KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Diskusi Hukum terkait Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu se-Pasuruan Raya

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jum'at (19-11-2021) Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengadakan acara "Diskusi Hukum" dengan tema Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu se-Pasuruan Raya. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, S.IP., M.IP sebagai narasumber utama serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasuruan. 

Acara bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup. Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi hukum oleh narasumber dari DKPP RI oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. yang dimoderatori Titin Wahyuningsih.

Saat materi berlangsung, Didik Supriyanto menyampaikan bahwa kode etik merupakan satu bagian unsur dari profesi yang disusun untuk menjaga marwah profesi. Karena dalam pelaksanaan profesi ada hubungannya dengan orang lain, maka dalam menjalankan profesi harus dijaga.

"Penyelenggara Pemilu yang memonopoli keterampilan dan pengetahuan terkait kepemiluan, maka harus menjaga keterampilan dan pengetahuan tersebut untuk kepentingan masyarakat", tutur Didik Supriyanto.

Usai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta berlangsung seru dan menarik. Acara berakhir dengan penyerahan cinderamata dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan kepada narasumber. (hsn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.