Berita Terkini

85

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (11-11-2021) Agenda rapat pada hari kedua adalah terkait Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan dan Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, acara dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.00 WIB sekaligus menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Dalam penjelasannya, Insan Qoriawan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada UU 7/2017, PKPU tentang PAW, dan MD3. Maka penting bagi penyelenggara memahami secara komperehensif regulasi tentang PAW Anggota DPRD sebagai dasar dalam melaksanakan proses PAW.  Setelah materi terkait PAW, dilanjutkan dengan Evaluasi Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disampaikan oleh sembilan belas Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara rapat koordinasi ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Pada penutupan acara, Choirul Anam berpesan kepada seluruh peserta agar selalu menjaga soliditas dan membangun komunikasi baik antar komisioner serta sekretariat.  "Seluruh kawan-kawan penyelenggara di Kabupaten/Kota agar terus menjaga soliditas dan komunikasi sebagai salah satu cara untuk lebih menguatkan lembaga kita. Selain itu, perlu meningkatkan kamampuan dan disiplin personal agar kinerja kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin berkualitas." Pungkasannya


Selengkapnya
77

Kick off Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Rapat Staf

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (10-11-2021) Untuk melaksanakan Reformasi dan Birokrasi yang baik, KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan kick off Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di ruangan rapat KPU Kabupaten Pasuruan dan diikuti oleh semua Pegawai KPU Kabupaten Pasuruan. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pengarahan oleh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq, beliau mengatakan terkait banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak ada pekerjaan ketika non tahapan. Dengan adanya anggapan masyarakat kepada KPU, beliau berharap semua jajaran pegawai KPU Kabupaten Pasuruan dapat berperan aktif untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi yang baik dimata masyarakat. "Kerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi, maka pekerjaan berjalan dengan baik", tambah beliau. lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa butuh komitmen dari semua pegawai baik staf, Kepala Sub Bagian maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)  supaya Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan ini berjalan dengan lancar. Rapat dilanjutkan dengan menelaah Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dan selesai pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya
93

LAPORAN TAHAPAN JADI TEMA PAMUNGKAS PROGRAM KNOWLEDGE SHARING SECARA HYBRID LEARNING

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi terkait rangkaian tahapan Pemilu maupun Pemilihan, KPU perlu menyusun laporan berdasarkan jadwal, program dan tahapan yang telah dilaksanakan. Laporan sebagai salah satu cerminan atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat digunakan sebagai bahan acuan maupun evaluasi bagi pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan di masa mendatang maupun bagi pihak-pihak yang berkepentingan ‘Laporan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ menjadi topik yang diusung dalam Program Knowledge Sharing yang digagas oleh KPU Provinsi Jawa Timur edisi pamungkas hari ini (Rabu, 10/11/2021). Acara yang diselenggarakan secara hybrid learning tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam tepat pukul 13.00 WIB. Hadir secara luring Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, sedangkan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik mengikuti kegiatan secara daring via zoom meeting. Laporan kegiatan tahapan Pemilu/Pemilihan sedianya dibagi menjadi dua yakni laporan periodik tahapan dan laporan akhir tahapan. Laporan periodik berisi informasi mengenai rincian program/kegiatan dan anggaran di setiap tahapan Pemilu/Pemilihan yang sudah dilaksanakan serta disusun secara berkala setiap bulan dalam kurun waktu tahapan, program dan jadwal yang ditetapkan. Sedangkan laporan akhir tahapan merupakan bentuk naskah dinas pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai rincian seluruh hasil rangkaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan tahapan, program dan jadwal tahapan Pemilihan yang telah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, kewajiban menyampaikan laporan kegiatan tahapan menjadi salah satu rangkaian tugas yang urgent bagi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan karena merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.  Hal tersebut disampaikan Rokhani Hidayat, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun selaku narasumber pada diskusi panel sesi pertama.  “Laporan yang dibuat setiap bulan akan disampaikan secara berkala tiap 3 bulan sekali, kemudian laporan periodik dapat disusun berdasarkan tahapannya.” Tak hanya itu, Rokhani juga menjelaskan secara detail tentang format laporan. “Laporan periodik maupun laporan akhir tahapan Pemilihan dan Pemilu disusun berdasarkan sistematika penulisan masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 Lampiran BAB II tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 993/PY.02.5-SD/01/KPU/VII/2019 tentang Penyampaian Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu 2019.” ucap Rokhani. Senada dengan yang disampaikan oleh narasumber, pembahas Iwit Widhi Santoso selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pacitan menjelaskan lebih lanjut tentang fungsi laporan.  “Fungsi laporan adalah alat menyampaikan informasi, alat pertanggungjawaban kepada petugas, alat bahan penentu kebijakan, alat untuk membina kerjasama, alat untuk memperluas ide atau tukar-menukar pengalaman.” terangnya. Dalam paparan berikutnya, Iwit menekankan betapa pentingnya data pendukung sebagai penunjang utama tersajikannya laporan tahapan Pemilu/Pemilihan yang baik.  “Pengelolaan data dukung perlu diperhatikan, baik tempat penyimpanan, pengorganisasian data dukung, serta personil yang mengolahnya. Hal ini penting karena sebuah laporan tahapan dapat dikatakan baik apabila dapat menyajikan data secara benar, akurat, sistematis, objektif, realtime dan dapat dipertanggungjawabkan.” Usai penyajian materi oleh narasumber maupun pembahas, kegiatan berlanjut dengan diskusi interaktif dengan dimoderatori Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun, Sumarsono. Sesi tanya jawab dan saling berbagi informasi maupun pengalaman diantara para peserta program Knowledge Sharing pun berlangsung seru dan kian gayeng. Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang menyimak kegiatan dari awal, merangkum dan memberikan beberapa catatan penting terkait tema diskusi.  ”Beberapa catatan penting saya, pertama terkait terkait komunikasi verbal yang efektif. Kita perlu melatih diri sedini mungkin untuk bisa berkomunikasi secara jelas, tidak bertele-tele, akurat dan didukung data memadai. Berikutnya terkait laporan tahapan, ini sangat penting sebagai referensi, alat pertanggungjawaban dan bahan informasi bagi pihak yang berkentingan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.” Sesi berikutnya yaitu pemaparan masalah dan rekomendasi oleh masing-masing kelompok sesuai dengan tema yang telah dibahas selama Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Disela-sela acara, terdapat pula pembagian doorprise yang kian menambah maraknya antusias peserta luring maupun daring. Acarapun lantas berakhir pada pukul 17.32 WIB.


