Berita Terkini

90

Persiapkan Dapil Pemilu 2024, KPU Pasuruan Ikuti  Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD  

Surabaya - https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan  dalam rangka mempersiapkan penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten / Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jatim pada Sabtu, 19 November 2022 di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggara, Insan Qoriawan, Kabag Teknis Popong Anjar Seno dan jajaran sekretariat KPU Jatim beserta  undangaan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Admin Sidapil 38 KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Timur dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Penataan dapil penting dilakukan, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Disamping itu, adanya pemekaran suatu wilayah administratif atau terjadinya bencana alam. Pertimbangan lain adalah adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Dalam kesempataan itu juga Anam juga berpesan, sebagai penyelenggaran pemilu, divisi teknis harus memahami semua regulasi terkait penyelenggaraan pemilu secara komprehensif. “Terkait tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi, kawan-kawan divisi teknis harus benar-benar paham regulasinya. Paham secara utuh,  Jangan sepotong-sepotong.” kata Anam  kepada para peserta. Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyampaikan bahwa pada saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini. Jadi, semua peserta diminta untuk memaparkan dan menyerahkan hasil rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, baik yang ada perubahan maupun tidak.  “Masing-masing kabupaten/kota saya beri kesempatan memaparkan rencana rancangan dengan memberikan penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip  penyusunan Dapil.” kata Insan “Tujuh (7) prinsip  penyusunan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” lanjut Insan. Dalam Rakor penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari Kabupaten Pasuruan hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sidapil Adi Setyawan. KPU Kabupaten Pasuruan telah menggunakan sarana teknologi informasi yang disediakan  oleh KPU yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi di wilayah  Pasuruan.(AD1)


Selengkapnya
505

Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Pasuruan

#temanpemilih, bagi kalian yang berminat bergabung sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Berikut Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Pasuruan. Silahkan cek postingan berikut ya..!!! #kpukabupatenpasuruan  #kpumelayani  #pemiluserentak2024 


Selengkapnya
71

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Tingkat Provinsi Jatim

Surabaya-https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu pada Rabu, 16 November 2022, di Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120 Surabaya dengan peserta Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Admin Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan rakor dibuka pada pukul 19.00 WIB dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam bersama seluruh anggota, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Teknis beserta Kasubbag dan jajaran sekretariat KPU Jatim. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan kepada seluruh  peserta rakor untuk memastikan setiap proses tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab. Perlu dipastikan lagi hasil rekap verifikasi administrasi tingkat Kabupaten sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi serta mempersiapkan diri untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan setelah penentuan sample dan pencuplikan sample oleh KPU RI. “Saat ini sudah mulai banyak kegiatan yang beririsan, maka persiapkan segala sesuatunya mulai sekarang secara matang. Pandai memanage waktu dan sumber daya manusia yang ada. Banyaknya kegiatan eksternal yang harus dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menjadikan kegiatan di satker masing-masing terhenti. Seluruhnya harus bisa dilaksanakan sesuai tahapan yang berlangsung.” pesan Anam para seluruh peserta Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Indonesia. Pasca dilaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi, keesokan harinya Kamis, 17 November 2022 pada  pukul 09.00 WIB  di tempat yang sama KPU Jatim melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi  Administrasi Dokumen Persyaratan Hasil Putusan Bawaslu dengan dihadiri Seluruh Komisioner KPU Jatim, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan 38 KPU Kabupaten / Kota se Jawa Timur.  Rekapitulasi  hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik hasil perbaikan tingkat provinsi Jawa Timur pasca putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Insan Qoriawan dilakukan melalui aplikasi  Sipol dengan membaca hasil verifikasi admnistrasi masing-masing parpol di tingkat kabupaten/kota. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan mengikuti seluruh kegiatan Rekapitulasi  hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik hasil perbaikan tingkat provinsi Jawa Timur pasca putusan Bawaslu sampai dengan selesai pada pukul 11.00 WIB. (Ad1)


Selengkapnya
93

KPU Pasuruan Ikuti Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Tahun 2024

