan manajemen kerja yang baik," kata Andi. Acara berlangsung kian menarik saat memasuki sesi diskusi interaktif. Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Kediri, Ermawanto yang bertindak sebagai moderator lantas memberikan kesempatan kepada para peserta untuk saling bertanya jawab, sharing pengalaman dan memberi masukan maupun tanggapan. Di akhir sesi, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani yang mengikuti kegiatan diskusi sejak awal memberikan ulasan terkait topik bahasan dan beberapa pengarahan. Selain itu, beliau juga menekankan tentang alternatif pelaksanaan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan pentingnya mencegah kecelakaan kerja. “Bila jaminan dilaksanakan tidak dalam bentuk santunan melainkan dalam bentuk premi, maka KPU harus merumuskan dengan tepat mekanismenya dan lembaga asuransi mana yang hendak diajak kerjasama. Dan jika kecelakaan kerja yang terjadi pada badan adhoc banyak disebabkan oleh faktor kelelahan, maka untuk mencegahnya kita harus pandai mengatur ritme dan waktu kerja, terutama saat puncak tahapan. Tentu saja dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri. Wacana kebijakan pemberian vitamin dan suplemen penambah daya tahan tubuhpun patut kiranya untuk diperjuangkan." ucap Rochani selaku pengampu kegiatan knowledge sharing.


Selengkapnya
41

KPU Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU/KIP

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (28-10-2021) KPU Provinsi Jawa Timur Menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring. Adapun peserta yang diundang yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kepala Sub bagian/Sub Koordinator Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Kegiatan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Acara Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan laporan panitia. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Choirul Anam), dalam pembukaannya menyampaikan tentang pentingnya memahami tata naskah dinas sesuai dengan PKPU.    "Seluruh jajaran KPU Provinsi  Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota harus memahami terkait Tata Naskah Dinas, karena Tata Naskah Dinas merupakan identitas dari suatu lembaga" ujarnya. Sebelum Penyampaian materi, peserta diinstruksikan untuk mengisi pre test yang disiapkan panitia. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh M. Arbayanto selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi  Hukum KPU Provinsi Jawa Timur terkait isi PKPU Nomor 2 Tahun 2021. “Pengenalan Singkat PKPU Nomor 2 Tahun 2021 baik terkait dasar hukum, pembuatan naskah dinas, risalah rapat serta berita acara pleno yang merupakan bagian dari naskah dinas” terangnya. Acara sosialisasi diakhiri dengan post test serta kuisioner dan acara ditutup oleh  Muhammad Arbayanto tepat pada pukul 14.00 WIB. (Hsn)


Selengkapnya