Selengkapnya
101

Maksimalkan Media Sosial, KPU RI adakan Workshop Setup Akun Facebook bagi Lembaga Pemerintah

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (09-11-2021) KPU RI adakan workshop setup akun facebook bagi lembaga pemerintah, acara yang diadakan selama 3 (tiga) hari dan dilaksanakan secara daring via zoom meeting ini dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang, dan KPU Kabupaten Pasuruan sendiri berada di gelombang I sesuai surat undangan KPU RI Nomor 1101/HM.02/09/2021 tanggal 3 November 2021. Hadir yang mengikuti acara adalah Adi Setyawan selaku Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pasuruan. Tepat pukul 10.00 WIB acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam pembukaannya beliau berpesan dan berharap kepada admin media sosial (medsos) Satuan Kerja (satker ) untuk memaksimalkan medsos satker KPU masing-masing. "Maksimalkan fungsi Media Sosial kelembagaan KPU untuk menunjang kegiatan sosialisasi" kata beliau. Selanjutnya Putu Yudi Pemateri dari Meta/Facebook Indonesia memberikan tips dan trik agar medsos terutama Facebook/Meta dapat bekerja maksimal untuk keperluan Lembaga KPU itu sendiri. Lebih lanjut Pemateri memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait permasalahan yang mungkin mengakibatkan kurang optimalnya medsos terutama fanpage FB. Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima, berpesan agar admin medsos dapat mensosialisasikan secara masif regulasi maupun kegiatan KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 kepada publik melalui medsos khususnya fanpage FB untuk menjaring seluruh lapisan masyarakat. Acara selesai dan ditutup Tepat pukul 12.30 WIB.


Selengkapnya
98

Kembangkan JDIH, KPU Provinsi Jawa Timur lakukan Evaluasi dan Bimbingan Teknis

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (09-11-2021) KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Timur terkait Evaluasi dan Bimbingan Teknis JDIH. Rapat dilakukan secara luring (tatap muka) dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Pasuruan hadir pada rapat tersebut yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya selama 1 (satu) hari. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam yang sekaligus membuka acara pada hari ini dalam sambutannya menekankan bahwa surat keputusan bukan hanya sekedar formalitas tapi diharapkan tugas dan fungsinya harus tetap dilaksanakan. Selanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Miftahur Rozaq  selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya.  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto sebagai pemangku kepentingan pada acara ini juga memberi arahan terkait konsep JDIH yang merupakan etalase utama disetiap instansi pemerintahan. Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),ungkap beliau. Acara dilanjutkan dengan materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari  KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi. Deny menjelaskan penilaian pengelolaan JDIH yang baik melihat dari beberapa aspek diantaranya adalah aspek keaktifan dilihat dari jumlah produk hukum yang ditampilkan dalam JDIH dan aspek penguatan organisasi terkait SDM yang melakukan pengelolaan JDIH. Terakhir, Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH khususnya terkait mekanisme pengelolaan JDIH  yang disampaikan langsung oleh Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu  pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH.   Acara ditutup dengan pengisian kuisioner oleh peserta rapat dan selesai tepat pukul 15.30 WIB.


Selengkapnya