Berita Terkini

113

KPU Pasuruan Ikuti Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Tahun 2024

Surakarta, https://kab-pasuruan.kpu.go.id/  - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan hadir mengikuti Bimtek Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil)  yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 14–16 November 2022 di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah. Kegiatan Bimtek  yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU provinsi / KIP Aceh,  Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota , Kasubbag Teknis  dan Admin Sipol  dari 22 Provinsi beserta kabupaten/kota di wilayah kerjanya.  Pembukaan Bimtek dimulai pada pukul 19.00 WIB di ballroom  Grand Mercure Solo Baru dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Inspektur Wilayah I, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Umum, Kusmanto Riwu Djo Naga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi. Hasyim Asy'ari secara resmi membuka sekaligus memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan. Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa acara bimtek dibuat secara berjenjang untuk KPU/KIP Provinsi dan Selanjutnya KPU/KIP Provinsi melakukan bimtek bagi KPU Kab/Kota masing-masing. Di hadapan kurang lebih 1.209 peserta, Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan dan penataan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota sudah ada instrumen hukum dan basis data, yaitu PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang harus dipedomani. KPU Kab/Kota juga diminta mencermati kembali SK 457 yang berisi Data Agrerat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) semester I yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri.  “Rekan-rekan silahkan mencermati kembali DAK2 yang sudah kami sampaikan dalam KPT 457 tahun 2022 serta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh konsep dan data dukung dalam penyusunan rancangan penataan Dapil di Kab/Kota masing-masing. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan penataan Dapil anggota DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024.” tegas Hasyim kepada seluruh peserta. Pada hari kedua kegiatan, secara berjenjang KPU Provinsi memberikan Bimtek kepada KPU Kab/Kota masing-masing, salah satunya KPU Provinsi Jawa timur memberikan Bimtek Daerah Pemilihan kepada 38 kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Hadir pada kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggara Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro dan Divisi Hukun M Arbayanto secara bergatian menyampaikan materi terkait  mekanisme penyusunan  Dapil guna memperoleh pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap mekanisme penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Setelah pemaparan materi dari komisioner KPU Provinsi, dilanjutkan dengan materi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang disampaikan oleh Kabag Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Popong  Anjar Seno bersama jajaran staf Teknis KPU Jatim. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta diminta untuk melakukan uji coba aplikasi Sidapil berbasis rancangan Dapil dari Kab/Kota masing-masing. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan melakukan simulasi penataan Dapil di wilayah Kabupaten Pasuruan menggunakan Aplikasi Sipol. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Bimtek masih akan berlangsung. (Ad1)


Selengkapnya
145

KPU KABUPATEN PASURUAN IKUTI RAKOR INTERNALISASI PKPU 8 TAHUN 2022 KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan pada Minggu (13/11/2022)  mengikuti pembukaan kegiatan rapat koordinasi internalisasi PKPU 8 Tahun 2022 tentang "Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil Walikota" yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 13 s/d 14 November 2022 di Ballroom Hotel Ciputra World, Surabaya. Kegiatan rakor tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan dibuka pada pukul 16.00 WIB yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Timur,  Perwakilan Biro Tata Pemerintahan Jawa Timur,  Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kab/Kota se- Jawa Timur, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-Jawa Timur, serta Operator SIAKBA KPU Kab/Ko se-Jawa Timur. Kegiatan Pembukaan Rakor diawali dengan  penyampaian laporan kegiatan oleh Rizki Indah Susanti selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Rochani, Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. "Rakor pada hari ini merupakan tindak lanjut dari PKPU 8 tahun 2022, dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc akan segera dimulai, dimana proses rekrutmen badan Ad Hoc melewati berbagai macam seleksi, mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan. Proses pendaftaran harus dilakukan melalui SIAKBA untuk membantu proses administrasi badan Ad Hoc agar database penyelenggara bisa tersimpan rapi, aman, dan terdigitalisasi" ucapnya. "Pimpinan harus menjadikan aplikasi SIAKBA ini berjalan dua arah baik dari segi pelamar maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan aplikasi ini dapat berjalan secara berkesinambungan". Sambung  Rochani. Dilanjutkan pengarahan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik menyampaikan bahwa  saat ini merupakan momentum awal untuk pembentukan badan Ad Hoc (PPK dan PPS),  perlu diketahui bahwa draft rencana pembentukan akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan Desember 2022. Dimana proses pendaftarannya akan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi SIAKBA. “Aplikasi SIAKBA merupakan wujud komitmen dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan serta bentuk sebagai bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan transparan" terang Nanik. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rochani selaku divisi Litbang dan SDM terkait "Pencermatan Isu-Isu Strategis Dalam PKPU 8 Tahun 2022 Pada Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024". (NIL)


Selengkapnya
76

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Pasuruan - https://kab-pasuruan.kpu.go.id/ . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengkuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2   KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119 Kota Pasuruan pada 10 – 12 November 2022  dengan peserta Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Teknis dan dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) 38 KPU Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur. Pembukaan Rapat Evaluasi yang dimulai pada pukul 15.00 Wib dengan dihadiri jajaran Komisioner KPU Jatim , Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq Serta dari sekretariat hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf bagian Tekmas. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menginformasikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual beririsan dengan tahapan pembentukan badan Adhoc, diharapkan semua personil KPU bisa memanegemen waktu  dengan baik, menjaga kesehatan dan stamina selama tahapan. Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Rusmifahrizal Rustam  yang berkesempatan menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur menerangkan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi parpol, serta penetapan parpol calon peserta pemilu. Pertama, menurutnya Bawaslu harus memastikan tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya yang kedua, juga memastikan parpol calon peserta pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.  Selain menyampaikan tugas dan wewenangnya, ia juga menyampaikan evaluasi Bawaslu Provinsi terkait dengan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan di dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual ini banyak sekali dinamika. Terhadap dinamika-dinamika ini, Insan berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyikapi dan mengambil hikmah demi tercapainya tujuan dengan baik. Pada kesempatan ini Insan juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam proses verfak perbaikan mengingat pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten / kota juga dalam proses melaksanakan rekrutmen badan adhoc. Rapat Evaluasi Divisi diakhiri setelah dilakukan tanya jawab serta laporan dari masing-masing Divisi Teknis Penyelenggara Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro dan Kasubbag Teknis Anik Farida serta Admin Sipol Adi Setyawan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rapat evaluasi sampai dengan selesai. (Ad1)


