Berita Terkini

46

Tingkatkan Kesadaran Berdemokrasi Mahasiswa, KPU Kabupaten Pasuruan Adakan Pendidikan Pemilih

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Selasa (30/11/2021)  dalam upaya meningkatkan kesadaran berdemokrasi, partisipasi dan literasi politik bagi pemilih pemula/pemilih muda dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan  Pendidikan Pemilih kepada para mahasiswa STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Muhammadiyah Bangil. Tema yang diusung dalam acara kegiatan  pendidikan pemilih kali ini yaitu “Membangun Kesadaran Berdemokrasi, Menuju Pemilih Mandiri dan Berdaulat”. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa STIT Muhammadiyah Bangil, adapun pelaksanaan acaranya dilakukan secara luring (luar jaringan) dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) Covid -19 (mencuci tangan, cek suhu, jaga jarak serta menggunakan masker). Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan diawali dengan registrasi peserta melalui barcode absensi yang merupakan inovasi KPU Kabupaten Pasuruan dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalani tatanan kehidupan baru dimasa pandemi covid-19. Acara dibuka pukul 15.45 WIB oleh Sinta Dwi Adinda selaku MC (master of ceremony) dari KPU Kabupaten Pasuruan, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua STIT Muhammadiyah Bangil Iwantoro, S.Pd I, M.Pd. “Kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas share ilmunya terkait pemilu dan pemilihan, perlu kami sampaikan bahwasanya banyak mahasiswa yang masih perlu belajar untuk memahami  pemilu dan pemilihan“, tutur Iwantoro. Sebagai narasumber dalam acara, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan Suyatmin yang menyampaikan materi “Kesadaran Berdemokrasi, Sistem Pemilu & Partisipasi Masyarakat”, dilanjutkan materi oleh Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq yang memaparkan materi terkait “ Pemilih Milenial Berdaulat Negara Kuat", acara dipandu oleh moderator Adi Setyawan selaku Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam materinya, Suyatmin menekankan terkait kesadaran berdemokrasi. " Membangun ksadaran berdemokrasi menuju pemilih mandiri dan berdaulat memiliki makna yaitu kita harus menyadari bahwa suara kita penting, oleh karena itu kita harus menggunakan suara kita secara mandiri tanpa bisa dipengaruhi oleh siapapun, dan tidak goyah sekalipun mendapat tekanan", terang Suyatmin. Selanjutnya Abdul Kholiq dalam paparannya, mengutip teori Jean Jacques Rousseau yang dikorelasikan dalam konteks pemilih milenial saat ini yaitu mahasiswa sebagai calon agen perubahan. "Menjadi mahasiswa, pilihan kita harus dapat dipertanggungjawabkan serta berdaulat, sebagai bagian dari Agent Of Change dan Agent of Social Control, dengan harapan mahasiswa mampu memberikan perubahan perilaku politik masyarakat untuk memiliki kesadaran politik, serta juga dituntut mampu memberikan kontrol perubahan pada masyarakat, dan meningkatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam pemilu", terang Abdul Kholiq. Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab usai disampaikan materi oleh kedua narasumber, sekaligus mengajak peserta sosialisasi untuk turut aktif dalam diskusi interaktif sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Turut hadir dalam acara, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan yang turut mendukung terlaksananya kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih Tahun 2021 hingga usai acara Pukul 17.11 WIB.