Surakarta, https://kab-pasuruan.kpu.go.id/  - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan hadir mengikuti Bimtek Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil)  yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 14–16 November 2022 di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah. Kegiatan Bimtek  yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU provinsi / KIP Aceh,  Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota , Kasubbag Teknis  dan Admin Sipol  dari 22 Provinsi beserta kabupaten/kota di wilayah kerjanya.  Pembukaan Bimtek dimulai pada pukul 19.00 WIB di ballroom  Grand Mercure Solo Baru dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Inspektur Wilayah I, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Umum, Kusmanto Riwu Djo Naga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi. Hasyim Asy'ari secara resmi membuka sekaligus memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan. Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa acara bimtek dibuat secara berjenjang untuk KPU/KIP Provinsi dan Selanjutnya KPU/KIP Provinsi melakukan bimtek bagi KPU Kab/Kota masing-masing. Di hadapan kurang lebih 1.209 peserta, Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan dan penataan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota sudah ada instrumen hukum dan basis data, yaitu PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang harus dipedomani. KPU Kab/Kota juga diminta mencermati kembali SK 457 yang berisi Data Agrerat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) semester I yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri.  “Rekan-rekan silahkan mencermati kembali DAK2 yang sudah kami sampaikan dalam KPT 457 tahun 2022 serta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh konsep dan data dukung dalam penyusunan rancangan penataan Dapil di Kab/Kota masing-masing. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan penataan Dapil anggota DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024.” tegas Hasyim kepada seluruh peserta. Pada hari kedua kegiatan, secara berjenjang KPU Provinsi memberikan Bimtek kepada KPU Kab/Kota masing-masing, salah satunya KPU Provinsi Jawa timur memberikan Bimtek Daerah Pemilihan kepada 38 kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Hadir pada kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggara Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro dan Divisi Hukun M Arbayanto secara bergatian menyampaikan materi terkait  mekanisme penyusunan  Dapil guna memperoleh pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap mekanisme penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Setelah pemaparan materi dari komisioner KPU Provinsi, dilanjutkan dengan materi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang disampaikan oleh Kabag Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Popong  Anjar Seno bersama jajaran staf Teknis KPU Jatim. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta diminta untuk melakukan uji coba aplikasi Sidapil berbasis rancangan Dapil dari Kab/Kota masing-masing. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan melakukan simulasi penataan Dapil di wilayah Kabupaten Pasuruan menggunakan Aplikasi Sipol. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Bimtek masih akan berlangsung. (Ad1)


Selengkapnya
138

KPU KABUPATEN PASURUAN IKUTI RAKOR INTERNALISASI PKPU 8 TAHUN 2022 KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan pada Minggu (13/11/2022)  mengikuti pembukaan kegiatan rapat koordinasi internalisasi PKPU 8 Tahun 2022 tentang "Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil Walikota" yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 13 s/d 14 November 2022 di Ballroom Hotel Ciputra World, Surabaya. Kegiatan rakor tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan dibuka pada pukul 16.00 WIB yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Timur,  Perwakilan Biro Tata Pemerintahan Jawa Timur,  Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kab/Kota se- Jawa Timur, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-Jawa Timur, serta Operator SIAKBA KPU Kab/Ko se-Jawa Timur. Kegiatan Pembukaan Rakor diawali dengan  penyampaian laporan kegiatan oleh Rizki Indah Susanti selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Rochani, Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. "Rakor pada hari ini merupakan tindak lanjut dari PKPU 8 tahun 2022, dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc akan segera dimulai, dimana proses rekrutmen badan Ad Hoc melewati berbagai macam seleksi, mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan. Proses pendaftaran harus dilakukan melalui SIAKBA untuk membantu proses administrasi badan Ad Hoc agar database penyelenggara bisa tersimpan rapi, aman, dan terdigitalisasi" ucapnya. "Pimpinan harus menjadikan aplikasi SIAKBA ini berjalan dua arah baik dari segi pelamar maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan aplikasi ini dapat berjalan secara berkesinambungan". Sambung  Rochani. Dilanjutkan pengarahan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik menyampaikan bahwa  saat ini merupakan momentum awal untuk pembentukan badan Ad Hoc (PPK dan PPS),  perlu diketahui bahwa draft rencana pembentukan akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan Desember 2022. Dimana proses pendaftarannya akan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi SIAKBA. “Aplikasi SIAKBA merupakan wujud komitmen dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan serta bentuk sebagai bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan transparan" terang Nanik. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rochani selaku divisi Litbang dan SDM terkait "Pencermatan Isu-Isu Strategis Dalam PKPU 8 Tahun 2022 Pada Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024". (NIL)


Selengkapnya
63

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Pasuruan - https://kab-pasuruan.kpu.go.id/ . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengkuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2   KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119 Kota Pasuruan pada 10 – 12 November 2022  dengan peserta Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Teknis dan dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) 38 KPU Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur. Pembukaan Rapat Evaluasi yang dimulai pada pukul 15.00 Wib dengan dihadiri jajaran Komisioner KPU Jatim , Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq Serta dari sekretariat hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf bagian Tekmas. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menginformasikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual beririsan dengan tahapan pembentukan badan Adhoc, diharapkan semua personil KPU bisa memanegemen waktu  dengan baik, menjaga kesehatan dan stamina selama tahapan. Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Rusmifahrizal Rustam  yang berkesempatan menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur menerangkan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi parpol, serta penetapan parpol calon peserta pemilu. Pertama, menurutnya Bawaslu harus memastikan tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya yang kedua, juga memastikan parpol calon peserta pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.  Selain menyampaikan tugas dan wewenangnya, ia juga menyampaikan evaluasi Bawaslu Provinsi terkait dengan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan di dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual ini banyak sekali dinamika. Terhadap dinamika-dinamika ini, Insan berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyikapi dan mengambil hikmah demi tercapainya tujuan dengan baik. Pada kesempatan ini Insan juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam proses verfak perbaikan mengingat pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten / kota juga dalam proses melaksanakan rekrutmen badan adhoc. Rapat Evaluasi Divisi diakhiri setelah dilakukan tanya jawab serta laporan dari masing-masing Divisi Teknis Penyelenggara Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro dan Kasubbag Teknis Anik Farida serta Admin Sipol Adi Setyawan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rapat evaluasi sampai dengan selesai. (Ad1)


Selengkapnya