Selengkapnya
80

Mantapkan Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Pelajar SMK Negeri 1 Grati

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri undangan sebagai Narasumber di SMK Negeri 1 Grati, Jl. Raya Ngopak No. 1 Grati - Pasuruan, Kamis (10/11/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin hadir untuk menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Suara Demokrasi Melalui Pemilihan Ketua OSIS. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh jajaran dewan guru dan ratusan pelajar yang berkumpul  di lapangan SMK Negeri 1 Grati. Dalam penyampaian pokok - pokok pembahasan, Suyatmin menjelaskan tentang syarat-syarat menjadi pemilih dan kewajibannya, tata cara atau prosedur pemilihan, cara menjadi Panitia pemilihan, ajakan untuk tidak golput, serta fungsi dan tujuan pemilihan. "Syarat menjadi Pemilih diantaranya adalah selain sudah 17 tahun/sudah pernah menikah, kemudian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)", tegas Yatmin. Setelah memaparkan materi, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Grati. Acara pun selesai dan berakhir pukul 10.30 WIB.(HSN)


Selengkapnya
79

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Bersama Stakeholder 

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Bersama Stakeholder  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc  Senin, (07/11/222), mulai pukul 13.30 WIB, di Hotel Royal Senyiur, Prigen, Pasuruan, dengan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan. Dari unsur pemerintah kabupaten, dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo,  dan Jajaran Camat se-Kabupaten Pasuruan.  Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Eriek Zainuri menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dengan pemerintah kabupaten Pasuruan sangat penting dilakukan sebagai bentuk persiapan KPU dalam membentuk badan Ad Hoc.  “Badan Ad Hoc ini sangat penting untuk mengawal demokrasi dan merupakan garda terdepan dalam Pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, maka diperlukan SDM yang berkualitas dan berintegritas”. Tahapan pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS sendiri menunggu Peraturan KPU yang sampai saat ini masih belum keluar. Sementara itu untuk pemilu tahun 2024, pendaftaran Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS akan menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).  SIAKBA merupakan alat bantu, yang diharapkan dapat memudahkan  dalam proses rekrutment.  Kegiatan Rapat koordinasi Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rachmat Syarifuddin, S.Sos. selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dengan tema "Peran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Pembentukan Badan Ad Hoc dan Optimalisasi Sosialisasi Penggunaan SIAKBA".  Terkait peran pemerintah Asisten 1 menyampaikan bahwa pemerintah memiliki peran dalam fasilitasi kesekretariatan.  “Kebutuhan ruang kerja untuk sekretariat PPK, Ini termasuk upaya dari kami (Pemda) dalam penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK,” ujarnya. Disamping itu Rahmat juga menyampaikan terkait SDM yang akan mengisi sebagai sekertaris maupun staf. "untuk mengisi SDM dan staf sekretariat itu perlu didukung agar diisi oleh orang yang memiliki kualifikasi". Sementara itu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suyatmin menyampaikan bahwa sinergi yang dibangun melalui rapat koordinasi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelaksanaan tahapan pembentukan badan Ad Hoc di Pasuruan. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang dipandu oleh  Nurhayati selaku moderator hingga Rakor berakhir pada pukul 17.00 WIB. (DIA)


Selengkapnya
139

Siapkan Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi  Penggunaan Aplikasi (SIAKBA)

www.kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kepada perwakilan Ormas, OKP, Penggiat Pemilu dan Perguruan Tinggi, Sabtu (5/11/2022) di Hotel Inna Tretes - Prigen, Pasuruan. Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kepada elemen masyarakat, sehingga diharapkan kedepan pelaksanaan pendaftaran berjalan lancar.  Ketua KPU Kabupaten Pasurun, Zainul Faizin menyampaikan bahwa tahapan pembentukan badan Ad Hoc akan dimulai dalam waktu dekat.  "pembentukan PPK akan dimulai 16 November 2022, sedangkan untuk PPS dimulai 29 November 2022, oleh karena itu saya mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan mensukseskan pembentukan PPK dan PPS," Ujarnya. Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Dr. Kholid Murtado SE.ME, Rektor Universitas Yudharta Pasuruan, yang mengulas tentang pentingnya peran Ormas, OKP, Pegiat Pemilu dan Perguruan Tinggi dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. "Ormas, OKP, akademisi memiliki peranan yang sangat strategis dalam mensukseskan pemilu, termasuk pembentukan PPK dan PPS, dengan cara mendorong orang-orang terbaik untuk turut serta menjadi penyelenggara pemilu sebagai wujud pengabdian," terangnya. Disamping itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suyatmin menyampaikan bahwa pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 akan mengunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). "Pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024 akan dilakukan secara online, yaitu  melalui aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu", ujar Yatmin. Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab dan penjelasan secara terperinci oleh Nila Vania selaku operator SIAKBA tentang hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar, termasuk  tata cara melakukan pendaftaran PPK dan PPS. Kegiatan sosialisasi  berjalan menarik dan lancar hingga berakhir pada pukul 15.00 WIB (DIM).


Selengkapnya