UNIT PENGADUAN GRATIFIKASI
Unit Pengendalian Gratifikasi
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASURUAN
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan telah menyediakan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPU Kabupaten Pasuruan melalui NOMOR : 54/HK.03.1-Kpt/3514/KPU-Kab/X/2021 TENTANG UNIT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASURUAN. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.