Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan PIPK

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin (17-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi penyusunan dan penilaian laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring via zoom meeting dengan peserta Sekretaris, Seluruh Kasubbag, Bendahara, Operator SAIBA, Operator SIMAK dan Staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  

Dimulai pukul 13.30 WIB, acara diawali dengan pengarahan dari M. Aminsyah selaku Kepala Bagian Aklap SAI KPU RI.  Beliau berharap dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dapat membantu, membimbing dan sharing terkait penyusunan laporan PIPK ini di Lingkungan KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Aminsyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tujuan SPIP diantaranya adalah memperoleh Laporan Kuangan yang efektif, efisien dan handal. Sebagai bagian dari SPIP, maka PIPK bertujuan untuk mendukung proses penyusunan LK (Laporan Keuangan) Unaudited Tahun 2021.

Dengan penerapan PIPK secara optimal, Laporan Keuangan KPU RI dapat tersusun secara lebih berkualitas sehingga mampu mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Dengan adanya PIPK ini, mudah-mudahan KPU RI 
dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK yang telah kita raih sejak 2020, kualitas pelaporan keuangan kuta semakin bagus dan akuntabel," imbuh beliau. 

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini yang menuturkan agar KPU Kab/Kota se-Jawa Timur dapat melaksanakan PIPK dengan penuh tanggung jawab, serta menyampaikan laporan PIPK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur tepat waktu.

"Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan untuk mendukung proses penyusunan LK Anaudited 2021," jelas beliau.

Berikutnya pemaparan dari Tim Aklap KPU RI, Dwi Rismala Sari yang dalam materinya menjelaskan tentang langkah-langkah dalam penyusunan PIPK, Proses Penilaian PIPK dan Tahapan Penerapan PIPK. 

Rapat yang di moderatori oleh Yuniarto Bani Syahriadi selaku Kasubbag. Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur ini  juga menjelaskan secara rinci terkait langkah-langkah dalam penyusunan laporan PIPK serta seimulasi langsung proses pengisian lampiran-lampiran dalam penilaian PIPK, mulai dari Tabel A, Tabel A (TP), Tabel B.1, Tabel B.2, Tabel C.1, Tabel C.2, Tabel D dan Tabel E.

Usai materi, dibuka sesi tanya jawab bagi peserta rapat untuk lebih memantapkan pemahaman dalam penyusunan Laporan PIPK. Acara usai tepat pukul 17.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.