UNIT PENGADUAN GRATIFIKASI

Unit Pengendalian Gratifikasi

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASURUAN

 

Dalam rangka mewujudkan  birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan telah menyediakan  Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPU Kabupaten Pasuruan melalui NOMOR : 54/HK.03.1-Kpt/3514/KPU-Kab/X/2021  TENTANG UNIT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASURUAN.  Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi  di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 518 Kali.