
KPU KABUPATEN PASURUAN IKUTI RAKOR INTERNALISASI PKPU 8 TAHUN 2022 KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan pada Minggu (13/11/2022) mengikuti pembukaan kegiatan rapat koordinasi internalisasi PKPU 8 Tahun 2022 tentang "Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil Walikota" yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 13 s/d 14 November 2022 di Ballroom Hotel Ciputra World, Surabaya.
Kegiatan rakor tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan dibuka pada pukul 16.00 WIB yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Biro Tata Pemerintahan Jawa Timur, Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kab/Kota se- Jawa Timur, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-Jawa Timur, serta Operator SIAKBA KPU Kab/Ko se-Jawa Timur.
Kegiatan Pembukaan Rakor diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Rizki Indah Susanti selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Rochani, Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur.
"Rakor pada hari ini merupakan tindak lanjut dari PKPU 8 tahun 2022, dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc akan segera dimulai, dimana proses rekrutmen badan Ad Hoc melewati berbagai macam seleksi, mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan. Proses pendaftaran harus dilakukan melalui SIAKBA untuk membantu proses administrasi badan Ad Hoc agar database penyelenggara bisa tersimpan rapi, aman, dan terdigitalisasi" ucapnya.
"Pimpinan harus menjadikan aplikasi SIAKBA ini berjalan dua arah baik dari segi pelamar maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan aplikasi ini dapat berjalan secara berkesinambungan". Sambung Rochani.
Dilanjutkan pengarahan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum awal untuk pembentukan badan Ad Hoc (PPK dan PPS), perlu diketahui bahwa draft rencana pembentukan akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan Desember 2022. Dimana proses pendaftarannya akan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi SIAKBA.
“Aplikasi SIAKBA merupakan wujud komitmen dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan serta bentuk sebagai bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan transparan" terang Nanik.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rochani selaku divisi Litbang dan SDM terkait "Pencermatan Isu-Isu Strategis Dalam PKPU 8 Tahun 2022 Pada Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024". (NIL)