Berita Terkini

133

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (16/09/2021) menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor 005/37/KI-Prov.Jatim IX/2021 perihal undangan Bimtek Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui surat undangan Nomor 70/PP.05-UND/35/Prov/IX/2021, mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengikuti acara dimaksud Sebagaimana disampaikan oleh Drs. Benny Sampirwanto, M.Si (Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur) dalam hal ini mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Pembukaan Bimbingan Teknis (14/09/2021).  “Kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur dalam mengimplementasikan Undang-Undang KIP Tahun 2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ungkapnya. Sebagai narasumber kegiatan bimtek monev, A. Nur Aminuddin  Komisioner KIP Jawa Timur, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yang menyampaikan materi “Monev Keterbukaan Publik Jawa Timur 2021”.  Acara dipandu Elis Yusniyawati, Anggota KIP Jawa Timur selaku moderator. Dalam materinya, Aminuddin menjelaskan dilaksanakannya bimbingan teknis monitoring dan evaluasi diharapkan Badan Publik mampu melaksanakan asas dan tujuan Monev Komisi Informasi Jawa Timur 2021. “Monitoring dan evaluasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan secara berkala dan terus menerus.” Tuturnya. KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Zainul Faizin (Ketua KPU) dan Suyatmin (Angggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) serta Adi Setyawan (SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mulai pukul 08.30 hingga usai acara pada pukul 10.30 WIB.


Selengkapnya
101

Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pemilu Pada Ruang Diskusi Kelas Teknis Ketujuh Belas

Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pemilu Pada Ruang Diskusi Kelas Teknis Ketujuh Belas   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (16/09/2021) memasuki sesi ketujuh belas ruang diskusi Kelas Teknis yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Pada ruang kelas teknis kali ini membahas terkait pendokumentasian hasil Pemilu edisi kedua. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, juga dari divisi lain yang turut berpartisipasi dalam ruang diskusi  tersebut. Narasumber kelas teknis ketujuh belas, Istikah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan menyampaikan materi “Urgensi Digitalisasi Dokumen”, dilanjutkan materi berikutnya oleh Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri “Statistika Penyajian dan Pengolahan Data Hasil Pemilu”. Sementara bertindak sebagai moderator Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan, Andik Indarto. Seperti pada kelas teknis sebelumnya, sesi diskusi dan tanya jawab dibuka usai kedua narasumber menyampaikan paparan, kemudian materi dikupas serta membangun opini, diikuti seluruh peserta. Dalam ruang diskusi juga dilakukan sharing pengalaman terkait proses pendokumentasian hasil pemilu yang pernah dilakukan di masing-masing Kabupaten/Kota. Menutup sesi kelas teknis ketujuh belas, Insan Qoriawan, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan serta arahan terkait hasil diskusi kepada seluruh peserta kelas teknis. “Pentingnya inovasi yang tepat dan akurat dalam penyampaian informasi kepada publik, sebagaimana data informasi yang tersaji dalam bentuk infografis.  Menyusun informasi harus relevan dan melalui analisa serta metode yang sesuai, sehingga mampu menyajikan informasi yang optimal kepada masyarakat.” Ungkapnya. KPU Kabupaten Pasuruan secara virtual aktif mengikuti setiap sesi ruang diskusi kelas teknis, antara lain Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan), serta Dwi Widoyoko (staf teknis dan hupmas).


Selengkapnya
121

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Bimtek Sidalih Berkelanjutan

