Berita Terkini

57

KPU Kabupaten Pasuruan kembali Paparkan Kesiapan dalam Menghadapi Pemilu 2024

KPU Kabupaten Pasuruan Kembali Paparkan Kesiapan dalam Menghadapi Pemilu 2024 Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (21-10-2021) Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan kembali berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan di Hotel Surya Prigen selama 2 (dua) hari 21-22 Oktober 2021 Acara dibuka pukul 13.00 WIB oleh Bapak Lis Mudayat (Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan), acara ini juga menghadirkan narasumber meliputi Forkompimda Kabupaten Pasuruan, KPU, DPRD, Pimpinan Parpol di Wilayah Kabupaten Pasuruan, KPPBC TMP A (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan) serta Polres Kabupaten Pasuruan. Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, memaparkan materi kepada peserta sosialisasi terkait persiapan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Seretak Tahun 2024. Lebih lanjut Faizin menjelaskan bahwa dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tentu tidak luput dari dukungan semua stakeholder terkait, Peserta Pemilu serta partisipasi masyarakat Kabupaten Pasuruan. "Dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 perlu persiapan yang cukup" Imbuhnya.


Selengkapnya
74

KNOWLEGDE SHARING BAHAS PELANTIKAN BADAN ADHOC

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar knowledge sharing bersama dengan KPU Kabupaten/Kota mengupas tema Pelantikan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge sharing edisi kali ini (19/10/2021) masih diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dimulai dari pukul 08.30. Setelah dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yang dipandu oleh moderator Fristian P.  Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bojonegoro. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin sebagai narasumber serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi sebagai pembahas. Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai mind map pelantikan Badan Adhoc. “Di awal, kita harus memetakan terlebih dahulu unsur-unsur yang diperlukan dalam  tahapan pelantikan badan adhoc, antara lain metode pelantikan (daring/luring),  kebutuhan biaya pelantikan, persiapan dukungan administrasi, siapa yang dilantik dan siapa yang melantik serta prosesi pelantikan,” ujar pria yang akrab disapa dengan Firin tersebut.  Lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya, Rafiqi menuturkan pentingnya melakukan persiapan pelantikan secara cermat dan detail pelantikan. “Acara pelantikan badan adhoc membutuhkan persiapan yang detail. Rapat pleno untuk menentukan waktu, tempat dan pola pelantikan. Rapat internal dengan Sekretariat KPU penting untuk memastikan kesiapan SK, Petikan SK, Salinan SK dan Pakta Integritas, serta distribusi job description. Selain itu, dibutuhkan rapat koordinasi dengan pihak eksternal misalnya terkait pengamanan. Kesemuanya itu harus dipersiapkan secermat mungkin agar tidak ada hal-hal yang terlewatkan” papar Rafiqi. Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan saling berbagi pengalaman diantara para peserta knowledge sharing.  Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur memberikan ulasan dan beberapa pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan bahwa pelantikan merupakan titik awal dimulainya pelaksanaan tugas bagi badan adhoc dan pentingnya pendokumentasian seluruh kegiatan pembentukan badan adhoc.   “Tahap pelantikan ini menjadi garis demarkasi atau garis batas antara tahap rekruitmen dengan proses memasuki masa kerja bagi badan adhoc. Dalam Undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa sebelum menjalankan tupoksinya, maka anggota PPK, PPS dan KPPS harus mengucapkan sumpah/janji. Terdapat tiga prinsip yang harus diperhatikan,  pertama pelantikan dilakukan setelah penetapan; kedua, pelantikan dilakukan sebelum menjalankan tugas; ketiga, pelantikan dilakukan saat badan adhoc memasuki masa kerja. Saat pelantikan, seluruh kewajiban pengelolaan administrasi juga harus sudah rampung. Ini patut menjadi tonggak komitmen kita bersama bahwa setelah seluruh rangkaian tahapan pembentukan adhoc berakhir dan sebelum badan adhoc mulai bekerja, maka proses pendokumentasian sudah harus selesai semua.” tutur Rochani. Sebanyak 116 orang peserta hadir secara virtual mengikuti acara.  Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan hingga selesai pukul 11.15 WIB


