Berita Terkini

88

Hadiri Rakor Dana Bantuan Hibah Daerah, KPU Kabupaten Pasuruan Siap Ajukan Hibah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu go.id - Selasa (25-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Dana Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, bertempat di Gedung Lettu Imam lantai 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jl. Km 5 Raci. Rapat dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan,  Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan dan BNN Kabupaten Pasuruan. Rapat tersebut dimulai Pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Rubani, SE selaku Kabid. Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya, beliau menekankan kepada lembaga/instansi vertikal yang mengajukan hibah uang ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 agar segera menyampaikan proposal ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. "Segera sampaikan proposal pengajuan hibah uang ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Terkait teknisnya nanti disampaikan Pak Atim," ujar beliau. Selanjutnya pemaparan materi terkait teknis pengajuan hibah uang ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan disampaikan oleh Atim Islamuddin, Kasubbag. Perencanaan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Beliau menjelaskan bahwa lembaga/instansi yang mengajukan hibah uang harus membuat akun terlebih dahulu di sipd.kemendagri.go.id, kemudian mengajukan permohonan hibah di tahun 2023 melalui website tersebut dengan melampirkan proposal dana bantuan hibah daerah. Guna membangun opini dan pendalaman materi, berikutnya dibuka sesi tanya jawab dan diskusi di kalangan peserta rakor. Pada sesi ini, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menjelaskan bahwa KPU siap mencukupi kebutuhan data dalam proses pengajuan dana bantuan hibah daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. "Kami siap cukupi kebutuhan data untuk proses pengajuan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," tegas Faizin. Lebih lanjut, Faizin juga mengemukakan perihal estimasi dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang akan diajukan KPU Kabupaten Pasuruan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan nantinya.  Menanggapi hal itu, Kabid. Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bersama tim TAPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar dapat disepakati berapa nilai dana hibah pemilihan secara keseluruhan yang akan dicukupi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam rakor tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan  Zainul Faizin didampingi Sherla Rusdianto selaku Sekretaris dan Feni Yudi Ariyanto selaku Perencana Ahli Muda. Acara rakor pun usai tepat pukul 12.30 WIB.


Selengkapnya
93

Jaga Keamanan Lembaga Negara di Era Digital, KPU RI Launching KPU-CSIRT

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jumat (21-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan Launching KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai tindak lanjut atas terbentuknya CSIRT KPU RI melalui Keputusan Nomor 755/TIK.03/14/2021 tentang Penetapan Computer Security Incident Response Team (KPU-CSIRT) pada 28 Desember 2021. Acara dilaksanakan secara live streaming melalui kanal Youtube KPU RI, mulai pukul 09.30 WIB, diikuti seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, serta para pemerhati Pemilu. Launching KPU-CSIRT merupakan kerjasama KPU RepubIik Indonesia bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia dalam rangka menjaga keamanan lembaga negara di era digital. Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk transparansi KPU RI dengan melibatkan atau mengundang berbagai lembaga terkait untuk mengetahui metode CSIRT tersebut. Usai dibuka, acara diisi sambutan Kepala BSSN RI Letnan Jendral TNI (purn) Hinsa Siburian. Dalam sambutannya, Hinsa menegaskan peran BSSN RI dalam bidang keamanan siber dan sandi ialah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Termasuk diantaranya membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan khususnya terkait keamanan dan kedaulatan data informasi. “Tantangan saat ini adalah mengantisipasi ancaman pada ruang siber yang berupa serangan bersifat teknis dan sosial. Tugas-tugas pengamanan siber senantiasa dirancang dengan tujuan menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Pemilu dan Pemilihan mendatang,” urai Hinsa. Untuk itu, sambung Hinsa, tugas penting BSSN RI antara lain dalam hal Strategi Keamanan Siber Nasional, Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional (PIIVN), dan Manajemen Krisis Siber Nasional (MKSN). Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutan pembukaannya mengapresiasi BSSN RI karena telah menjadikan KPU sebagai salah satu prioritas dalam program BSSN RI ditahun 2022 ini. Beliau juga menyampaikan pentingnya dibentuk KPU-CSIRT sebagai upaya KPU dalam menjaga keamanan data dan informasi demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Terbentuknya KPU-CSIRT memungkinkan dilakukan mitigasi dan respons secara strategis bila terjadi Incident cyber. Selain itu, tim ini dapat membangun saluran komunikasi yang dapat dipercaya, sekaligus memberikan peringatan dini pada masyarakat tentang dampak yang akan dan sudah terjadi," terang Ilham. Lebih lanjut Ilham menjelaskan, “Melalui KPU-CSIRT, KPU RI terus berupaya mengembangkan sistem informasi kepemiluan yang berfungsi memudahkan masyarakat untuk mengkonfirmasi data dan berita terhadap munculnya hoaks-hoaks yang mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Gerak cepat KPU bersama BSSN untuk mengembangkan CSIRT akan menjamin keamanan data dan informasi Pemilu maupun Pemilihan secara baik dan maksimal, sehingga kepercayaan (trust) masyarakat kepada KPU sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan akuntabel dapat terjaga,” kata Ilham menjelaskan. Usai sambutan dan pengarahan, acara dilanjutkan dengan prosesi Launching KPU-CSIRT sekaligus penyerahan Surat Tanda Registrasi KPU-CSIRT, dilanjutkan pertukaran cinderamata antara KPU RI dengan BSSN RI. Acara launching diakhiri dengan pemutaran video profile KPU-CSIRT. Hadir secara virtual mengikuti  jalannya acara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
77

