Berita Terkini

45

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan PIPK

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin (17-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi penyusunan dan penilaian laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring via zoom meeting dengan peserta Sekretaris, Seluruh Kasubbag, Bendahara, Operator SAIBA, Operator SIMAK dan Staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.   Dimulai pukul 13.30 WIB, acara diawali dengan pengarahan dari M. Aminsyah selaku Kepala Bagian Aklap SAI KPU RI.  Beliau berharap dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dapat membantu, membimbing dan sharing terkait penyusunan laporan PIPK ini di Lingkungan KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Aminsyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tujuan SPIP diantaranya adalah memperoleh Laporan Kuangan yang efektif, efisien dan handal. Sebagai bagian dari SPIP, maka PIPK bertujuan untuk mendukung proses penyusunan LK (Laporan Keuangan) Unaudited Tahun 2021. Dengan penerapan PIPK secara optimal, Laporan Keuangan KPU RI dapat tersusun secara lebih berkualitas sehingga mampu mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Dengan adanya PIPK ini, mudah-mudahan KPU RI  dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK yang telah kita raih sejak 2020, kualitas pelaporan keuangan kuta semakin bagus dan akuntabel," imbuh beliau.  Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini yang menuturkan agar KPU Kab/Kota se-Jawa Timur dapat melaksanakan PIPK dengan penuh tanggung jawab, serta menyampaikan laporan PIPK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur tepat waktu. "Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan untuk mendukung proses penyusunan LK Anaudited 2021," jelas beliau. Berikutnya pemaparan dari Tim Aklap KPU RI, Dwi Rismala Sari yang dalam materinya menjelaskan tentang langkah-langkah dalam penyusunan PIPK, Proses Penilaian PIPK dan Tahapan Penerapan PIPK.  Rapat yang di moderatori oleh Yuniarto Bani Syahriadi selaku Kasubbag. Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur ini  juga menjelaskan secara rinci terkait langkah-langkah dalam penyusunan laporan PIPK serta seimulasi langsung proses pengisian lampiran-lampiran dalam penilaian PIPK, mulai dari Tabel A, Tabel A (TP), Tabel B.1, Tabel B.2, Tabel C.1, Tabel C.2, Tabel D dan Tabel E. Usai materi, dibuka sesi tanya jawab bagi peserta rapat untuk lebih memantapkan pemahaman dalam penyusunan Laporan PIPK. Acara usai tepat pukul 17.00 WIB.


Selengkapnya
43

KPU Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (13-01-2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi  Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pembahasan Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur (11/01/2022). Acara yang dihadiri Ketua, Divisi Rendatin dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dibuka pukul 14.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pencermatan anggaran terkait pendanaan bersama pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Saya berharap kawan-kawan terus meneliti anggaran yang diajukan ke Pemerintah Daerah, jangan sampai melanggar ketentuan dan aturan yang menjadi dasar dalam penganggaran. Yang terpenting jangan sampai ada kegiatan yang tidak dianggarkan, untuk itu waktu yang ada dapat dimanfaatkan KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya,” terang Anam. Dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, dan Rochani selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam materinya Miftahur Rozaq menjelaskan beberapa komponen penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran bersama Pemilihan Serentak tahun 2024. “Terdapat komponen yang menjadi dana sharing pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu terkait PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), selain anggaran PPDP terdapat 2 komponen lain yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi, meliputi perlengkapan logistik, dan honor,” jelas Rozaq. Lebih lanjut Rozaq memaparkan “perlunya KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan, yang pertama lakukan revisi anggaran dimana komponen yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi tidak perlu dimasukkan setidaknya mulai hari ini harus ada revisi dengan memperhatikan TPS terbaru dan dana sharing, kedua mulai berbagi tugas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai dana sharing, dimana rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan pembahasan internal.” Tegas Rozaq.   Sedangkan Rochani selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menambahkan beberapa hal penting dan harus segera di tindaklanjuti dan dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur usai mengikuti rapat koordinasi. “beberapa hal yang perlu untuk segera di tindaklanjuti dan dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota usai rakor ini adalah data ini bersifat sementara dan internal untuk dijadikan panduan dalam pencermatan RKB dengan menyesuaikan draft pembiayaan sharing, selanjutnya lakukan pembahasan internal di masing-masing KPU Kabupaten/Kota dan hasilnya sudah harus disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Januari 2022, serta tidak kalah pentingnya segera lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di masing-masing Kabupateb/Kota terkait hal tersebut,” jelas Rochani. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin dan Divisi Rendatin, Abdul Kholiq, serta Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, dan Sub Koordinator Program dan Data Feni Yudi Ariyanto yang mengikuti rapat koordinasi hingga selesai pukul 18.05 WIB.


Selengkapnya
34

KPU Kabupaten Pasuruan Mengikuti Rapat Koordinasi PDPB Tahun 2022

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jum'at (14-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022, dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh Seluruh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih Berkelanjutan KPU se-Jawa Timur sesuai undangan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 10/PL.02/35/2022 Tanggal 11 Januari 2022. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam pembukaannya, Nurul berpesan agar dalam proses PDPB Tahun 2022 ini lebih dimaksimalkan dari tahun sebelumnya. Lebih lanjut, Nurul Amalia juga menyinggung terkait Pemetaan TPS untuk Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang. Beliau berpesan agar dalam memetakan TPS, selain bertujuan efisiensi tapi juga harus memperhatikan faktor partisipasi masyarakat di TPS tersebut. "Lakukan analisa dengan berbagai instrumen dalam memetakan TPS, perhatikan letak geografis serta faktor-faktor yang lainnya agar target partisipasi tepat terpenuhi", tegas Nurul. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan oleh rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur Nurita Paramitha. Pada sesi ini Nurita memberi kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota secara bergantian untuk melaporkan progres Form C Daftar Hadir bagi KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 dan proyeksi pemetaan TPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah penyampaian laporan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, acara selanjutnya yaitu sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta rapat. Ikut dalam rapat Abdul Kholiq selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan dan Adi Setyawan selaku Operator Sidalih KPU Kabupaten Pasuruan. Acara yang dilakukan secara daring via zoom meeting ini pun berakhir pukul 17.20 WIB.


