Pengumuman/SE

72

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Publik KPU Kabupaten Pasuruan Semester II Tahun 2025

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Publik KPU Kabupaten Pasuruan Semester II Tahun 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik pada Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi kinerja serta komitmen KPU Kabupaten Pasuruan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil survei tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan memperoleh nilai IKM sebesar 87.44 dengan kategori mutu pelayanan ‘Baik’. Hasil ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan telah berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hasil Penilaian Unsur Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan terhadap sembilan unsur pelayanan, dengan hasil sebagai berikut: Persyaratan: Baik Sistem, mekanisme, dan prosedur: Baik Waktu penyelesaian: Baik Biaya/Tarif: Baik Produk spesifikasi jenis pelayanan: Sangat Baik Kompetensi pelaksana: Sangat Baik Perilaku pelaksana: Sangat Baik Penanganan pengaduan, saran, dan masukan: Baik Sarana dan prasarana: Baik Capaian nilai ‘Sangat Baik’ pada unsur produk pelayanan, kompetensi, dan perilaku pelaksana mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, ramah dan berintegritas. Indeks Kepuasan Masyarakat ini menjadi bahan evaluasi serta dasar perbaikan berkelanjutan bagi KPU Kabupaten Pasuruan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masukan dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti guna mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dan kepercayaan yang telah diberikan. Ke depan, KPU Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik sejalan dengan nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa.


Selengkapnya
97

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

#TemanPemilih KPU Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pendapat dan masukan Anda sangat berarti bagi perbaikan layanan kami ke depan. Mari luangkan waktu sejenak untuk mengisi kuesioner, ya! Yo... Ayo! #KPUMelayani


Selengkapnya
160

PENGUMUMAN LELANG BARANG PERSEDIAAN BERUPA SURAT SUARA DAN SAMPUL EKS PEMILIHAN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Lelang Barang Non Eksekusi Wajib berupa Barang Milik Negara (BMN) Persediaan Pasca Pemilihan Tahun 2024 berupa Surat Suara dan Sampul Eks Pemilihan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta lelang melalui website www.lelang.go.id Lebih Lanjut Unduh disini


Selengkapnya
626

SK NO 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, dengan tujuan: ✅ Memberikan kepastian standar layanan bagi masyarakat ✅ Menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan ✅ Mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan Dengan adanya standar pelayanan ini, KPU Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus hadir sebagai lembaga yang melayani, terbuka, dan terpercaya. Lebih Lanjut Klik Disini #KPUmelayani


Selengkapnya
148

Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Pasuruan

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang berlaku. Melalui Maklumat Pelayanan ini, KPU Pasuruan berjanji untuk terus meningkatkan mutu layanan, melakukan perbaikan berkesinambungan, serta memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Komitmen ini menjadi wujud nyata upaya KPU Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. #KPUmelayani


Selengkapnya
139

Pengumuman Lelang Barang Persediaan Pasca Pemilihan 2024 Berupa Kotak Suara dan Bilik Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Lelang Barang Non Eksekusi Wajib berupa Barang Milik Negara (BMN) Persediaan Pasca Pemilihan Tahun 2024 berupa Kotak Suara dan Bilik Suara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta lelang melalui website www.lelang.go.id Lebih Lanjut Unduh disini


Selengkapnya