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Bimtek Sidalih Berkelanjutan   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Bimbingan teknis pengoperasian aplikasi sidalih untuk KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur oleh KPU Provinsi Timur dilaksanakan Rabu, 15 September 2021 pukul 13.00 WIB. Rapat dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jatim Nurul Amalia  yang menghadirkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Sub Koordinator/Kasubag Program dan Data serta  Operator Sidalih. Materi Bimtek tersebut disampaikan oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Jatim, Agus Purwanto. Dia menyampaikan dua jenis aplikasi sidalih yang dimiliki KPU, yakni offline dan online. Aplikasi sidalih digunakan untuk melakukan rekapitulasi dan pemutakhiran data pemilih. setiap perubahan data pemilih akan dimutakhirkan oleh operator Sidalih KPU kabupaten melalui aplikasi sidalih offline, untuk kemudian disinkronkan dengan server KPU pusat. Dalam aplikasi tersebut, terdapat menu pemutakhiran data yang memuat beberapa elemen data yang harus diperbaharui atau dapat mengupdate data, seperti analisis data ganda, pemilih berusia 17 tahun, atau pemilih yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun. Kemudian pemilih yang berpindah kependudukan ke Kabupaten Pasuruan dan Anggota TNI/Polri yang purna tugas. Selain itu, sidalih juga memuat pemilih TIdak Memenuhi Syarat (TMS),  seperti meninggal dunia, pemilih yang pindah penduduk keluar Kabupaten Pasuruan dan masyarakat sipil yang menjadi TNI/Polri. Termasuk ada data yang dapat diperbaharui seperti, pergantian status perkawinan, perubahan nama di KTP-el. Hadir sebagai peserta Bimtek dari KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq (Divisi Perencaan, Data dan Informasi), Feni Yudi Ariyanto (Sub Koordinator Program), Data dan Informasi, serta Moh. Hamidatul Khoir (Operator Sidalih).


Selengkapnya
120

Edisi Ketiga Knowledge Sharing, Mengupas Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Badan Adhoc

Edisi Ketiga Knowledge Sharing, Mengupas Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Badan Adhoc   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Memasuki edisi ketiga, Rabu (15/09/2021) Knowledge Sharing bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas tema Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menghadirkan narasumber Sunfy Fahlawati (Anggota KPU Kabupaten Bondowoso), Khoirul Anam (Anggota KPU Kabupaten Lamongan) selaku pembahas dan bertindak sebagai moderator Fahrurozhi Mashuri (Plt. Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bondowoso). Dimulai pukul 10.00 WIB, acara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik se Jawa Timur. Setelah dibuka oleh Koordinator PDOS KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto (Totok) acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan pembahas. Berikutnya dibuka sesi diskusi dan tanya jawab untuk lebih memantapkan materi, sharing pengalaman serta menjawab persoalan yang ada. Di akhir sesi, disampaikan pula closing statement oleh narasumber maupun pembahas.  Narasumber menjelaskan beberapa hal terkait materi, diantaranya dasar hukum, kelengkapan dokumen pendaftaran, mekanisme penyerahan berkas pendaftaran di masa pandemii, dan masa penerimaan pendaftaran badan adhoc. Sunfi Fahlawati menuturkan “Perlu dirancang mekanisme penerimaan berkas dokumen pendaftaran secara online. Hal ini akan memudahkan KPU dalam melaksanakan verifikasi dan pengelolaan dokumen secara digital.”  Lebih detail lagi tentang penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan adhoc karena berbasis pengalaman di Pemilihan 2020, Khoirul Anam mengupas mengenai tahapan persiapan sebelum penerimaan pendaftaran, langkah-langkah penerimaan berkas dokumen pendaftaran termasuk mempersiapkan checklist, pembuatan laporan harian untuk memetakan dan memonitoring jumlah pendaftar, serta pengelolaan berkas dokumen pendaftaran badan adhoc agar lebih terstruktur dan rapi. “Maka pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran kita perlu sangat berhari-hati. Pengecekan kelengkapan maupun kesesuaian antara dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy harus benar-benar dilakukan dengan seksama. Penting pula untuk menyiapkan helpdesk guna membantu memberikan informasi kepada calon pendaftar sehingga dapat menghindari banyaknya berkas pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.” ujarnya. Usai ditutup oleh moderator, acara dilanjutkan dengan pengarahan dan ulasan oleh Rochani, Ketua Divisi SDM Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selaku pengampu kegiatan Knowledge Sharing. “Dalam tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran badan adhoc, beberapa hal yang menjadi poin yaitu persiapan, pembagian tugas dan tim pelaksana di masing-masing jenjang. Diperhatikan pula bagaimana metode pelaksanaan penerimaan pendaftaran mulai dari penentuan tempat pendaftaran, metode penerimaan, alamat pengiriman berkas, manajemen penyimpanan dokumen, alokasi waktu, adanya checklist, pembuatan tanda terima  dan base data pendaftar. Kita harus cermat saat menerima dokumen maupun verifikasi  kelengkapan karena tidak ada masa perbaikan bagi pendaftar bila ada kesalahan dokumen maupun data yang tidak lengkap, saat tahapan penerimaan berkas pendaftaran sudah usai” terangnya. KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Suyatmin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Barda Suraidah (Plt. Sub Koordinator/Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik) mengikuti rangkaian acara hingga usai pukul 11.38 WIB.


