
KPU Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (13-01-2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pembahasan Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur (11/01/2022).
Acara yang dihadiri Ketua, Divisi Rendatin dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dibuka pukul 14.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pencermatan anggaran terkait pendanaan bersama pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Saya berharap kawan-kawan terus meneliti anggaran yang diajukan ke Pemerintah Daerah, jangan sampai melanggar ketentuan dan aturan yang menjadi dasar dalam penganggaran. Yang terpenting jangan sampai ada kegiatan yang tidak dianggarkan, untuk itu waktu yang ada dapat dimanfaatkan KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya,” terang Anam.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, dan Rochani selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam materinya Miftahur Rozaq menjelaskan beberapa komponen penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran bersama Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Terdapat komponen yang menjadi dana sharing pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu terkait PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), selain anggaran PPDP terdapat 2 komponen lain yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi, meliputi perlengkapan logistik, dan honor,” jelas Rozaq.
Lebih lanjut Rozaq memaparkan “perlunya KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan, yang pertama lakukan revisi anggaran dimana komponen yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi tidak perlu dimasukkan setidaknya mulai hari ini harus ada revisi dengan memperhatikan TPS terbaru dan dana sharing, kedua mulai berbagi tugas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai dana sharing, dimana rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan pembahasan internal.” Tegas Rozaq.
Sedangkan Rochani selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menambahkan beberapa hal penting dan harus segera di tindaklanjuti dan dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur usai mengikuti rapat koordinasi.
“beberapa hal yang perlu untuk segera di tindaklanjuti dan dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota usai rakor ini adalah data ini bersifat sementara dan internal untuk dijadikan panduan dalam pencermatan RKB dengan menyesuaikan draft pembiayaan sharing, selanjutnya lakukan pembahasan internal di masing-masing KPU Kabupaten/Kota dan hasilnya sudah harus disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Januari 2022, serta tidak kalah pentingnya segera lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di masing-masing Kabupateb/Kota terkait hal tersebut,” jelas Rochani.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin dan Divisi Rendatin, Abdul Kholiq, serta Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, dan Sub Koordinator Program dan Data Feni Yudi Ariyanto yang mengikuti rapat koordinasi hingga selesai pukul 18.05 WIB.