Selengkapnya
55

Siapkan Pemilihan Ketua Osim, MA Hasan munadi belajar pemilihan ke KPU Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jum'at (26-11-2021) Madrasah Aliyah (MA) Hasan Munadi Beji melakukan kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pasuruan dalam rangka untuk belajar tentang kepemiluan sebagai persiapan untuk pelaksanaan pemilihan Ketua OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah). Sejumlah 23 Pelajar yang menjadi Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua OSIM, mengunjungi KPU dengan didampingi oleh guru pembina, Khoridatul Bahiyyah. Peserta dan Pendamping MA Hasan Munadi Beji tiba di kantor KPU Kabupaten Pasuruan pukul 08.40 WIB. Seluruh peserta, panitia menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, cek suhu, jaga jarak dan menggunakan masker yang telah disiapkan oleh seluruh Panitia KPU Kabupaten Pasuruan mulai dari staf, kasubbag dan sekretaris. Setelah proses protokol kesehatan dilakukan, peserta langsung memasuki gedung serba guna KPU Kabupaten Pasuruan. Kemudian  seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan penjelasan maksud dan tujuan kunjungan MA Hasan Munadi  oleh Khoridatul Bahiyyah selaku pendamping pelajar.  Khoridatul Bahiyyah  menegaskan tujuannya yaitu agar siswa dapat belajar tentang kepemiluan di KPU "siswa kami harapkan dapat mengambil pelajaran terkait Pemilu dan Pemilihan yang nantinya dapat diterapkan pada Pemilihan OSIM di MA Hasan Munadi" Ucapnya. Selanjutnya  divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Suyatmin, dalam paparannya  menjelaskan terkait Sejarah Pemilu dan pelaksanaannya di Indonesia dan serta tata cara menerapkan praktek demokrasi dan pemilu di level sekolah melalui momentum Pemilihan Ketua OSIM. "Dalam konteks yang luas itu Pemilu dan pemilihan kepala daerah, sedangkan praktek pemilu dalam skala kecil itu seperti pemilihan Ketua OSIS/OSIM", tutur Yatmin. Dilanjutkan Pemateri oleh Fatimatuz Zahro selaku divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan yang menjelaskan proses Pemilu/Pemilihan di Indonesia dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Setelah itu Abdul Kholiq selaku divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberikan materi singkat terkait Data Pemilih, beliau menyebutkan bahwa usia Pemilih yang dapat dimasukkan ke daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan adalah usia 17 tahun seperti kalian, ungkapnya sambil menanyakan usia peserta MA Hasan Munadi. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang dipandu oleh Adi Setyawan selaku Plt. Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan. Setelah sesi tanya jawab selesai, peserta diarahkan ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pasuruan untuk belajar dengan kombinasi media pelajaran kepemiluan secara komprehensif. Pada kesempatan tersebut, peserta mengelilingi RPP sekaligus sambil bertanya langsung dengan dipandu oleh komisioner  Suyatmin dan Fatimatu Zahro. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian penghargaan kepada MA Hasan Munadi, acara kunjungan tersebut selesai tepat pukul 11.15 WIB.


Selengkapnya
42

Jamin Objektivitas Pembinaan PNS, KPU Provinsi Jatim Adakan Bimtek SKP 2021 Untuk Jabatan Fungsional Tertentu

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Jumat (26/11/2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai 2021 untuk Jabatan Fungsional Tertentu. Acara dilaksanakan secara daring via zoom meeting, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dan beberapa KPU Provinsi Se-Indonesia.  Dimulai pada pukul 12.30 WIB, acara dibuka oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Nanik menyatakan bahwa Bimtek diadakan untuk memfasilitasi para pegawai agar mampu memahami penyusunan SKP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021. “Bimbingan Teknis ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman perihal penyusunan SKP untuk Jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021.” Tutur Nanik. Bimtek sesi pertama dimoderatori oleh Nurita Paramita, Subkoordinator Program dan Data KPU Provinsi Jawa Timur. Materi pertama pada sesi ini yakni ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Perencana’ yang disampaikan oleh Iksan dari Pusbindiklatern Bappenas.  Iksan menyampaikan bahwa nantinya akan dilaksanakan penilaian angka kredit berbasis website (Aplikasi SIKEREN) untuk perencana, “Nantinya akan ada Aplikasi berbasis website yakni SIKEREN (Sistem Informasi Kinerja Perencana) untuk penilaian angka kredit yang akan digunakan oleh para Jabatan Fungsional Tertentu di seluruh Indonesia.”  Materi kedua pada sesi pertama tentang ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Analis SDM’ disampaikankan oleh Cori dari Direktorat kinerja ASN BKN. Cori menyampaikan bahwa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan penilaian SKP adalah Perihal alur susunan manajamen kerja PNS. “Untuk melakukan penilaian SKP harus memperhatiakan manajamen kerja PNS. Dimulai dari tahap perencanaan yang disesuaikan dengan visi dan misi organisasi. Kemudian tahap pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan. Diperlukan pembinaan karena pada praktiknya terkadang ada pegawai yang berkinerja baik namun kurang disiplin ataupun sebaliknya. Terakhir yakni penilaian kinerja.” Bimtek sesi kedua dimoderatori oleh Yuliani Dewi selaku Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur. Materi pertama pada sesi ini yakni ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Arsiparis’, disampaikan oleh Diyah Kuswardani, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Diyah menyampaikan SKP jabatan Arsiparis selaku PNS akan dinilai oleh Atasan Langsung selaku pajabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina serta Tim Penilai Kinerja Instansi.  “Untuk SKP Arsiparis selaku PNS akan dinilai oleh Atasan Langsung selaku pajabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina yakni dari Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI serta Tim Penilai Kinerja Instansi.” Terang Diyah. Materi kedua tentang ‘Bimtek SKP untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu’ disampaikan oleh Edi Raharjo dari KPU RI. Edi menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bisa dikatakan lahir ‘prematur’ sehingga perlu banyak penyempurnaan. “Jika Jabatan Fungsional Arsiparis misalnya memang ketika muncul itu sudah siap, namun Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ini muncul prematur sehingga memang masih banyak yang perlu dipersiapkan dan disempurnakan.” Tutur Edi. Acara ditutup oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Nanik menyampaikan akan ada Bimtek luring perihal penyusunan SKP untuk Jabatan Fungsional Tertentu sebagai tindak lanjut dari Bimtek daring yang dilaksanakan hari ini.  “Seperti yang kita lihat ada begitu banyak pertanyaan perihal penyusunan SKP sehingga diperlukan sebuah tindak lanjut. Bulan Desember mendatang akan ada Bimtek luring untuk penyusunan SKP ini.” Terang Nanik. Mewakili KPU Kabupaten Pasuruan, acara diikuti oleh Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Feni Yudi Ariyanto selaku Perencana Ahli Muda KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah Selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan yang mengikuti acara hingga selesai pada pukul 16.45 WIB.


