Berita Terkini

83

Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Tahapan Pemilu 2024, KPU Perkuat Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Memasuki seri VIII yang sekaligus menjadi seri pamungkas hari ini, Rabu (29/12/2021) KPU Kabupaten Pasuruan kembali mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan tema “Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024”. Webinar ini diselenggarakan guna menjawab tantangan perlunya memperkuat keamanan dan kedaulatan sistem informasi yang akan diaplikasikan dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tahapan Pemilu 2024. Acara diikuti oleh berbagai peserta yang terdiri atas Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, perwakilan partai politik, Non-Government Organization (NGO) serta para pemerhati Pemilu. Diselenggarakan secara daring via zoom meeting maupun live streaming youtube KPU RI, webinar dibuka secara langsung oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi tepat pukul 09.00 WIB. Dalam sambutan pembukaannya Pramono menyampaikan bahwa tujuan KPU mengadopsi dan mengaplikasikan berbagai kemajuan sistem IT (Informasi Teknologi) dalam tahapan Pemilu adalah guna memudahkan dan menyederhanakan kerja-kerja Pemilu, mendorong transparansi serta menyebarluaskan informasi kepada stakeholder, peserta pemilu maupun masyarakat.  “Dalam mengadopsi IT kita juga harus memikirkan bagaimana meningkatkan pengamanan siber. Perkembangan IT tentunya diikuti pula oleh perkembangan ancaman-ancamannya yang juga tak kalah cepat. Oleh karena itu, IT tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kemudahan dalam penggunaannya saja, namun juga keamanan sistem. KPU perlu menjalin sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak. Sebelum penggunaan, sistem IT harus dilakukan verifikasi dan audit sistem terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang. Sementara pada saat berjalannya tahapan Pemilu maka kerjasama dengan instansi lain diperlukan guna memunculkan quick respon saat munculnya serangan,” tegasnya. Lebih lanjut Pramono menegaskan bahwa Pemilu harus mampu menjamin integritas proses juga integritas hasil Pemilu sehingga mampu meningkatkan kepercayaan peserta pemilu maupun masyarakat terhadap hasil Pemilu. Tantangan dalam mengadopsi IT adalah menjamin dan memastikan bahwa seluruh proses IT yang telah diadopsi berjalan sesuai aturan, tidak mudah dimanipulasi dengan memanfaatkan celah yang ada dalam sistem sehingga dapat mempengaruhi hasil Pemilu.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber-narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya, dengan dimoderatori Sumariyandono selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI. Narasumber pertama, Edmon Makarim, S.Kom, SH, LL.M yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjabarkan materi tentang regulasi yang diperlukan dalam keamanan siber dalam Pemilu 2024 mendatang. Beliau menegaskan bahwa payung hukum diperlukan untuk mencegah profiling dan eksploitasi data pribadi serta penghapusan data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum.  Dilanjutkan secara pararel oleh narasumber kedua, Elizabeth Damayanti yang saat ini menjabat sebagai OVP Cyber Security, Direktorat Network & IT Solution PT. Telkom Indonesia. Wanita yang akrab disapa Ibeth ini memaparkan secara teknis tantangan dan berbagai ancaman keamanan siber dalam transformasi digital, serta bentuk antisipasi/inisiatif untuk memitigasi resiko.  “Security hanya bisa berjalan dengan baik jika dienforce secara top down. Sehingga penting kiranya pimpinan secara aktif mengajak timnya hingga level yang paling bawah untuk berkomitmen membangun upaya antisipatif dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan siber,” ujarnya. Ismail Fahmi, Ph.D dari PT. Media Kernels Indonesia (Drone Emprit) yang sekaligus menjabat sebagai Dosen Universitas Islam Indonesia dan Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat menjadi narasumber ketiga pada webinar seri VIII ini. Mengusung tema ‘Potensi Misinformasi, Disinformasi dan Malinformasi (MDM) dalam Proses Pemilu 2024 beserta Solusinya’, Ismail menyatakan bahwa hal terpenting yang harus dilakukan KPU dalam pengamanan siber Pemilu 2024 adalah penyiapan tim KPU mulai dari pimpinan hingga tataran staf dalam menghadapi MDM terkait KPU dan Pemilu sehingga tidak gagap saat terjadi serangan. Hal lain yang harus dilakukan adalah hoax buster, kecepatan klarifikasi, dan edukasi publik untuk mendeteksi dini adanya MDM. Usai pemaparan materi oleh ketiga narasumber, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab untuk menjawab berbagai problematika di lapangan serta pendalaman materi terkait Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024. Acara ditutup pada pukul 12.51 WIB oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto. Beliau berharap bahwa apa yang telah disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan dalam mempersiapkan keamanan siber pengelolaan IT KPU pada Pemilu 2024 mendatang.