Selengkapnya
205

Momentum Hari Demokrasi Internasional, KPU dan Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan Lakukan Diskusi tentang Politik dan Demokrasi.

Momentum Hari Demokrasi Internasional, KPU dan Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan Lakukan Diskusi tentang  Politik dan Demokrasi.   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id –Rabu (15/09/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pendidikan pemilih pada kegiatan seminar pra kongres mahasiswa ITSNU-STAIS. Bertempat di lantai 3 kampus ITSNU-STAIS Pasuruan. Kegiatan dilakukan dengan  protokol kesehatan yang ketat. Acara  yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Abu Amar Bustomi selaku Rektor ITSNU-STAIS Pasuruan, diikuti seluruh panitia kongres mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan. Sebagai narasumber dalam acara tersebut,  yaitu, Suadi, S.Pd, M.Pd.I (Wakil Rektor I ITSNU-STAIS Pasuruan) yang menyampaikan materi "Konsep-Konsep Dasar  Politik dan Pentingnya Mahasiswa ITSNU-STAIS Melek Politik",  dilanjukan paparan materi oleh Suyatmin (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) yang menyampaikan materi "Mengenal Demokrasi Dari Berbagai Perspektif". Dalam penyampaian materi, Suyatmin menjelaskan terkait demokrasi dihadapan peserta seminar. "Kegiatan diskusi pada Pra kongres Mahasiswa hari ini bertepatan  dengan momentum hari Demokrasi Internasional,  sehingga mengkaji tentang demokrasi pada hari ini menjadi lebih bermakna".  Tuturnya.


Selengkapnya
130

KPU RI Adakan Sosialisasi Juknis Bakohumas Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia

KPU  RI Adakan  Sosialisasi Juknis Bakohumas Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (15/09/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar sosialisasi juknis Bakohmas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming di kanal youtube KPU RI.  Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU dibuka secara langsung tepat pukul 13.00 WIB, oleh Ketua KPU Republik Indonesia,  Ilham Saputra. Dengan pemateri I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU RI), Anisha Dasuki (Praktisi Kehumasan),  serta moderator Robby Leo Agust (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI).  Dalam sambutannya, Ilham Saputra menyampaikan arahan dihadapan seluruh peserta sosialisasi terkait pentingnya bakohumas. “Bakohumas memiliki peran penting dalam menyebarluaskan (diseminasi) informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta membangun kesadaran (awareness) masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu maupun pemilihan. Sekaligus mampu menciptakan situasi yang kondusif sehingga pelaksanaan pemilu dan pemilihan dapat berjalan baik dan lancar.” Lanjutnya, “bakohumas sebagai bagian dari pelayanan publik menjadi yang terdepan dalam penyediaan informasi terkait kepemiluan, juga sekaligus sebagai sarana koordinatif dalam membangun kerjasama antar Instansi/Lembaga Pemerintah, sehingga mampu mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, serta meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggaraan, dan hasil-hasil pemilu dan pemilihan.” Ungkapnya.


Selengkapnya