Selengkapnya
46

Galakan Gerakan Sadar Tertib Arsip, KPU RI Adakan Sosialisasi Kearsipan untuk Seluruh Struktur Lingkungan KPU

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Rabu (24/11/2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring. Acara dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 22 November hingga 24 November.  Sosialisasi diikuti oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selain secara daring via zoom meeting, acara juga dilaksanakan secara luring di Hotel Novotel, Bogor. Pada hari kedua, pemaparan materi sosialisasi kearsipan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 21.30 WIB.  Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ilham menyatakan bahwa kearsipan tidak bisa lepas dari sebuah institusi karena di dalamnya terkandung bukti data dan informasi.  Menurut Ilham, KPU harus memaksimalkan pengelolaan kearsipan agar mampu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna informasi sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Publik.  “Kearsipan tidak bisa lepas dari kita sebagai sebuah institusi. Dari level terkecil kita tentu harus bicara soal arsip. Bagaimana kita bisa menyimpan arsip, membuktikan arsip, dan bagaimana itu juga bisa menjadi parameter pekerjaan kita. Karena arsip tentu saja menyimpan banyak hal terkait dengan data dan informasi yang ada. Untuk itu mari kita mempertanyakan apakah kearsipan di lingkungan KPU sudah maksimal. Bisa atau tidak kita sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan bukti arsip yang lengkap sampai level TPS? Mari mulai sekarang kita berusaha mempelajari mekanisme terbaik untuk kearsipan.” Papar Ilham. Sosialisasi Kearsipan Hari Ke-2 terdiri dari lima sesi. Membahas tentang materi sosialisasi Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 2 Tahun 2021, Implementasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sosialisasi Penataan dan Penyusunan Arsip, Etika Pelayanan Tata Usaha Pimpinan dan pemaparan mengenai Pengenalan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI membuka pemaparan materi sesi kesatu mengenai Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang jenis naskah, penggunaan dan pejabat yang berwenang untuk mengelola ataupun menandatangani naskah dinas. Perempuan yang akrab dipanggil Inung menyatakan bahwa naskah dinas memiliki fungsi sebagai identitas dan keamanan, “Dengan melaksanakan tata naskah dinas sesuai dengan aturan, kita bisa melacak dari instansi mana sebuah naskah dinas berasal. Tata naskah dinas yang tertib juga bisa mengantisipasi adanya pemalsuan naskah dinas dari pihak yang tidak bertanggung jawab.” Papar Nur. Sedangkan M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Umum Setjen KPU RI mengungkapkan pentingnya alokasi anggaran untuk pengelolaan arsip dan keuletan SDM untuk melaksanakan ketertiban arsip, “Anggaran memang diperlukan untuk melaksanakan penertiban arsip, begitupun SDM juga penting agar dapat secara kontinu merapikan arsip sehingga arsip tidak menumpuk dan tercampur.” Selanjutnya, Maryani Apriliyantini, Arsiparis Ahli Muda Arsip Nasional RI menyebutkan pentingnya masing-masing satuan kerja memiliki jabatan fungsional arsiparis mengingat arsip KPU kerap memiliki nilai ilmu pengetahuan dan sejarah, “Memang diharapkan masing-masing satuan kerja memiliki arsiparis agar penataan dan pengelolaan arsip bisa sesuai dengan tata kearsipan. Jangan sampai ada arsip yang memiliki nilai pengetahuan dan sejarah menjadi tidak terlacak.” Ujar Maryani. Azwar Sanusi Pane, Arsiparis Ahli Muda Direktorat Kearsipan Pusat RI menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah nantinya diwajibakan menggunakan Aplikasi terintegarsi SRIKANDI, “Seluruh kementerian dan lembaga wajib menggunakan Aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan arsip sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.” Acara ditutup oleh M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Umum didampingi oleh Mardia Sukma Hole selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Persuratan serta Ashari selaku Kepala Bagian Keamanan Setjen KPU RI. Ketiganya menginfokan perihal rencana dilaksanakannya Bimbingan Teknis terkait tindak lanjut dari sosialisasi kearsipan. KPU Kabupaten Pasuruan diwakili oleh Barda Suraidah selaku Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Shinta Dwi Adinda selaku Pengadministrasi Umum di Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mengikuti rangkaian acara sosialisasi kearsipan dari awal hingga usai.