Selengkapnya
41

KPU Pasuruan Sosialisasikan Pembentukan BAKOHUMAS Kepada Pemangku Kepentingan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (19/10/2021), Keberadaan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dalam penyebaran informasi dan sarana komunikasi antara KPU dengan instansi dan lembaga terkait sangat penting untuk segera diwujudkan sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 561/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat  KPU RI, KPU Prop dan KPU Kab/Kota.  Melalui Bakohumas diharapkan dapat memperlancar arus informasi serta terjalin komunikasi 2 ( dua ) arah antara KPU Kabupaten Pasuruan dengan pemangku kepentingan.  " Perlu ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerjasama dalam membangun komunikasi".  Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dalam membuka acara Sosialisasi pembentukan Bakohumas yang di gelar secara daring melalui zoom meeting. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB, diawali dengan laporan kegiatan oleh Sherla Rusdianto selaku Ketua Bakohumas KPU Kabupaten Pasuruan dan dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin.  Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh unsur Forkopimda, Pimpinan lembaga, Organisasi Masyarakat,  dan organisasi kepemudaan di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai pesertannya. "Dengan terbentuknya Bakohumas KPU Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan  Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan jajaran instansi/ lembaga dibawahnya, serta pemangku kepentingan di wilayah kerja Kabupaten Pasuruan." Terangnya. Pada kesempatan yang sama, Suyatmin Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memaparkan materi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Pasuruan yang menjelaskan secara terperinci terkait latar belakang, tujuan, fungsi dan rencana tindaklanjut dari pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan dengan melibatkan unsur Pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dalam upaya untuk saling bertukar informasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan. Acara sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, saran dan masukan dari para peserta yang dipandu oleh Adi Setyawan. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung lancar sampai dengan berakhirnya acara pada pukul 15.15 WIB


Selengkapnya
36

KNOWLEGDE SHARING BAHAS PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC

KNOWLEGDE SHARING BAHAS PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, hari ini (Jum’at, 15/10/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Program Knowledge Sharing dengan tema “Pengumuman Hasil Seleksi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Pada edisi ke-12 kali ini, yang menjadi narasumber yaitu Nur Salam dari KPU Kabupaten Magetan,  sedangkan untuk yaitu pembahas, Imam Nawawi dari KPU Kabupaten Situbondo. Pada saat kegaiatan sedang berlangsung peserta yang mengikuti kegiatan diruang virtual yaitu sebanyak 135 orang, diantaranya yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Komisioner KPU dari berbagai Divisi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir pula mendukung suksesnya acara tersebut yaitu Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Acara sharing dimulai tepat pukul 08.30 WIB, setelah dibuka kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Magetan, Sundarso. Pada pelaksanaannya moderator membagi acara kedalam tiga sesi yaitu pemaparan materi pertama oleh narasumber, pemaparan materi kedua oleh pembahas, terakhir sesi tanya jawab dan sharing diantara para peserta. Dalam pemaparan materi pertama, narasumber menerangkan tentang dasar hukum dan ketentuan pengumuman hasil seleksi anggota PPK, PPS, KPPS dan PPDP. “Kita harus memastikan bahan pengumuman telah sesuai dengan hasil seleksi wawancara dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno; isi pengumuman memuat nama pendaftar, nomor pendaftaran dan alamat; bahan pengumuman telah di tandatangani dan distempel; serta proses upload di website, medsos maupun papan pengumuman dilaksanakan tepat waktu.” ujar Nur Salam. Dengan tema yang sama, Imam Nawawi selaku pembahas menjelaskan lebih lanjut secara detail pengumuman hasil seleksi yang meliputi persiapan, media pengumuman, timeline, komposisi pengumuman dan format pengumuman. Imam menyatakan, “pengumuman menginformasikan paling banyak 10 (sepuluh) nama peserta yang lolos seleksi wawancara, diumumkan sesuai peringkat yang terdiri atas peringkat 1-5 sebagai calon PPK terpilih, dan peringkat 6-10 sebagai pengganti antar waktu (PAW). Pengumuman ini ditayangkan selama 7 hari untuk mendapat tanggapan masyarakat tahap II.” Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan sharing diantara para peserta dengan dipandu moderator.  Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selaku pengampu Program Knowlegde Sharing memberikan ulasan dan pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan perbedaan antara pengumuman akhir hasil seleksi dibandingkan dengan pengumuman pada tahapan sebelumnya.  “Terkait elemen data dan teknis penyusunan materi pengumuman akhir hasil seleksi, perlu dibahas pula tentang pemberian keterangan jalur rekrutmen, pihak yang berwenang, jangka waktu pengumuman dan penentuan peringkat”. Ujarnya.   Lebih lanjut Rochani menjelaskan “menurut pandangan saya, seyogyanya peringkat tidak hanya ditentukan dari hasil materi wawancara saja, melainkan juga memperhatikan elemen lainnya seperti hasil seleksi tertulis dan bobot hasil seleksi administrasi. Tentu saja bila dibandingkan dengan tema pengumuman pada tahapan sebelum-sebelumnya, tema pengumuman saat ini cukup berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada adanya 2 (dua) tahap periode pengumuman untuk PPK dan PPS. Pengumuman tahap pertama berisi peringkat 10 besar dengan materi PPK/PPS terpilih dan calon PAW (Pengganti Antar Waktu). Sedangkan tahap kedua dilaksanakan setelah tahapan klarifikasi, prinsipmya disusun berdasarkan peringkat dan berisi informasi nama-nama PPK/PPS terpilih saja. Lama waktu pengumuman juga berbeda antara PPK dan PPS.” paparnya.


