Tugas dan Kewenangan KPU KABUPATEN PASURUAN
Tugas KPU Kabupaten Pasuruan
Berdasarkan Pasal 18 Undang_undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau sesuai Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan bertugas sebagai berikut.
-
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pasuruan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Propinsi Jatim;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu Terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannnya sebagai daftar pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Pasuruan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan bawaslu Kabupaten serta KPU Propinsi;
- Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/kota dan membuat berita acara;
- Menindaklanjuti dengan segara putusan Bawaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
- Mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten Pasuruan
Sedangkan wewenang KPU Kabupaten Pasuruan dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau sesuai Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
- Menetapkan jadwal Tahapan Pemilu di Kabupaten;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Menetapkan keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administrative dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS hyang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Propinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS dan KPPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan :
Dilihat 77 Kali.