Pemberitahuan!!! Perubahan Alamat website lindungi hak pilihmu
Selengkapnya
Pemberitahuan!!! Perubahan Alamat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang menjadi lindungihakmu.kpu.go.id
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (28-12-2021) KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tingkat Kabupaten Pasuruan di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dihadiri oleh stakeholder terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, KODIM 0819, DPMD Kabupaten Pasuruan, Kemenag Kabupaten Pasuruan, Kominfo Kabupaten Pasuruan dan Rutan Kelas IIB Bangil. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin. Dalam sambutan pembukaan, selain menyinggung soal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Faizin menyampaikan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kata Dia, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka dua agenda besar tersebut dilaksanakan tahun 2024. Kendati demikian, kapan bulan dan tanggalnya sampai saat ini belum diputuskan. Hal ini dikarenakan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diusulkan oleh KPU masih dikonsultasikan atau dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Adapun, sambung Faizin, KPU mengusulkan Pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk Pemilihan. Dia menilai, bahwa waktu pelaksanaan tersebut cukup ideal. Artinya, memiliki kecukupan waktu, juga irisan antara Pemilu dan Pemilihan tidak terlalu tebal. "Namun, lagi-lagi sampai saat ini, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 belum ditentukan tanggalnya," ungkapnya, dalam menyampaikan simulasi tahapan pemilu jika dilaksanakan per 21 Februari 2024. Setelah pembukaan, agenda rapat koordinasi PDPB dipimpin oleh Abdul Kholiq selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dia menjelaskan terkait proses dan upaya dalam melakukan PDPB yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan mulai awal tahun sampai Desember 2021. Kholiq menilai akan pentingnya rapat koordinasi PDPB, yakni guna memperoleh masukan dan saran perbaikan data agar daftar pemilih kedepanya lebih baik dan akurat. Mengingat, tambah Kholiq, perihal data sering menjadi sorotan publik. "Untuk melaporkan perubahan element data, pemilih baru atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa klik link http://bit.ly/KPUKabPasuruan" tambahnya, bahwa partisipasi dari stakeholder dan masyarakat terkait perbaikan dan updating data pemilih sangat diperlukan. Acara lantas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab maupun pemberian saran kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk PDPB yang berkualitas dan lebih akurat kedepannya. Berikutnya, Berita Acara PDPB Triwulan IV Tingkat Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, diserahkan kepada masing-masing stakeholder yang hari ini hadir. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan selesai pada pukul 13.00 WIB.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (23-12-2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI melalui media zoom meeting, mengusung agenda “Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020”. Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas/Kepala Sub Bagian Teknis dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Operator Sirekap KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dibuka pukul 09.15 WIB oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya berbagi pengalaman terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak 2020 sebagai bahan kajian dan evaluasi bagi KPU dalam persiapan penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu Tahun 2024. “Rapat koordinasi ini perlu dilaksanakan sebagai upaya KPU dalam mengkaji dan memantau, serta mengevaluasi penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak 2020. Melalui rapat koordinasi dapat kita ketahui sejauh mana pengalaman menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk kita sampaikan ke provider agar dilakukan revisi, sehingga KPU dapat memperbaiki infrastruktur dan pengembangan Sirekap pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,“ terang Ilham. Rapat koordinasi penggunaan aplikasi Sirekap kali ini menghadirkan 6 (enam) narasumber yang memaparkan pengalaman dan kendala, serta penerapan strategi dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Keenam narasumber berasal dari KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Usai pemaparan oleh seluruh narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab untuk menggali lebih dalam terkait penggunaan aplikasi Sirekap dengan berbagi pengalaman, sekaligus berbagi kiat solutif dalam penggunaan aplikasi Sirekap. Acara yang dimoderatori Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling berjalan lancar dan antusiasme peserta cukup tinggi mengingat penggunaan aplikasi Sirekap baru dipergunakan pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Menutup rapat koordinasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Evi Novida Ginting Manik memberikan arahan dan motivasi serta apresiasi kepada peserta dan narasumber dalam menyampaikan strategi-strategi dalam penggunaan aplikasi Sirekap. KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengupgrade diri dengan lebih memahami regulasi maupun juknis Sirekap. “Kawan-kawan penyelenggara harap untuk bisa menyesuaikan diri dengan regulasi-regulasi dan juknis Sirekap. Jika ada permasalahan, tinggal menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sehingga menemukan solusi. Teknologi yang kita pilih harus kita rawat dan kita pelihara guna mengawal dan menjaga kemurnian suara sehingga tercipta keamanan, proses yang tertib dan efektif dalam mencegah manipulasi hasil perolehan suara Pemilu dan Pemilihan,” terang Evi Lebih lanjut Evi menyampaikan, berikutnya akan dilakukan simulasi Sirekap untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hadir secara virtual Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan beserta Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas serta operator Sirekap hingga acara usai pukul 13.55 WIB.