KPU Pasuruan Ikuti Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Tahun 2024

Surakarta, https://kab-pasuruan.kpu.go.id/  - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan hadir mengikuti Bimtek Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil)  yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 14–16 November 2022 di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah.
Kegiatan Bimtek  yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU provinsi / KIP Aceh,  Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota , Kasubbag Teknis  dan Admin Sipol  dari 22 Provinsi beserta kabupaten/kota di wilayah kerjanya.  Pembukaan Bimtek dimulai pada pukul 19.00 WIB di ballroom  Grand Mercure Solo Baru dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Inspektur Wilayah I, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Umum, Kusmanto Riwu Djo Naga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi.
Hasyim Asy'ari secara resmi membuka sekaligus memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan.
Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa acara bimtek dibuat secara berjenjang untuk KPU/KIP Provinsi dan Selanjutnya KPU/KIP Provinsi melakukan bimtek bagi KPU Kab/Kota masing-masing. Di hadapan kurang lebih 1.209 peserta, Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan dan penataan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota sudah ada instrumen hukum dan basis data, yaitu PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang harus dipedomani.
KPU Kab/Kota juga diminta mencermati kembali SK 457 yang berisi Data Agrerat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) semester I yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri. 
“Rekan-rekan silahkan mencermati kembali DAK2 yang sudah kami sampaikan dalam KPT 457 tahun 2022 serta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh konsep dan data dukung dalam penyusunan rancangan penataan Dapil di Kab/Kota masing-masing. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan penataan Dapil anggota DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024.” tegas Hasyim kepada seluruh peserta.
Pada hari kedua kegiatan, secara berjenjang KPU Provinsi memberikan Bimtek kepada KPU Kab/Kota masing-masing, salah satunya KPU Provinsi Jawa timur memberikan Bimtek Daerah Pemilihan kepada 38 kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Hadir pada kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggara Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro dan Divisi Hukun M Arbayanto secara bergatian menyampaikan materi terkait  mekanisme penyusunan  Dapil guna memperoleh pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap mekanisme penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Setelah pemaparan materi dari komisioner KPU Provinsi, dilanjutkan dengan materi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang disampaikan oleh Kabag Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Popong  Anjar Seno bersama jajaran staf Teknis KPU Jatim. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta diminta untuk melakukan uji coba aplikasi Sidapil berbasis rancangan Dapil dari Kab/Kota masing-masing.
Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan melakukan simulasi penataan Dapil di wilayah Kabupaten Pasuruan menggunakan Aplikasi Sipol. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Bimtek masih akan berlangsung. (Ad1)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.