
KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (20-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, membahas terkait kesepakatan komponen pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara diselenggarakan di Novotel Samator East Surabaya Hotel selama 2 (dua) hari tanggal 19 hingga 20 Januari 2022. Turut hadir sebagai peserta rapat Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Asisten I, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag. Pemerintahan, Ketua KPU beserta Ketua Bawaslu di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rapat koordinasi dimulai pukul 19.00 WIB dan dibuka dengan pembacaan laporan Penyelenggara oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.
Acara berikutnya adalah sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi tentang dukungan pemerintah terhadap pendanaan bersama pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur yang disampaikan Direktur Fasilitasi KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI.
Rapat koordinasi ini merupakan media untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur terkait pendanaan bersama untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.
Pada hari kedua tanggal 20 Januari 2022, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi tanya jawab yang fokus membahas tentang komponen pendanaan bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur. Materi disampaikan secara panel oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin.
Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Beliau menuturkan pentingnya kegiatan rakor untuk memperjelas komponen pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Kegiatan ini menjadi sangat penting untuk segera memberi kejelasan terkait komponen dana sharing antara provinsi dan kabupaten. Sehingga nantinya KPU Kabupaten Pasuruan dalam mengajukan RKB Pemilihan 2024 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, sudah memasukkan komponen dana sharing tersebut," terang beliau.
Acara diakhiri dengan pembacaan kesimpulan terkait kesepakatan komponen pendanaan yang telah dibahas sebelumnya dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komponen Pendanaan Bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Asisten I se-Jawa Timur. Rangkaian acara rakor pun ditutup tepat pukul 12.00 WIB.