KNOWLEGDE SHARING BAHAS PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, hari ini (Jum’at, 15/10/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Program Knowledge Sharing dengan tema “Pengumuman Hasil Seleksi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Pada edisi ke-12 kali ini, yang menjadi narasumber yaitu Nur Salam dari KPU Kabupaten Magetan, sedangkan untuk yaitu pembahas, Imam Nawawi dari KPU Kabupaten Situbondo.
Pada saat kegaiatan sedang berlangsung peserta yang mengikuti kegiatan diruang virtual yaitu sebanyak 135 orang, diantaranya yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Komisioner KPU dari berbagai Divisi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir pula mendukung suksesnya acara tersebut yaitu Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur.
Acara sharing dimulai tepat pukul 08.30 WIB, setelah dibuka kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Magetan, Sundarso. Pada pelaksanaannya moderator membagi acara kedalam tiga sesi yaitu pemaparan materi pertama oleh narasumber, pemaparan materi kedua oleh pembahas, terakhir sesi tanya jawab dan sharing diantara para peserta.
Dalam pemaparan materi pertama, narasumber menerangkan tentang dasar hukum dan ketentuan pengumuman hasil seleksi anggota PPK, PPS, KPPS dan PPDP.
“Kita harus memastikan bahan pengumuman telah sesuai dengan hasil seleksi wawancara dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno; isi pengumuman memuat nama pendaftar, nomor pendaftaran dan alamat; bahan pengumuman telah di tandatangani dan distempel; serta proses upload di website, medsos maupun papan pengumuman dilaksanakan tepat waktu.” ujar Nur Salam.
Dengan tema yang sama, Imam Nawawi selaku pembahas menjelaskan lebih lanjut secara detail pengumuman hasil seleksi yang meliputi persiapan, media pengumuman, timeline, komposisi pengumuman dan format pengumuman. Imam menyatakan, “pengumuman menginformasikan paling banyak 10 (sepuluh) nama peserta yang lolos seleksi wawancara, diumumkan sesuai peringkat yang terdiri atas peringkat 1-5 sebagai calon PPK terpilih, dan peringkat 6-10 sebagai pengganti antar waktu (PAW). Pengumuman ini ditayangkan selama 7 hari untuk mendapat tanggapan masyarakat tahap II.”
Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan sharing diantara para peserta dengan dipandu moderator.
Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selaku pengampu Program Knowlegde Sharing memberikan ulasan dan pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan perbedaan antara pengumuman akhir hasil seleksi dibandingkan dengan pengumuman pada tahapan sebelumnya. “Terkait elemen data dan teknis penyusunan materi pengumuman akhir hasil seleksi, perlu dibahas pula tentang pemberian keterangan jalur rekrutmen, pihak yang berwenang, jangka waktu pengumuman dan penentuan peringkat”. Ujarnya.
Lebih lanjut Rochani menjelaskan “menurut pandangan saya, seyogyanya peringkat tidak hanya ditentukan dari hasil materi wawancara saja, melainkan juga memperhatikan elemen lainnya seperti hasil seleksi tertulis dan bobot hasil seleksi administrasi. Tentu saja bila dibandingkan dengan tema pengumuman pada tahapan sebelum-sebelumnya, tema pengumuman saat ini cukup berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada adanya 2 (dua) tahap periode pengumuman untuk PPK dan PPS.
Pengumuman tahap pertama berisi peringkat 10 besar dengan materi PPK/PPS terpilih dan calon PAW (Pengganti Antar Waktu). Sedangkan tahap kedua dilaksanakan setelah tahapan klarifikasi, prinsipmya disusun berdasarkan peringkat dan berisi informasi nama-nama PPK/PPS terpilih saja. Lama waktu pengumuman juga berbeda antara PPK dan PPS.” paparnya.
Selengkapnya