Berita Terkini

66

KPU Resmi Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin (14-02-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 melalui siaran langsung video conference di Gedung KPU, Jakarta, yang diikuti seluruh KPU Povinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta melibatkan pihak stakeholder terkait. Bertempat di Gedung Serba Guna KPU Kabupaten Pasuruan, mulai pukul 19.00 WIB Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, bersama jajaran Forkompimda, Bawaslu  serta Partai Politik di wilayah Kabupaten Pasuruan mengikuti acara peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024 melalui live streaming di kanal Youtube KPU RI yang dikemas dalam konsep Nonton Bersama. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini (14-02-2022) secara Nasional dan serentak,  KPU RI melaksanakan peluncuran hari pemungutan suara Pemilu 2024, serta menetapkan hari pemungutan suara yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Lebih lanjut Beliau menyatakan apresiasi dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para tamu undangan yang berkenan hadir dan turut berpartisipasi menyukseskan acara ini. Acarapun lantas dilanjutkan dengan Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, dimana Ketua KPU RI, Ilham Saputra bersama jajaran Anggota KPU RI secara simbolis mencoblos surat suara sebagai tanda telah diluncurkannya Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024. Sesaat sebelum pencoblosan Surat Suara secara simbolis, Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal mengenai hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024. "Hari Ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa  Indonesia sekaligus sebagai bentuk sosialisasi KPU kepada masyarakat, karena sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK Nomor 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024." ujar Ketua KPU RI Lebih lanjut Ilham mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM (Sumber Daya Manusia) dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.


Selengkapnya
145

Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital, KPU Adakan FGD Penyusunan Indeks Digital

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jumat (11-02-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan FGD (Focus Group Discussion) tentang penyusunan indeks digital KPU sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman literasi digital di lingkungan KPU secara tepat sasaran.  Kegiatan FGD dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Turut hadir sebagai peserta  dalam kegiatan FGD tersebut antara lain Kemenpan RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, Partai Politik, serta NGO/LSM pegiat Pemilu.  Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra tepat pukul 09.00 WIB, dalam sambutannya  Ilham menekankan pentingnya pemahaman berkenaan dengan literasi digital di lingkungan KPU sebagai upaya dalam menyusun indeks digital KPU. “Dalam menyusun indeks digital KPU, yang perlu menjadi perhatian khusus adalah mengetahui pentingnya pemahaman literasi terhadap digitalisasi itu sendiri. Untuk kemudian   secara detil mendalami, apa itu digitalisasi dan bagaimana digitalisasi itu bekerja. Dalam menyusun indeks digital KPU harus memastikan, apakah hal itu sudah cukup baik atau mumpuni dalam konteks mengefektifkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang,” urai Ilham. Lebih lanjut beliau menegaskan, “KPU sampai saat ini telah menyiapkan kebijakan Teknologi Informasi dengan menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KPU, Keputusan KPU tentang Arsitektur SPBE KPU, serta Peta Rencana SPBE KPU, yang mengatur tentang tata kelola dan manajemen Teknologi Informasi di lingkungan KPU se-Indonesia agar dapat dilaksanakan secara tepat, cepat serta memudahkan kerja KPU di masa mendatang.” Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Viryan Azis, dalam arahannya  menyampaikan tentang tranformasi digital sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan secara terukur. “Digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan dimana hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama, kesiapan regulasi sebagai pijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tentunya ini tak lepas dari kesiapan penyelenggara dan pemerintah sebagai bagian fasilitator. Kedua, material yang mendukung terlaksananya penggunaan teknologi harus dipastikan secara akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. Penyampaian materi pada FGD kali ini menghadirkan empat narasumber. Narasumber pertama Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyampaikan materi tentang “Indek Digital Pemilu dalam Konteks Penggunaan Teknologi dalam Pemilu”. Dilanjutkan narasumber kedua dari Institut Teknologi dan Bisnis VIsi Nusantara Bogor, Nixigo Sasvito, mengupas tentang “Menyusun Indeks Digital KPU”. Pemaparan materi berikutnya disampaikan oleh narasumber ketiga dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan membahas terkait "Literasi Digital Pemilu (Road Map Keterbukan Informasi)". Adapun materi pamungkas disampaikan oleh Ketua Presidium KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), Jojo Rohi dengan materi “Pemanfaatan Teknologi dalam Indek Digital Pemilu”. Sebagai pengayaan dan pendalaman materi terkait tema FGD, dibuka sesi tanya jawab dan juga sharing diantara para peserta. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan hingga acara FGD usai  pukul 11.30 WIB.


