
Hadiri Rakor Dana Bantuan Hibah Daerah, KPU Kabupaten Pasuruan Siap Ajukan Hibah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu go.id - Selasa (25-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Dana Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, bertempat di Gedung Lettu Imam lantai 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jl. Km 5 Raci. Rapat dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan dan BNN Kabupaten Pasuruan.
Rapat tersebut dimulai Pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Rubani, SE selaku Kabid. Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya, beliau menekankan kepada lembaga/instansi vertikal yang mengajukan hibah uang ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 agar segera menyampaikan proposal ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.
"Segera sampaikan proposal pengajuan hibah uang ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Terkait teknisnya nanti disampaikan Pak Atim," ujar beliau.
Selanjutnya pemaparan materi terkait teknis pengajuan hibah uang ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan disampaikan oleh Atim Islamuddin, Kasubbag. Perencanaan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Beliau menjelaskan bahwa lembaga/instansi yang mengajukan hibah uang harus membuat akun terlebih dahulu di sipd.kemendagri.go.id, kemudian mengajukan permohonan hibah di tahun 2023 melalui website tersebut dengan melampirkan proposal dana bantuan hibah daerah.
Guna membangun opini dan pendalaman materi, berikutnya dibuka sesi tanya jawab dan diskusi di kalangan peserta rakor. Pada sesi ini, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menjelaskan bahwa KPU siap mencukupi kebutuhan data dalam proses pengajuan dana bantuan hibah daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
"Kami siap cukupi kebutuhan data untuk proses pengajuan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," tegas Faizin.
Lebih lanjut, Faizin juga mengemukakan perihal estimasi dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang akan diajukan KPU Kabupaten Pasuruan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan nantinya.
Menanggapi hal itu, Kabid. Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bersama tim TAPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar dapat disepakati berapa nilai dana hibah pemilihan secara keseluruhan yang akan dicukupi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Hadir dalam rakor tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin didampingi Sherla Rusdianto selaku Sekretaris dan Feni Yudi Ariyanto selaku Perencana Ahli Muda. Acara rakor pun usai tepat pukul 12.30 WIB.