KPU Lakukan Peninjauan Kembali Atas Self Assesment Sebagai Evaluasi Kesiapan Melayani Masyarakat

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (19-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penilaian dan Peninjauan Kembali atas Self Asessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dilaksanakan selama dua hari (18-19 Januari 2021) secara daring melalui zoom meeting, dihadiri Sekretaris dan seluruh Kasubbag dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka pukul 09.00 WIB oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur yang menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai evaluasi atas kesiapan KPU dalam melayani masyarakat. “Tujuan diadakannya penilaian dan peninjauan kembali atas Self Asessment monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran ini adalah sebagai evaluasi atas kesiapan KPU dalam melayani masyarakat sekaligus untuk evaluasi satgas, serta menampung aspirasi seluruh satker dalam meningkatkan mutu dan pelayanan,” tegasnya. Lebih lanjut beliau menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar senantiasa berpartisipasi aktif dalam mengawal terlaksananya kegiatan. “Saya berharap KPU Kabupaten/Kota dapat mengawal kegiatan ini dengan baik, serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” imbuh Nanik Karsini. KPU Kabupaten Pasuruan mendapat jadwal penilaian dan peninjauan pada Rabu (19/01/2022) dimulai pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB.  Setelah sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan melakukan pengisian instrumen monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta dilengkapi dengan link bukti dukung yang dikirim melalui email KPU Jatim. Instrumen penilaian terdiri atas enam komponen, antara lain manajeman perubahan, manajemen SDM, penilaian tata laksana, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.  Dalam penilaian dan peninjauan tersebut hadir secara virtual Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto didampingi Kasubbag, sedangkan tim penilai berasal dari KPU Provinsi Jawa Timur Nurita Paramita dan Ryan Hidayat Sonata beserta Sabbikisma Setia Nugraha dari KPU RI.


Selengkapnya
78

KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (20-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,  membahas terkait kesepakatan komponen pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara diselenggarakan di Novotel Samator East Surabaya Hotel selama 2 (dua) hari tanggal 19 hingga 20 Januari 2022. Turut hadir sebagai peserta rapat Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Asisten I, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag. Pemerintahan, Ketua KPU beserta Ketua Bawaslu di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi dimulai pukul 19.00 WIB dan dibuka dengan pembacaan laporan Penyelenggara oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.  Acara berikutnya adalah sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi tentang dukungan pemerintah terhadap pendanaan bersama pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur yang disampaikan Direktur Fasilitasi KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI. Rapat koordinasi ini merupakan media untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur terkait pendanaan bersama untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang. Pada hari kedua tanggal 20 Januari 2022, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi tanya jawab yang fokus membahas tentang  komponen pendanaan bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur. Materi disampaikan secara panel oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Beliau menuturkan pentingnya kegiatan rakor untuk memperjelas komponen pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. "Kegiatan ini menjadi sangat penting untuk segera memberi kejelasan terkait komponen dana sharing antara provinsi dan kabupaten. Sehingga nantinya KPU Kabupaten Pasuruan dalam mengajukan RKB Pemilihan 2024 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, sudah memasukkan komponen dana sharing tersebut," terang beliau. Acara diakhiri dengan pembacaan kesimpulan terkait kesepakatan komponen pendanaan yang telah dibahas sebelumnya dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komponen Pendanaan Bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Asisten I se-Jawa Timur. Rangkaian acara rakor pun ditutup tepat pukul 12.00 WIB.


