Pengumuman/SE

102

SK NO 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, dengan tujuan: ✅ Memberikan kepastian standar layanan bagi masyarakat ✅ Menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan ✅ Mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan Dengan adanya standar pelayanan ini, KPU Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus hadir sebagai lembaga yang melayani, terbuka, dan terpercaya. Lebih Lanjut Klik Disini #KPUmelayani


Selengkapnya
37

Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Pasuruan

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang berlaku. Melalui Maklumat Pelayanan ini, KPU Pasuruan berjanji untuk terus meningkatkan mutu layanan, melakukan perbaikan berkesinambungan, serta memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Komitmen ini menjadi wujud nyata upaya KPU Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. #KPUmelayani


Selengkapnya
54

Pengumuman Lelang Barang Persediaan Pasca Pemilihan 2024 Berupa Kotak Suara dan Bilik Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Lelang Barang Non Eksekusi Wajib berupa Barang Milik Negara (BMN) Persediaan Pasca Pemilihan Tahun 2024 berupa Kotak Suara dan Bilik Suara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta lelang melalui website www.lelang.go.id Lebih Lanjut Unduh disini


Selengkapnya
215

Pengumuman Lelang Barang Pasca Pemilu 2024 berupa Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara dan Sampul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Lelang Barang Nono Eksekusi Wajib berupa Barang Milik Negara (BMN) Persediaan Pasca Pemilu Tahun 2024 berupa Surat Suara, Kotak Suara, Bilik SUara dan Sampul dalam keadaan apa adanya melakui perantara Kantor Pelananan Kekayanan Nnegara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta leleng melalui website www.lelang.go.id Lebih Lanjut Unduh disini


Selengkapnya