Laporan Kinerja TA 2022
LKj KPU Kabupaten pasuruan disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, KPU Kabupaten Pasuruan juga menjalankan proses Reformasi Birokrasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan KPU melaksanakan amanat dalam Grand Desain Reformasi Birokrasi yang tercermin dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025. Hal Tersebut dilaksanakan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, serta menjadikan KPU Kabupaten Pasuruan sebagai badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih dan bebas korupsi baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan kinerja KPU Kabupaten Pasuruan diharapkan tidak hanya dapat dipertangungjawabkan secara mandiri namun juga dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat sebagai pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
Laporan Kinerja TA 2022 dapat dilihat DISINI