Selengkapnya
55

KPU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tingkat Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (28-12-2021) KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tingkat Kabupaten Pasuruan di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dihadiri oleh stakeholder terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, KODIM 0819, DPMD Kabupaten Pasuruan, Kemenag Kabupaten Pasuruan, Kominfo Kabupaten Pasuruan dan Rutan Kelas IIB Bangil. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin. Dalam sambutan pembukaan, selain menyinggung soal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Faizin menyampaikan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kata Dia, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka dua agenda besar tersebut dilaksanakan tahun 2024. Kendati demikian, kapan bulan dan tanggalnya sampai saat ini belum diputuskan. Hal ini dikarenakan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diusulkan oleh KPU masih dikonsultasikan atau dibahas bersama Pemerintah dan DPR.  Adapun, sambung Faizin, KPU mengusulkan Pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk Pemilihan. Dia menilai, bahwa waktu pelaksanaan tersebut cukup ideal. Artinya, memiliki kecukupan waktu, juga irisan antara Pemilu dan Pemilihan tidak terlalu tebal.  "Namun, lagi-lagi sampai saat ini, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 belum ditentukan tanggalnya," ungkapnya, dalam menyampaikan simulasi tahapan pemilu jika dilaksanakan per 21 Februari 2024. Setelah pembukaan, agenda rapat koordinasi PDPB dipimpin oleh Abdul Kholiq selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dia menjelaskan terkait proses dan upaya dalam melakukan PDPB yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan mulai awal tahun sampai Desember 2021. Kholiq menilai akan pentingnya rapat koordinasi PDPB, yakni guna memperoleh masukan dan saran perbaikan data agar daftar pemilih kedepanya lebih baik dan akurat. Mengingat, tambah Kholiq, perihal data sering menjadi sorotan publik.  "Untuk melaporkan perubahan element data, pemilih baru atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa klik link http://bit.ly/KPUKabPasuruan" tambahnya, bahwa partisipasi dari stakeholder dan masyarakat terkait perbaikan dan updating data pemilih sangat diperlukan.  Acara lantas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab maupun pemberian saran  kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk PDPB yang berkualitas dan lebih akurat kedepannya. Berikutnya, Berita Acara PDPB Triwulan IV Tingkat Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, diserahkan kepada masing-masing stakeholder yang hari ini hadir. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan selesai pada pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya
35

