Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, KPU JATIM adakan BIMTEK
Gresik - https://kab-pasuruan.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Kamis (22 -09-2022) mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan peserta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag Teknis dan Operator PPID KPU Kabupaten / Kota se - Propinsi Jawa Timur. Kegiatan Bimtek dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari jajaran KPU Provinsi, hadir Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas KPU Jatim. Disampin itu hadir pula Wakil Bupati gresik, Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd untuk memberikan sambutan secara langsung kepada para peserta Bimtek. Wakil bupati menyampaikan harapannya agar forum tersebut menjadi awal yang baik untuk menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Semoga dengan adanya Bimtek ini, dapat membuka wawasan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu. Keterbukaan informasi publik semakin nyata dan berharap KPU se-Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, Choirul Anam menekankan tiga hal yang yang menjadi nafas utama KPU yang meliput integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU, diharapkan jajaran KPU se - Jawa Timur dapat terbuka terhadap serapan anggaran untuk membangun kepercayaan publik, dimana kepercayaan publik tidak bisa dibangun secara instan, semua informasi harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya kepada masyarakat. “ Partisipasi publik bisa dibangun dengan transparasi kegiatan, melakukan kerja-kerja yang jelas dan terukur”. kata Anam Narasumber dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Edi Purwanto menyampaikan materi terkait Standart Layanan Iinformasi Publik. Edi juga menegaskan tentang tugas dan fungsi PPID. “Tugas dan fungsi PPID yaitu mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, menyedikan, melakukan pelayanan informasi, serta mendistribusikan informasi” Ujar Edi. Pada hari kedua (Jum’at, 23/09/2022) bimtek dilanjutkan dengan diskusi yang dibagi menjadi 4 kelompok untuk membahas tentang struktur PPID, Daftar Informasi Publik dan Pelaporan, Layanan Informasi, Publikasi Informasi dan Inovasi. Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung lancar hingga selesai pukul 11.45. WIB. (ADI)
Selengkapnya