Berita Terkini

43

KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

  Pasuruan-www.kab-pasuruan.kpu.go.id. Dengan telah diundangkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten Pasuruan  menghadiri Undangan KPU RI Nomor 671/hk.05-Und/07/2022 tanggal  1 Agustus 2022 dalam rangka Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum  pada Tahapan  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jakarta. Kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) dengan peserta Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan  serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Indonesia, dilaksanakan tanggal 05 sampai 07 Agustus 2022, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jalan Pantai Indah Jakarta Utara. Pembukaan kegiatan secara seremonial ditandai dengan memukul Gong oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Turut hadir dalam pembukaan Betty Epsilon Idroos Divisi Data dan Informasi, Mochammad Afifudin Divisi Hukum dan Pengawasan, Yulianto Sudrajat  Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Parsadaan Harahap Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan, August Mellaz Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dengan didampingi oleh Sekretaris KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI dalam pembukaannya berpesan agar seluruh peserta fokus dalam mengikuti kegiatan Rakor, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum, serta meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. "Semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan , maka akan ada rekam jejak peristiwanya" ujar Hasyim. Selanjutnya rapat koordinasi juga disampaikan beberapa materi kegiatan antara lain Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Totok Hariyono Ketua Bawaslu RI, Verifikasi Parpol Serentak Tahun 2024 Berintegritas oleh Prof. DR. Muhammad, S.IP., M.Si., Ketua DKPP RI, Penyuluhan PKPU 4 Tahun 2022 oleh Idham Holik Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) oleh Inspektorat RI, serta Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme dalam Menghadapi Pelanggaran Administrasif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu oleh Mochammad Afifudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Pada pelaksaan Rakor ini,  dari KPU Kabupaten Pasuruan Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan serta  Nurhayati Madjodjo selaku Kasubbag Hukum dan SDM mengikuti acara sampai dengan selesai. (NUR)


Selengkapnya
38

Help Desk KPU Kabupaten Pasuruan, Terima Kunjungan Pengurus Partai Bhinneka Indonesia Konsultasi Metode Verifikasi Keanggotaan

Pasuruan https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasuruan pada Jum’at (05-08-2022 )  menerima kunjungan Pengurus Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Pukul 10.45 WIB kedatangan Saiful Rochman, Ketua PBI bersama Shintya Maulia  diterima oleh Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan. Seperti halnya Partai Politik lain yang berkunjung ke KPU Kabupaten Pasuruan, Saiful Rochman juga bermaksud untuk konsultasi terkait proses  pendaftaran dan metode verifikasinya sambil menyerahkan berkas kepengurusan PBI Kabupaten Pasuruan. Pada kesempatan yang sama Saiful juga menyampaikan bahwa PBI sudah menyerahkan keanggotaan 1300 kepada DPP untuk proses pendaftaran.   Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menjelaskan bahwa, akan ada dua proses verifikasi yang dilakukan, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jika partai politik lolos dalam proses verifikasi administrasi, maka jumlah anggota yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. “Kalau data keanggotaan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 1300 anggota, maka jumlah samplingnya sebanyak 271” tutur Zahro sambil menerangkan cara pengghitungannya. Pada kesempatan itu, Zahro juga menyampaikan Pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan, akan diambil sampel dengan metode krijcie morgan dan systematic sampling.  Termasuk dalam pencuplikan anggota yang akan diverifikasi faktual sudah ada rumus yang diatur dalam PKPU 4 tahun 2022, Tim Verifikator dari KPU Kabupaten Pasuruan akan mendatangi satu persatu anggota PBI ke alamat masing-masing anggota yang masuk dalam sampling untuk dikonfirmasi keanggotaannya dengan mengecek kesamaan data  KTA dengan KTP-el atau KK. (YT)


