Berita Terkini

65

Tingkatkan Pemahaman tentang Akuntabilitas Kinerja, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Bimtek Penyusunan Laporan SAKIP

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Melanjutkan rangkaian acara Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen SAKIP yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (10/12/2021) KPU Kabupaten Pasuruan kembali mengikuti bimtek sesi kedua secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting. Tema yang diusung kali ini terkait Penyusunan Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).  Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri secara virtual Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Perencana Ahli Muda/Kasubbag. Program dan Data dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Pengukuran kinerja dan penuangannya dalam laporan kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas kinerja yang dicapainya kepada para pemberi mandat. Penyusunan laporan kinerja tersebut wajib mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan kinerja seyogyanya disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Jawa Timur paling lambat pada minggu kedua bulan Februari Tahun 2022.  Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait ‘Penyusunan LKjIP’ yang disampaikan oleh narasumber Ika Gunawan dari Pusdiklat BPKP dan diskusi tanya jawab yang dimoderatori oleh Nurita Paramita selaku Sub Koordinator Program dan Data KPU Provinsi Jawa Timur.   Ika menjelaskan instansi harus memahami bahwa laporan kinerja memuat beberapa informasi yang tidak hanya menyajikan pencapaian kinerja, namun juga menjadi upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi agar dapat meningkatkan kinerjanya.  “Pada dasarnya laporan kinerja dibuat oleh tiap tingkatan unit organisasi yang menyusun perjanjian kinerja. Beberapa informasi yang dimuat dalam laporan kinerja antara lain ringkasan singkat organisasi, rencana dan target yang ditetapkan, pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis,” tuturnya.  Lebih lanjut, Ika menerangkan tentang publikasi dokumen perencanaan kinerja dan laporan kinerja di website masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab instansi dalam mengkomunikasikan akuntabilitas kinerjanya. Oleh karena itu, instansi diharapkan dapat menyajikan informasi kinerja yang baik, bukan sekedar formalitas belaka. Di akhir materi, Ika menyajikan overview atas evaluasi SAKIP dan mengingatkan bahwa tujuan instansi dalam melaksanakan laporan kinerja tidak hanya sekedar mencapai nilai AA, namun bagaimana instansi dapat berkinerja secara akuntabel. Sebagai acara pamungkas, Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq menyampaikan closing statement. Beliau menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pimpinan maupun seluruh personel KPU untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik terkait SAKIP.  “Sebagai bagian dari lembaga negara, tentu saja KPU memiliki komitmen yang sama untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan ini memang harus dimulai dari pimpinan KPU. Ilmu yang kita dapat melalui Bimtek SAKIP ini akan menjadi bekal kita semua sehingga target kita untuk memperoleh nilai AA dapat tercapai. Minimal di tahun mendatang sudah tidak ada kata menyerah dan lebih optimis terkait SAKIP. Bimtek ini bukanlah sebuah akhir, perlu amaliyah yang harus diwujudkan dalam bentuk komitmen bersama antara komisioner dan secretariat,” tuturnya. Rozaq juga menyampaikan bahwa secara ceremonial, akan ada acara lanjutan sebagai puncak dari seluruh rangkaian kegiatan SAKIP dari awal hingga akhir dengan menghadirkan Narasumber dari KPU RI. Acara tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengarahan semisal reviu SAKIP sebagai upaya untuk lebih memahami SAKIP. Acarapun berakhir pada pukul 17.00 WIB.


Selengkapnya
41

Tingkatkan Kualitas Data Pemilih, KPU Provinsi Jawa Timur Adakan Bimbingan Teknis PDPB

Surabaya, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (09-12-2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti acara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan(PDPB) Tahun 2021 secara luring (luar jaringan). Acara dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Jawa Timur dengan peserta Divisi Perencanaan, Data dan  Informasi dan Operator Sidalih KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Adi Setyawan selaku operator Sidalih. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Miftakhur Rozaq yang dilanjutkan pengarahan umum oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Nurul Amalia dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini Dalam pembukaannya, Miftakhur Rozaq menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas harus didasari kecermatan dan kecerdasan. "Saya meyakini teman-teman memiliki kecerdasan hal itu," kata Rozaq.  Beliau menambahkan bahwa penting untuk koordinasi dengan stakeholders terkait dalam proses PDPB sesuai dengan regulasi PKPU 6 tahun 2021. Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur juga berpesan bahwa ketertiban dan kedisiplinan dalam proses PDPB sangat diperlukan untuk hasil yang maksimal. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyampaikan bahwa data selalu menjadi perhatian publik, dan sebagai penyelenggara, diharapkan open data tersebut. Karena itu, dalam menyajikan data, KPU dituntut untuk meningkatkan kualitas data. Nurul menambahkan, dalam proses pelaksanaan PKPU 6 ini, selain legalitas dokumen, inisiative dan kreatifitas sangat diperlukan dalam PDPB ini.   Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama pemaparan materi disampaikan oleh Narasumber dari Rendatin KPU RI, Cecep dan Anton. Dimana pada sesi pertama ini mengupas tuntas terkait PKPU 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disampaikan oleh Cecep, dan Anton terkait PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pada sesi kedua, Pemaparan materi yang sampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Sumariandono yang dilaksanakan secara daring. Dalam bimbingan ini, dibahas juga perihal pemetaan TPS yang disampaikan oleh Eka Whisnu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, serta Operator Sidalih Kabupaten Nganjuk. Dan acara ditutup pukul 18.30 WIB.