Selengkapnya
86

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan PIPK

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin (17-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi penyusunan dan penilaian laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring via zoom meeting dengan peserta Sekretaris, Seluruh Kasubbag, Bendahara, Operator SAIBA, Operator SIMAK dan Staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.   Dimulai pukul 13.30 WIB, acara diawali dengan pengarahan dari M. Aminsyah selaku Kepala Bagian Aklap SAI KPU RI.  Beliau berharap dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dapat membantu, membimbing dan sharing terkait penyusunan laporan PIPK ini di Lingkungan KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Aminsyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tujuan SPIP diantaranya adalah memperoleh Laporan Kuangan yang efektif, efisien dan handal. Sebagai bagian dari SPIP, maka PIPK bertujuan untuk mendukung proses penyusunan LK (Laporan Keuangan) Unaudited Tahun 2021. Dengan penerapan PIPK secara optimal, Laporan Keuangan KPU RI dapat tersusun secara lebih berkualitas sehingga mampu mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Dengan adanya PIPK ini, mudah-mudahan KPU RI  dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK yang telah kita raih sejak 2020, kualitas pelaporan keuangan kuta semakin bagus dan akuntabel," imbuh beliau.  Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini yang menuturkan agar KPU Kab/Kota se-Jawa Timur dapat melaksanakan PIPK dengan penuh tanggung jawab, serta menyampaikan laporan PIPK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur tepat waktu. "Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan untuk mendukung proses penyusunan LK Anaudited 2021," jelas beliau. Berikutnya pemaparan dari Tim Aklap KPU RI, Dwi Rismala Sari yang dalam materinya menjelaskan tentang langkah-langkah dalam penyusunan PIPK, Proses Penilaian PIPK dan Tahapan Penerapan PIPK.  Rapat yang di moderatori oleh Yuniarto Bani Syahriadi selaku Kasubbag. Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur ini  juga menjelaskan secara rinci terkait langkah-langkah dalam penyusunan laporan PIPK serta seimulasi langsung proses pengisian lampiran-lampiran dalam penilaian PIPK, mulai dari Tabel A, Tabel A (TP), Tabel B.1, Tabel B.2, Tabel C.1, Tabel C.2, Tabel D dan Tabel E. Usai materi, dibuka sesi tanya jawab bagi peserta rapat untuk lebih memantapkan pemahaman dalam penyusunan Laporan PIPK. Acara usai tepat pukul 17.00 WIB.


Selengkapnya
84

KPU Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (13-01-2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi  Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pembahasan Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur (11/01/2022). Acara yang dihadiri Ketua, Divisi Rendatin dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dibuka pukul 14.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pencermatan anggaran terkait pendanaan bersama pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Saya berharap kawan-kawan terus meneliti anggaran yang diajukan ke Pemerintah Daerah, jangan sampai melanggar ketentuan dan aturan yang menjadi dasar dalam penganggaran. Yang terpenting jangan sampai ada kegiatan yang tidak dianggarkan, untuk itu waktu yang ada dapat dimanfaatkan KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya,” terang Anam. Dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, dan Rochani selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam materinya Miftahur Rozaq menjelaskan beberapa komponen penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran bersama Pemilihan Serentak tahun 2024. “Terdapat komponen yang menjadi dana sharing pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu terkait PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), selain anggaran PPDP terdapat 2 komponen lain yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi, meliputi perlengkapan logistik, dan honor,” jelas Rozaq. Lebih lanjut Rozaq memaparkan “perlunya KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan, yang pertama lakukan revisi anggaran dimana komponen yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi tidak perlu dimasukkan setidaknya mulai hari ini harus ada revisi dengan memperhatikan TPS terbaru dan dana sharing, kedua mulai berbagi tugas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai dana sharing, dimana rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan pembahasan internal.” Tegas Rozaq.   Sedangkan Rochani selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menambahkan beberapa hal penting dan harus segera di tindaklanjuti dan dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur usai mengikuti rapat koordinasi. “beberapa hal yang perlu untuk segera di tindaklanjuti dan dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota usai rakor ini adalah data ini bersifat sementara dan internal untuk dijadikan panduan dalam pencermatan RKB dengan menyesuaikan draft pembiayaan sharing, selanjutnya lakukan pembahasan internal di masing-masing KPU Kabupaten/Kota dan hasilnya sudah harus disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Januari 2022, serta tidak kalah pentingnya segera lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di masing-masing Kabupateb/Kota terkait hal tersebut,” jelas Rochani. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin dan Divisi Rendatin, Abdul Kholiq, serta Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, dan Sub Koordinator Program dan Data Feni Yudi Ariyanto yang mengikuti rapat koordinasi hingga selesai pukul 18.05 WIB.


Selengkapnya