Selengkapnya
50

Pahami Kepemiluan, Pimpinan Daerah IPM Pasuruan Kunjungi KPU Pasuruan

 Pasuruan-https://kab-pasuruan.kpu.go.id – Memenuhi Surat permohonan Audiensi dari Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiah (IPM) Kabupaten Pasuruan  Nomor A.2-XIII/PD.IPM/07/2022 tanggal 27 Juli 2022, pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Teknis Kepemiluan  bersama Abdul Kholiq Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan pukul 09.30 WIB menerima kedatangan Pimpinan Daerah IPM Kabupaten Pasuruan. Dacwatus Sa’diyah,ketua IPM beserta Fawaiz, Sekretaris dan Dwi, Ketua Bidang Organisasi menyampaikan maksud kedatangan ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk silaturahmi, memperkenalkan Pimpinan Daerah IPM Kabupaten Pasuruan  serta berdiskusi terkait program kerja sama yang memungkin untuk dilaksanakan antara KPU Kabupaten Pasuruan dengan IPM Menanggapi Ketua IPM Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis  Kepemiluan mengapresiasi kedatangan mereka serta menginformasikan bahwa saat ini KPU mempunyai program kegiatan Pendidikan Pemilih,  yang ditujukan untuk mengedukasi kalangan pelajar maupun mahasiswa tentang demokrasi dan kepemiluan. “KPU Kabupaten Pasuruan semakin intensif melaksanakaan sosialisasi dan kegiatan Pendidikan Pemilih, para pemuda khususnya yang masuk menjadi pemilih pemula kami harapkan semakin aktif mengikuti perkembangan informasi tahapan pemilu “kata Zahro Abdul Kholiq, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, peran serta dari mahasiswa sangat membantu KPU dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu untuk meningkatkan partisipasi Pemilih, khususnya pemilih Pemula. “Kami harapkan adik-adik IPM dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu, bisa sebagai pemilih maupun penyelenggara di wilayah tempat tinggalnya ” (Ad1)


Selengkapnya
43

Persiapkan Gudang Logistik, KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Persediaan Eks Logistik Pemilu Yang Tidak Mempunyai Nilai Ekonomis.

Pasuruan – kab-pasuruan.kpu.go.id. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 180/RT.01.3-DA/02/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Eks Logistik Pemilihan Umum Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan  pada hari Rabu (03/08/2022), pukul 10.00 WIB melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks. logistik Pemilu Tahun 2014 berupa materai ( Segel Hologram ) dan tinta Eks Logistik Pemilu Tahun 2014 yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar Bangil. Kegiatan pemusnahan dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan didampingi seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan  menyampaikan pelaksanaan pemusnahan eks logistik Pemilu dilakukan setelah mendapatkan ijin dari KPU RI dan telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum. Lebih lanjut Faizin menyampaikan bahwa pelaksaanan pemusnahan BMN Persediaan Eks Logistik Pemilu secara dibakar dilakukan terhadap barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Pembakaran secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, Kasat Intel Polres Pasuruan Iptu Warji’in dan Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi. Turut menyaksikan, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. “Untuk BMN Eks Logistik Pemilu lainnya yang memiliki nilai ekonomis, saat ini masih dalam proses pengajuan ijin ke ANRI dan selanjutnya ke KPU RI untuk proses lelang” Kata Faizin. Lebih lanjut, Faizin menjelaskan bahwa dengan dimusnahkannya Barang Persediaan habis pakai yang sudah tidak  memiliki nilai ekonomis, maka gudang  yang ada bisa dimanfaatkan untuk menampung logistik Pemilu 2024. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya KPU Kabupaten Pasuruan dalam melakukan efisiensi ruang dan tempat di gudang KPU Kabupaten Pasuruan agar dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, gudang KPU sudah siap untuk menampung logistik Pemilu dan Pemilihan 2024,” tutur Faizin. Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan  BMN oleh Kuasa Pengguna Barang beserta saksi-saksi sebagai wujud tertib administrasi terkait tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/ 2016. (Wied)


Selengkapnya