Selengkapnya
47

Perkuat Kapasitas Kelembagaan Melalui Bimtek SAKIP

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasuruan hari ini (Rabu, 08/12/2021) mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) secara daring melalui zoom meeting. Acara yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penyelenggaraan SAKIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam ruang virtual diantaranya Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Perencana Ahli Muda/Kasubbag. Program dan Data dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Sebagaimana diketahui, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, bahwa SAKIP dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq pada pukul 13.00 WIB, Bimtek SAKIP kali ini mengusung  tema Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK). Dalam arahannya, Rozaq menuturkan bahwa Bimtek SAKIP dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan. “SAKIP memiliki beberapa komponen yang harus dibahas secara rinci agar kita mampu menerjemahkan konsep-konsep sesuai pedoman yang ada. Kegiatan Bimtek SAKIP ini telah diadakan beberapa kali, dengan kehadiran narasumber harapannya dapat memberikan tambahan pengetahuan kepada kami. Hal ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan, “ paparnya. Suryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI memberikan apresiasi atas kinerja KPU Provinsi Jawa Timur dalam mengembangkan perbaikan dan penataan organisasi jelang Pemilu 2024. “Saya mengapresiasi kinerja KPU Provinsi Jawa Timur selama ini karena telah luar biasa aktif mengembangkan perbaikan dan penataan organisasi menjelang Pemilu 2024. Semoga hal ini bisa ditularkan kepada KPU di seluruh Indonesia. SAKIP merupakan sebuah tools yang diikat oleh Perpres untuk mengukur pertanggungjawaban kinerja instansi kita. Momentum bimbingan teknis akhir tahun ini telah tepat dilaksanakan agar dapat memperbaiki SAKIP pada tahun 2022,” terang Suryadi.  Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Beliau menyatakan bahwa Bimtek SAKIP akan dilaksanakan dengan mengambil contoh dari salah satu KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat langsung diaplikasikan. Acara lantas dilanjutkan dengan paparan materi tentang 'SAKIP-Perencanaan Kinerja' yang disampaikan oleh narasumber Ika Gunawan dari Pusdiklat BPKP.  Dimoderatori oleh Nurita Paramita selaku Sub Koordinator Program dan Data KPU Provinsi Jawa Timur, acara diskusi tanya jawab yang diikuti oleh lebih dari 130 peserta itu pun berlangsung antusias dan tertib hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB.


Selengkapnya
49

KPU Provinsi Jawa Timur Raih Penghargaan Dari Komisi Informasi

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (01-12-2021) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan KI Award 2021 terkait keterbukaan informasi publik di Jawa Timur tahun 2021, acara dilakukan secara daring (dalam jaringan) via zoom meeting dengan peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dimulai pukul 12.30 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur Bapak Dr. Hudiyono, M.Si, beliau mengatakan bahwa kita sebagai Badan Publik harus responsif dan informatif, "Sudah saatnya meninggalkan kebiasaan lama yang lamban dan konvensional, sesuai tagline Provinsi Jawa Timur yaitu CETAR (Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap dan Transparan, Akuntabel dan Reaponsif", tutur beliau Pada kesempatan yang sama, Hudiyono mengajak kepada seluruh Badan Publik se-Jawa Timur untuk bersama-sama bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang dikuasai guna meningkatkan kepercayaan publik kepada instansi kita dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga proses pelayanan lebih mudah, cepat dan sederhana. Terdapat 7 kategori Penilaian yang nantinya memperoleh penghargaan yaitu Penyedia Informasi Setiap Saat Terbaik, Penyedia Informasi Berkala Terbaik, Mitra Strategis, Penyedia Layanan Informasi Terbaik, Pengelola dan Pendokumentasian Informasi Terbaik, Badan Publik Menuju Informatif dan Badan Publik Informatif dimana masing-masing kategori yang diberikan oleh Badan Publik tersebut. Pada Kesempatan ini, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur meraih penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Jawa Timur, diantaranya adalah KPU Kota Probolinggo dikategori Pengelola dan Pendokumentasian Informasi terbaik tingkat KPU se-Jawa Timur, KPU Kota Blitar dikategori Informasi Berkala terbaik tingkat KPU se-Jawa Timur, KPU Kabupaten Magetan dikategori Badan Publik Penyedia Informasi setiap saat terbaik tingkat KPU se-Jawa Timur, KPU Kabupaten Trenggalek dikategori Penyedia Layanan Informasi terbaik tingkat KPU se-Jawa Timur dan KPU Kota Blitar dikategori Menuju Informatif Kategori B tingkat KPU se-Jawa Timur. Sedangkan KPU Provinsi Jawa Timur memperoleh skor 92,97 mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik menuju informatif kategori B dengan nilai antara 80 sampai 96 sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tingkat OPD Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Choirul Anam ketua KPU Provinsi Jawa Timur berpesan Bahwa "Keterbukaan merupakan ruh, prinsip dan asas kerja bagi Penyelenggara Pemilu. Dengan keterbukaan, maka akan meningkatkan kepercayaan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dan tentu akan berdampak pada legitimasi masyarakat terhadap hasil-hasil Pemilu dan Pemilihan akan meningkat". Setelah selesai mengikuti zoom meeting, Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan berpesan kepada jajaran internal agar kedepannya KPU Kabupaten Pasuruan harus lebih meningkatkan standar pelayanan informasi publik, bukan hanya sekedar untuk mendapatkan penghargaan, tetapi karena itu sudah kewajiban kita sebagai Badan Publik untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Ujarnya