Selengkapnya
40

KPU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

KPU Pasuruan Ikuti Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jumat (15/10/2021) dalam rangka percepatan/transformasi  ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki budaya kerja yang profesional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar "Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting dan kanal Youtube KPU Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris  beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diawali dengan pengarahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang menyampaikan kepada seluruh peserta. "Saatnya merubah paradigma ASN lama, sekarang ASN harus berprestasi dan siap melayani untuk negeri." Dilanjutkan pembukaan dan sambutan oleh Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang, Arif Budiman yang sekaligus menyampaikan pengarahan terkait dilaksanakan sosialisasi. "Selain tagline ASN Bangga Melayani Bangsa, kita juga mempunyai Tagline 'KPU Melayani' yang harus dilakukan secara bersama baik ASN maupun Komisionernya." Tuturnya. Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber, Shellatika Islamiyati (Analis Kebijakan Technology Disruption KemenPAN-RB) menyampaikan materi ' Penguatan Budaya Kerja dan Employer Branding Sebagai Bagian Dari Strategi Transformasi SDM Aparatur Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi ', dilanjutkan materi berikutnya oleh Rasio Ridho Sani  (Analis Kebijakan Pertama Pada KemenPAN-RB) menyampaikan materi 'Penguatan Budaya Kerja'. Sebagai moderator dalam acara tersebut Suharto (Totok) selaku Koordinator PDOS KPU Provinsi Jawa Timur. Usai pemaparan oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif untuk membangun opini terkait materi yang disampaikan. Turut hadir secara virtual dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, diantaranya Zainul Faizin (Ketua KPU), Abdul Kholiq (divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fatimatuz Zahro (divisi Teknis Penyelenggaraan), Suyatmin (divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Eriek Zainuri (divisi Hukum dan Pengawasan), Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU), serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan yang mengikuti hingga acara usai pukul 16.00 WIB.


Selengkapnya
31

Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, KPU Jawa Timur Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, KPU Jawa Timur Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (14/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota  se-Jawa Timur. Dalam upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acara sosialisasi dibuka pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam memberikan motivasi untuk terus meningkatkan spirit kerja dan menjaga integritas. "Jangan pernah lelah untuk belajar, dan jangan pernah lelah utk menjadi penyelenggara yang baik dan berintegritas." Tegas Anam. Kegiatan dilanjutkan pengarahan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto. Dalam arahannya, Arba menekankan pentingnya berpedoman pada aturan dan kode etik. "Pegang teguh kode etik penyelenggara, jauhi intervensi terhadap proses pegadaan barang dan jasa, serta pastikan proses pengadaan dilakukan secara profesional dan berjalan sesuai aturan." Ujarnya. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yaitu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yulianto Saptoprasetyo (Group head bidang program gratifikasi KPK) menyampaikan materi terkait Materi Pengendalian Gratifikasi. Dilanjutkan paparan kedua oleh Nur Wakit (Inpektorat Jenderal Wil III) menyampaikan Materi Penanganan Benturan Kepentingan. Hadir secara virtual dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, diantaranya Zainul Faizin (Ketua KPU), Abdul Kholiq (divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fatimatuz Zahro (divisi Teknis Penyelenggaraan), Suyatmin (divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Eriek Zainuri (divisi Hukum dan Pengawasan), Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU), serta jajaran Sub Koordinator/Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan hingga usai acara pukul 13.30 WIB.


Selengkapnya