Selengkapnya
46

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 berdasar PKPU 6 Tahun 2021 dan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tentang Pemutakhiran Daftar Berkelanjutan (DPB) secara virtual, Rabu (12/1/2022). Acara tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU Kab/Kota di Jawa Timur dan instansi terkait seperti Bawaslu, Kemenkumham, Dinas Sosial, Kemenag, dan Dinas Pendidikan.  Acara rapat koordinasi dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.  Dalam sambutannya Choirul Anam menyampaikan perlunya koordinasi antar stakeholder terkait dalam rangka penyempurnaan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sehingga menghasilkan output yang valid dan komplit. “Kedepannya bisa dibuat forum koordinasi rutin supaya  KPU dapat bekerja secara efektif dan efisien” ungkap Cak Anam, begitu panggilan akrabnya.  Setelah koordinasi DPB selesai yang melibatkan stake holder, agenda dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia, dalam pengarahannya beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan Pemetaan TPS dengan tetap mengutamakan target partisipasi selain faktor efisiensi. Pemetaan yang dimaksud dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti wilayah yang rawan disatukan, wilayah yang tidak mungkin disatukan atau wilayah yang harus disatukan, begitu juga tidak boleh ada anggota KK yang terpisah dalam satu TPS. Selain itu juga perlu dipertimbangkan untuk wilayah yang mempunyai Lembaga Pemasyarakatan dan Pondok Pesantren. Menurut Nurul, pemilihan saat ini tidak ada TPS khusus untuk pemilih pindahan karena Pemilih pindahan nanti akan dicover di TPS sekitar lokasi. Beliau juga mengingatkan terkait pemetaan TPS agar tidak diisi secara maksimal per TPSnya untuk mengantisipasi adanya penambahan dan pengurangan pemilih “Pemetaan yang dilakukan saat ini akan menentukan suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan pemilu/pemilu kedepannya,” ucap Nurul. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dan Abdul Kholiq, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.


Selengkapnya
40

Segenap Jajaran KPU Kabupaten Pasuruan Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (13-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) yang diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, Staf dan Tenaga PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, bertempat di gedung Serba Guna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar – Bangil.  Acara diawali dengan mengikuti penandatanganan perjanjian kinerja yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, serentak bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring via zoom meeting. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam pada pukul 10.00 WIB, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya perjanjian kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dalam melaksanakan tugas yang diemban sebagai lembaga penyelenggara sekaligus menjadi indikator capaian kinerja. "Kita semua berharap perjanjian kinerja yang dilaksanakan secara serentak juga sebagai bentuk deklarasi kerja secara maksimal tidak hanya sebagai rutinitas saja namun sebagai upaya capaian yang lebih baik,” terang Anam. Lebih lanjut beliau menyampaikan “KPU  Jawa Timur menargetkan capaian penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota setidaknya 70 atau BB, sehingga dapat dipertahankan tingkat akuntabilitas capaian kinerja dimasing-masing satker,” tegasnya. Perjanjian kinerja  bertujuan untuk memperteguh komitmen masing-masing pihak agar menjaga pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut tertuang secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target, hingga rencana anggaran. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak.  Diteruskan dengan Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Sekretaris dengan Kepala Bagian di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, penyerahan SK PPNPN bagi satker KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota secara simbolis, serta penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh staf Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak. Selanjutnya KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja, pakta integritas dan bebas benturan kepentingan, yang diikuti Kasubbag, Plt. Kasubbag serta seluruh staf dan tenaga PPNPN disaksikan seluruh Komisioner. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisi rencana kerja serta target yang akan dicapai dalam satu tahun. berbagai indikator sudah ditentukan didalamnya terdapat rencana strategis yang harus dilaksanakan oleh Sekretariat dalam bentuk proses dukungan manajemen maupun penguatan kelembagaan. “Dengan penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan setiap awal tahun, utamanya pada tahun 2022 tidak hanya sebagai formalitas saja, tetapi betul-betul dilaksanakan dan memenuhi target seperti yang tertuang dan telah ditandatangani antara Ketua KPU dengan Sekretaris dan Sekretaris dengan jajaran dibawahnya.” Tegas Faizin. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto menyampaikan perjanjian kinerja ini bermanfaat bagi seluruh jajaran Sekretariat di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas instansi pemerintah. “Kegiatan perjanjian kinerja hari ini sangat bermanfaat bagi saya selaku pimpinan satker dan bagi ASN di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Sekaligus ini sebagai upaya dalam menyusun rencana kerja yang akan dikerjakan dan target apa yang harus dicapai pada tahun 2022. Melalui Kasubbag, rencana kerja yang akan dilakukan dan target yang akan dicapai disampaikan, untuk kemudian dijadikan sebagai penilaian kinerja secara obyektif bagi seluruh ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, sehingga kedepan tidak ada lagi ASN di KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak tahu tugas dan fungsinya di masing Subbag karena semua telah ditata di awal tahun,” terang Sherla.


Selengkapnya