Selengkapnya
55

Wujudkan Sistem Statistik Nasional yang Andal, Efektif Dan Efisien, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Pembinaan Data Statistik Sektoral

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Pembinaan Pengumpulan Data Sektoral dan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan hari ini (02/12/2021). Tak kurang dari 22 orang peserta yang terdiri atas perwakilan Kementerian/Lembaga dan Dinas/Instansi se-Kabupaten Pasuruan, hadir dalam ruang rapat BPS Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di Jl. Sultan Agung No. 42 Kota Pasuruan.  Acara yang diselenggarakan  secara luring tersebut dibuka tepat pukul 08.00 oleh Kepala Sub Bagian Umum BPS Kabupaten Pasuruan, Addin Diyan Guritno, S.ST, M.M mewakili Kepala BPS Kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya, Addin menuturkan bahwa seiring dengan diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang selanjutnya diikuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 33 tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan, BPS di tingkat Pusat maupun Daerah ditunjuk sebagai pembina data statistik sektoral.  “Dalam rangka pelaksanaan tugas yang diamanatkan tersebut, BPS Kabupaten Pasuruan secara berkala melakukan pembinaan pengumpulan data statistik sektoral yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Dinas/Instansi. Tujuan dilaksanakannya kegiatan statistik sektoral adalah dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien,” terang Addin. Usai dibuka secara resmi, acarapun dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang ‘Tata Laksana Penyelenggaraan Statistik’ oleh narasumber Supardi, S.Si, M.Ec.Dev. Pria yang akrab disapa Ardi tersebut, menerangkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Selain itu, output berupa data yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga maupun Dinas/Instansi haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yakni berkualitas dan akurat.  “Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang mutakhir, terpadu, akurat dan berkualitas sebagai pijakan dalam mendukung perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” ujarnya. Lebih lanjut, Ardi memaparkan tentang prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yang dikembangkan dalam rangka mendorong keterbukaan data.  “Beberapa prinsip Satu Data Indonesia antara lain, Standar Data (jelas konsep, ukuran, satuan, klasifikasi dan definisinya), Metadata (informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku dalam menggambarkan dan menjelaskan data), interoperabilitas (mudah diakses, dikelola dan digunakan oleh pemakai data), Kode Referensi dan Data Induk,” jelasnya. Acara selanjutnya yaitu diskusi tanya jawab dan praktek langsung penggunaan aplikasi Romantik (Rekomendasi Kegiatan Statistik) Online dengan dipandu oleh narasumber Heru Kartiko. Aplikasi Romantik Online ini merupakan aplikasi layanan berbasis web yang digunakan oleh instansi pemerintah dalam menyampaikan rancangan kegiatan survey sektoralnya kepada BPS guna memperoleh rekomendasi dari BPS. Heru menjelaskan bahwa rekomendasi kegiatan statistik tersebut penting sebagai bentuk koordinasi antara BPS dengan Kementerian/Lembaga dan Dinas/Instansi. Sebelum mengakses aplikasi Romantik Online ini, peserta diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi profile pribadi/instansi, untuk kemudian melengkapi beberapa informasi yang tersedia pada menu aplikasi. “Beberapa informasi yang dicantumkan dalam pengisian Romantik Online yaitu nama instansi, judul kegiatan statistik, tujuan, jenis data yang dikumpulkan, wilayah kegiatan, metode statistik yang digunakan, objek populasi dan jumlah responden, serta waktu pelaksanaan kegiatan statistik,” papar Heru. KPU Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Barda Suraidah (Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik) hadir mengikuti seluruh rangkaian acara hingga berakhir pukul 14.00 WIB.


Selengkapnya