Persiapkan Sirekap Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (23-12-2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI melalui media zoom meeting, mengusung agenda “Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020”. Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas/Kepala Sub Bagian Teknis dan Operator Sirekap KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Operator Sirekap KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dibuka pukul 09.15 WIB oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya berbagi pengalaman terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak 2020 sebagai bahan kajian dan evaluasi bagi KPU dalam persiapan penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu Tahun 2024. “Rapat koordinasi ini perlu dilaksanakan sebagai upaya KPU dalam mengkaji dan memantau, serta mengevaluasi penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak 2020. Melalui rapat koordinasi dapat kita ketahui sejauh mana pengalaman menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk kita sampaikan ke provider agar dilakukan revisi, sehingga KPU dapat memperbaiki infrastruktur dan pengembangan Sirekap pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,“ terang Ilham. Rapat koordinasi penggunaan aplikasi Sirekap kali ini menghadirkan 6 (enam) narasumber yang memaparkan pengalaman dan kendala, serta penerapan strategi dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Keenam narasumber berasal dari KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Usai pemaparan oleh seluruh narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab untuk menggali lebih dalam terkait penggunaan aplikasi Sirekap dengan berbagi pengalaman, sekaligus berbagi kiat solutif dalam penggunaan aplikasi Sirekap. Acara yang dimoderatori Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling  berjalan lancar dan antusiasme peserta cukup tinggi mengingat penggunaan aplikasi Sirekap baru dipergunakan pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Menutup rapat koordinasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Evi Novida Ginting Manik memberikan arahan dan motivasi serta apresiasi kepada peserta dan narasumber dalam menyampaikan strategi-strategi dalam penggunaan aplikasi Sirekap. KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengupgrade diri dengan lebih memahami regulasi maupun juknis Sirekap. “Kawan-kawan penyelenggara harap untuk bisa menyesuaikan diri dengan regulasi-regulasi dan juknis Sirekap. Jika ada permasalahan, tinggal menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sehingga menemukan solusi. Teknologi yang kita pilih harus kita rawat dan kita pelihara guna mengawal dan menjaga kemurnian suara sehingga tercipta keamanan, proses yang tertib dan efektif dalam mencegah manipulasi hasil perolehan suara Pemilu dan Pemilihan,” terang Evi Lebih lanjut Evi menyampaikan, berikutnya akan dilakukan simulasi Sirekap untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).   Hadir secara virtual Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan beserta Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas serta operator Sirekap hingga acara usai pukul 13.55 WIB.


Selengkapnya
62

KPU Provinsi Jawa Timur Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi pada KPU Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan evaluasi atas penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (22-12-2021). Bertempat di ruang tamu kantor KPU Kabupaten Pasuruan, hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Koordinator Program, Data, Organisasi dan SDM Suharto (Totok), Sub Koordinator Organisasi dan SDM Euis Sestiarini beserta staf Anita Diar Farukhi. Evaluasi reformasi birokrasi ini bertujuan untuk memberikan penilaian atas perkembangan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Tak hanya membutuhkan komitmen yang tinggi dari pimpinan, keberhasilan atas implementasi reformasi birokrasi harus didukung secara penuh oleh segenap elemen satker. Hal ini penting untuk menjamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta hasil yang telah ditargetkan. Terdapat 37 indikator yang menjadi parameter dalam penilaian penerapan reformasi birokrasi kali ini. Diantaranya terkait keterlibatan pimpinan unit kerja secara langsung dalam penyusunan Renstra (Rencana Strategis), upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja, keterbukaan informasi publik, sosialisasi Whistle Blowing System, penanganan Benturan Kepentingan, pencanangan pembangunan zona integritas level unit kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, ketersediaan media pengaduan dan konsultasi pelayanan, serta indikator-indikator lainnya. "Implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan sudah cukup diterapkan. Di awal kita masuk, petugas dengan sigap melaksanakan prosedur penerimaan tamu sesuai SOP dengan menerapkan prokes yang ketat. Dengan adanya evaluasi ini, satker diharapkan dapat mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki dan dibenahi, hal-hal yang patut dipertahankan atau bahkan harus ditingkatkan. Harapannya agar ke depan implementasi reformasi birokrasi khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih baik lagi," tutur Nurul Amalia. Beliau menambahkan, “Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi reformasi di KPU Kabupaten Pasuruan antara lain penempatan ruangan PPID harus lebih aksesable terutama bagi kaum disabilitas, letak kotak saran sebaiknya di area strategis yang mudah terjangkau, dokumentasi seluruh kegiatan utamanya terkait pelaksanaan reformasi birokrasi wajib diinventarisasi secara tertib agar mudah diakses, serta hendaknya disediakan area parkir khusus untuk perempuan.” Usai melakukan wawancara dengan tim reformasi birokrasi KPU Kabupaten Pasuruan, tim penilai dari KPU Provinsi Jawa Timur melanjutkan inspeksi lapangan guna mengecek ketersediaan fasilitas beserta atribut penunjang. Mulai dari ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), akses bagi disabilitas, serta kelengkapan sarana dan prasarana lainnya.  Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Ketua beserta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU, Subkoordinator Program dan Data, Plt. Kasubbag. Hukum, Plt. Kasubbag. Teknis dan Hupmas, serta Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Kegiatan evaluasi atas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan usai pada pukul 17.15 WIB


Selengkapnya