Selengkapnya
57

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi terkait Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (24-11-2021) Sesuai undangan dari KPU RI Nomor 701/TIK.02/05/2021 tanggal 5 November 2021, KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi terkait penggunaan Sirekap pada Pemilihan tahun 2020. Fatimatuz Zahro selaku divisi Teknis Penyelenggaraan dan Adi Setyawan selaku Plt. Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Masyarakat hadir pada acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut. Dibuka oleh Evi Novida Ginting pukul 13.30 WIB dan sekaligus memberikan sambutan terkait penggunaan Sirekap pada pemilihan 2020. Beliau menyampaikan Sirekap merupakan terobosan yang dilakukan KPU RI dan merupakan sistem yang sangat penting peranannya pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu. Sharing Sirekap kali ini diharapkan bisa menjadi media bagi KPU Kab/Kota untuk berbagi best practice kepada KPU Kab/kota secara nasional. Melihat tantangan Pemilu tahun 2024 lebih berat, sehingga KPU harus bisa mengambil langkah awal untuk mengenal Sirekap dengan melakukan evaluasi agar penggunaan kedepannya bisa lebih maksimal. Dalam sesi sharing ada tiga pemateri yang memaparkan materi tentang pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020. Adapun KPU Kab/kota tersebut, yaitu Kabupaten Tabana, Kabupaten Goa, dan Indramayu. Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab seputar materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber. Evi Novida Ginting dalam menutup acara sharing Sirekap edisi tiga ini menyampaikan, bahwa pentingnya management dan strategi yang dimiliki oleh KPU Kab/Kota dalam penggunaan Sirekap. "Pembagian tugas dalam penggunaan Sirekap bukan hanya milik satu divisi saja, melainkan milik seluruh divisi. Maka menjadi keharusan bagi penyelenggara untuk mengetahui Sirekap, sehingga mitigasi dan langkah dalam mencari solusi pada permasalahan yang dihadapi menjadi tanggung jawab bersama KPU Kab/Kota." paparnya. Selain itu, Sirekap menjadi milik bersama dan harus bisa menjadi kebutuhan penyelenggara sebagai media untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat lebih cepat dan juga mengurangi beban kerja penyelenggara.


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Diskusi Hukum terkait Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu se-Pasuruan Raya

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jum'at (19-11-2021) Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengadakan acara "Diskusi Hukum" dengan tema Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu se-Pasuruan Raya. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, S.IP., M.IP sebagai narasumber utama serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasuruan.  Acara bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup. Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi hukum oleh narasumber dari DKPP RI oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. yang dimoderatori Titin Wahyuningsih. Saat materi berlangsung, Didik Supriyanto menyampaikan bahwa kode etik merupakan satu bagian unsur dari profesi yang disusun untuk menjaga marwah profesi. Karena dalam pelaksanaan profesi ada hubungannya dengan orang lain, maka dalam menjalankan profesi harus dijaga. "Penyelenggara Pemilu yang memonopoli keterampilan dan pengetahuan terkait kepemiluan, maka harus menjaga keterampilan dan pengetahuan tersebut untuk kepentingan masyarakat", tutur Didik Supriyanto. Usai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta berlangsung seru dan menarik. Acara berakhir dengan penyerahan cinderamata dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan kepada narasumber. (hsn)


Selengkapnya