Selengkapnya
83

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengumuman SIRUP

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (02-02-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui media daring (dalam jaringan). Rapat tersebut dihadiri secara virtual oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU seluruh Indonesia. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Bapak Asep Sulhan selaku Kepala Biro Logistik KPU RI. Dalam pembukaannya, beliau  menekankan pentingnya perencanaan pengadaan sebagai bagian dari keterbukaan KPU atas informasi terkait pengadaan barang/jasa. "Perencanaan pengadaan adalah langkah awal dari proses pengadaan itu sendiri," tegas beliau. Beliau juga menambahkan bahwa setiap proses pengadaan diharapkan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa serta anggaran pengadaan yang nantinya dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diumumkan melalui aplikasi SIRUP. Dalam bimtek tersebut, hadir sebagai narasumber dari LKPP, Heriyana dan Gustini Rahmawati.  Narasumber pertama, Heriyana menerangkan bahwa tujuan pengadaan adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia serta untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Usai penjelasan dari Heriyana, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber kedua, Gustini Rahmawati. Beliau menjelaskan terkait tata cara penginputan RUP pada aplikasi SIRUP. Sherla Rusdianto selaku Sekretaris yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hadir mengikuti  acara tersebut hingga selesai tepat pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya
82

KPU Lakukan Audensi Bersama Pemerintah Daerah Untuk Menyongsong Pemilihan Serentak 2024

Pasuruan – Kamis (03/02/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memenuhi undangan rapat koordinasi bersama  Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Sekretariat Daerah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 489/PP.02.3-SD/3514/KPU-Kab/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021 perihal Pengajuan Rencana Kebutuhan Anggaran Pemilihan Bupati Pasuruan Tahun 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat II Bappelitbangda, Jl. Raya Raci Km. 9 Bangil pukul 09.00 WIB. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Sekretaris beserta Staf Fungsional. Hadir pula dalam acara tersebut Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat kali ini membahas terkait persiapan dan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin memaparkan tentang regulasi dan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati Pasuruan Tahun 2024, dilanjutkan dengan dialog terkait kebutuhan anggaran. Pada kesempatan yang sama Kepala BAPPEDA Kabupaten Pasuruan Ir. Ihwan, M.Si mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui APBD akan mendukung sepenuhnya persiapan dan kesiapan KPU Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui APBD akan mendukung sepenuhnya persiapan dan kesiapan KPU Kabupaten Pasuruan pada pelaksanaan Pemilihan 2024. Tentu dibutuhkan pencermatan, perencanaan dan akurasi dalam penghitungan anggaran sehingga seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati Pasuruan dapat terpenuhi, terlaksana secara maksimal dan berjalan lancar sesuai ketentuan yang ada,” kata Ihwan menjelaskan.


Selengkapnya
71

Menyongsong Tahapan Pemilu 2024, KPU Pasuruan Ikuti Rakor Rekap Data Dapil

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (26-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024  se-Jawa Timur,  yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting. Diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda pada Subbagian Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabag. Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno. Dilanjutkan dengan sambutan pembukaan yang secara langsung disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya persiapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024. “Salah satu tahapan yang juga cukup krusial untuk segera dilakukan adalah tahapan penataan dapil. Seperti diketahui, penataan dapil kini hanya diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk daerah pemilihan tingkat RI dan Provinsi sudah menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga tidak dilakukan penataan dapil,” terang Anam. Berikutnya pengarahan umum oleh Anggota KPU beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, diawali Divisi SDM dan Litbang, Rochani, dilanjutkan Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, kemudian Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, terakhir Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Acara dilanjutkan dengan arahan dari pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Insan menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi selain berdasar pada tujuh prinsip penataan Dapil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memperhatikan esensi dari penataan dapil juga menjadi bagian terpenting dalam tahapan Pemilu 2024.  “Penting dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota yang menjadi dasar dalam penataan dapil adalah data agregat kependudukan (DAK2) yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI untuk dilakukan pencermatan sebelum melakukan penataan Dapil,” tutur Insan. Usai arahan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pelaporan progress kondisi terakhir  penataan dapil dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil Untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan daerah pemilihan yang terdapat pemekaran wilayah pada Kabupaten/Kota pasca Pemilu 2019.  Hadir dalam acara rapat koordinasi, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro bersama Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas, Barda Suraidah hingga acara rakor usai pada pukul 14.00 WIB.


Selengkapnya