KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi terkait Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (24-11-2021) Sesuai undangan dari KPU RI Nomor 701/TIK.02/05/2021 tanggal 5 November 2021, KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi terkait penggunaan Sirekap pada Pemilihan tahun 2020. Fatimatuz Zahro selaku divisi Teknis Penyelenggaraan dan Adi Setyawan selaku Plt. Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Masyarakat hadir pada acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut.

Dibuka oleh Evi Novida Ginting pukul 13.30 WIB dan sekaligus memberikan sambutan terkait penggunaan Sirekap pada pemilihan 2020. Beliau menyampaikan Sirekap merupakan terobosan yang dilakukan KPU RI dan merupakan sistem yang sangat penting peranannya pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu.

Sharing Sirekap kali ini diharapkan bisa menjadi media bagi KPU Kab/Kota untuk berbagi best practice kepada KPU Kab/kota secara nasional. Melihat tantangan Pemilu tahun 2024 lebih berat, sehingga KPU harus bisa mengambil langkah awal untuk mengenal Sirekap dengan melakukan evaluasi agar penggunaan kedepannya bisa lebih maksimal.
Dalam sesi sharing ada tiga pemateri yang memaparkan materi tentang pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020. Adapun KPU Kab/kota tersebut, yaitu Kabupaten Tabana, Kabupaten Goa, dan Indramayu. Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab seputar materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber.

Evi Novida Ginting dalam menutup acara sharing Sirekap edisi tiga ini menyampaikan, bahwa pentingnya management dan strategi yang dimiliki oleh KPU Kab/Kota dalam penggunaan Sirekap.

"Pembagian tugas dalam penggunaan Sirekap bukan hanya milik satu divisi saja, melainkan milik seluruh divisi. Maka menjadi keharusan bagi penyelenggara untuk mengetahui Sirekap, sehingga mitigasi dan langkah dalam mencari solusi pada permasalahan yang dihadapi menjadi tanggung jawab bersama KPU Kab/Kota." paparnya.

Selain itu, Sirekap menjadi milik bersama dan harus bisa menjadi kebutuhan penyelenggara sebagai media untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat lebih cepat dan juga mengurangi beban kerja penyelenggara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.