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan evaluasi atas penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (22-12-2021). Bertempat di ruang tamu kantor KPU Kabupaten Pasuruan, hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Koordinator Program, Data, Organisasi dan SDM Suharto (Totok), Sub Koordinator Organisasi dan SDM Euis Sestiarini beserta staf Anita Diar Farukhi. Evaluasi reformasi birokrasi ini bertujuan untuk memberikan penilaian atas perkembangan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Tak hanya membutuhkan komitmen yang tinggi dari pimpinan, keberhasilan atas implementasi reformasi birokrasi harus didukung secara penuh oleh segenap elemen satker. Hal ini penting untuk menjamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta hasil yang telah ditargetkan. Terdapat 37 indikator yang menjadi parameter dalam penilaian penerapan reformasi birokrasi kali ini. Diantaranya terkait keterlibatan pimpinan unit kerja secara langsung dalam penyusunan Renstra (Rencana Strategis), upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja, keterbukaan informasi publik, sosialisasi Whistle Blowing System, penanganan Benturan Kepentingan, pencanangan pembangunan zona integritas level unit kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, ketersediaan media pengaduan dan konsultasi pelayanan, serta indikator-indikator lainnya. "Implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan sudah cukup diterapkan. Di awal kita masuk, petugas dengan sigap melaksanakan prosedur penerimaan tamu sesuai SOP dengan menerapkan prokes yang ketat. Dengan adanya evaluasi ini, satker diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki dan dibenahi, hal-hal yang patut dipertahankan atau bahkan harus ditingkatkan. Harapannya agar ke depan implementasi reformasi birokrasi khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih baik lagi," tutur Nurul Amalia. Beliau menambahkan, “Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi reformasi di KPU Kabupaten Pasuruan antara lain penempatan ruangan PPID harus lebih aksesable terutama bagi kaum disabilitas, letak kotak saran sebaiknya di area strategis yang mudah terjangkau, dokumentasi seluruh kegiatan utamanya terkait pelaksanaan reformasi birokrasi wajib diinventarisasi secara tertib agar mudah diakses, serta hendaknya disediakan area parkir khusus untuk perempuan.” Usai melakukan wawancara dengan tim reformasi birokrasi KPU Kabupaten Pasuruan, tim penilai dari KPU Provinsi Jawa Timur melanjutkan inspeksi lapangan guna mengecek ketersediaan fasilitas beserta atribut penunjang. Mulai dari ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), akses bagi disabilitas, serta kelengkapan sarana dan prasarana lainnya. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Ketua beserta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU, Subkoordinator Program dan Data, Plt. Kasubbag. Hukum, Plt. Kasubbag. Teknis dan Hupmas, serta Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Kegiatan evaluasi atas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan usai pada pukul 17.15 WIB
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (22-12-2021) menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU KPU/KIP Kabupaten/Kota selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, KPU Kabupaten Pasuruan melakukan rapat staf sekaligus sosialisasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian potensi meningkatnya penyebaran Covid-19. Rapat staf diikuti seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan. Dimulai pukul 11.30, rapat dipimpin langsung oleh Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Beliau menyampaikan isi Surat Edaran KPU RI Nomor 30 Tahun 2021 dalam rangka penegakan disiplin pegawai serta untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. “Saya berharap seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan untuk membatasi diri melakukan kegiatan perjalanan ke luar daerah dan/atau cuti. Mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai, untuk itu saya selaku Sekretaris KPU menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk mematuhi isi SE KPU RI Nomor 30 Tahun 2021 demi lingkungan kerja kita dan seluruh keluarga yang kita cintai,” terangnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan, “Terkait pegawai diluar aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di luar wilayah tempat tinggal agar tetap mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut,” tukas Sherla Rusdianto. Sebagai bentuk komitmen bersama untuk melakukan pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau cuti selama Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan melakukan penandatangan surat pernyataan. Rapat staf pun ditutup pada pukul 12.10 WIB.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (22-12-2021) KPU RI menyelenggarakan webinar seri ke-7 menjelang akhir tahun 2021. Tema yang diangkat adalah Strategi Membangun Integrasi Data Pemilu 2024 yang Efektif dan Efisien dengan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu dari dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dan Wakil Rektor Bidang Sumberdaya ITB Dr. Ir. Gusti Ayu Putri Saptawati S. M.Comm. Acara webinar dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra tepat pukul 09.00 WIB. Tak hanya diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, webinar kali ini juga diikuti pihak-pihak dari instansi terkait, partai politik serta NGO yang berperan dalam kepemiluan. "Pelaksanaan Pemilu yang penuh kompleksitas tidak hanya di internal pihak KPU tetapi juga intansi terkait dan pihak luar yang berkepentingan dengan Pemilu sangat membutuhkan alur informasi yang muaranya adalah data," ungkap Ilham. Beliau menambahkan, ragam permasalahan yang kerap kali terjadi diantaranya data yang diberikan kepada pihak luar tidak sama, pun terkadang permintaan data dengan model yang hampir sama menjadi bagian dari bagian output atas produk penggunaan berbagai macam aplikasi yang dimanfaatkan dan dipergunakan KPU, menjadi catatan tersendiri. Belum lagi, keragaman kodefikasi, missrelasi data dan diversitas mekanisme menjadi subsistem lainnya dari permasalahan dalam pengolaan data dan pemanfaatan aplikasi dalam kepemiluan. Webinar yang dimoderatori Kepala Pusdatin KPU RI ini menegaskan betapa pentingnya mengintegrasikan data dan aplikasi KPU yang hingga saat ini belum terintegrasi secara penuh, didasari proses penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di masa mendatang. Dengan demikian, webinar ini diharapkan mampu menghasilkan ouput berupa strategi jitu dalam membangun basis integrasi data sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas penguasaan IT dalam pengelolaan data Pemilu. Sementara itu, Viryan Aziz Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi dalam menutup acara menyampaikan bahwa dengan adanya webinar ini, diharapkan kompleksitas data lebih mudah dikerjakan dengan integrasi data sehingga Pemilu 2024 menjadi lebih baik, efektif, efisien dan terpercaya. Turut hadir secara virtual pada acara webinar seri ke-7 ini Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Abdul Kholiq selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Feni Yudi Ariyanto selaku Subkoordinator Perencanaan KPU Kabupaten Pasuruan.