Berita Terkini

49

KPU Jawa Timur Adakan Rekonsiliasi dan Penyusunan LK Semester I

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (21/07/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Adakan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021 Tingkat Wilayah. Rapat diadakan secara daring melalui zoom meeting, mengingat kondisi pandemi Covid-19 serta pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali. Acara digelar selama 2 (dua) hari, mulai 21 – 22 Juli 2021, mulai pukul 09.00 WIB – selesai. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1624/KU.03.2-SD/02/SJ/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan (LK) Semester I Tahun 2021 dan dalam rangka Tertib Administrasi dan Regulasi serta Kepatuhan Pelaporan Keuangan Entitas dalam Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan dimaksud, diikuti oleh Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN pada KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur yang melaporkan kelengkapan Data pendukung sebagai bagian dari kegiatan rekonsiliasi dan penyusunan LK Semester I Tahun 2021 Tingkat Wilayah. Acara yang dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menyampaikan dalam sambutannya “pentingnya rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan, sebagai tanggungjawab kita bersama dalam tertib administrasi dan regulasi serta kepatuhan pelaporan keuangan entitas di satuan kerja KPU”, tuturnya. Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan (AKLAP) KPU RI, M. Aminsyah, yang turut hadir memberikan sambutan menyatakan, “KPU berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LK Tahun 2020, ini patut dipertahankan. KPU Jawa Timur diharapkan mampu membimbing satuan kerja di bawahnya sehingga seluruh satuan kerja sudah siap kapanpun BPK melakukan sampling pemeriksaan.” tegasnya KPU Kabupaten Pasuruan hadir sebagai peserta dalam rapat tersebut, Shinta Dwi Adinda sebagai operator SAIBA, dan Adi Setyawan sebagai operator SIMAK BMN yang mengikuti acara dari awal hingga usai.


Selengkapnya
39

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Jatim Menggelar Ruang Diskusi Virtual “Kelas Teknis”

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (15/07/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Ruang Diskusi Virtual yang bernama “Kelas Teknis” dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024, sekaligus sebagai upaya peningkatan kapasitas Penyelenggara di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan perdana kelas teknis dimulai hari ini, dan akan diadakan dua kali pertemuan (daring) dalam seminggu, mulai bulan Juli–September 2021. Kelas teknis ini eksklusif bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hadir dalam acara tersebut, Rochani divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus memberikan sambutan dan membuka acara kelas teknis. "Kelas teknis menjadi momentum dan waktu strategis bagi penyelenggara KPU Kabupaten/Kota untuk belajar bersama dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan 2024. Sesuai dengan take line divisi teknis sebagai jantungnya pemilu, maka divisi teknis harus mempesiapkan betul kapasitas dan mental menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Insan Qoriawan divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur juga mengutarakan bahwa kelas teknis yang diselenggarakan juga merupakan warming up bagi KPU Kabupaten/Kota sebelum masuk tahapan pemilu 2024. Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan paparan kelas teknis oleh narasumber dari setiap divisi teknis penyelengaran KPU Kabupaten/Kota sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun tema yang diulas setiap pertemuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi divisi Teknis Penyelenggaraan dalam PKPU 8 tahun 2019 sebagaimana perubahan ketiga yaitu PKPU 4 Tahun 2021. Acara juga disertai diskusi tanya jawab untuk memperdalam kemampuan seluruh peserta dalam menerima materi. Hadir sebagai peserta kegiatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, dan Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas, Adi Setyawan yang mengikuti acara hingga usai.


Selengkapnya
37

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 berlangsung secara daring, Jumat, 9 Juni 2021. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam itu dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Dalam sambutannya, Cak Anam begitu sapaan akrabnya Choirul Anam mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang. Karena itu kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dan termutakhir. Selain Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi dari 38 Kabupaten/Kota Se-Jatim yang dihadirkan, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Jatim. Hadir juga steakholder tingkat provinsi lainnya, seperti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dispendukcapil, Dinsos, Polda, Kodam V Brawijaya, Kemenag, Pengadilan Agama, Bakesbangpol, Partai Politik dan Bawaslu. Nurul Amalia Komisioner KPU Provinsi Jatim dalam pemaparannya, mengajak kepada semua peserta rakor untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan data. Nurul menilai, bahwa DPB telah dilaksanakan secara optomal. Kendati begitu, dia mengakui ada kendala terutama untuk pemilih pemula atau baru. "Untuk menjadi daftar pemilih, data harus memenuhi semua elemen secara lengkap sehingga menjadi data komprehensif," katanya dalam arti KPU butuh kerjasama dengan pihak terkait, seperti Dispendukcapil sebab data yang diterima KPU dari saran perbaikan baik dari masyarakat atau steakholder lainnya tidak semua data komprehensif. Dengan demikian, kesulitan untuk memenuhi data secara lengkap inilah yang menjadi kendala. "Karena itu, dalam hal ini kami ingin mencari solusi bersama, sehingga data pemilih tetap akurat, akuntabel dan termutakhir, " pungkasnya


Selengkapnya
372

Kaji Tentang Mekanisme PAW, KPU Jatim Adakan Rapat Koordinasi Virtual

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (08/07/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 secara daring melalui zoom meeting, bersama KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur. Melalui surat Nomor 36/PP.05.UND/35/Prov/VII/2021, KPU Provinsi Jawa Timur mengundang 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, untuk mengikuti rapat koordinasi guna meningkatkan pemahaman terkait mekanisme PAW termasuk pemanfaatan Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu sebagai alat bantu dalam proses pelaksanaan PAW di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Pada pembukaan Rakor, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, menjelaskan seputar Pergantian Antar Waktu anggota DPRD. "proses PAW bisa dilaksanakan dengan baik oleh seluruh KPU Kab/Kota sesuai dengan regulasi serta mengenali prinsip-prinsip penggunaan SIMPAW" Lanjutnya "rakor bisa menjadi wahana sharing knowledge dan penguatan kapasitas terkait proses PAW. Mengingat proses PAW bukan hanya sekadar proses adminstrasi saja, melainkan juga melibatkan pihak lain. Sehingga membutuhkan kerja-kerja yang tertib dalam pelaksanaannya." Imbuhnya. Kegiatan dilanjutkan dengan sharing knowledge oleh seluruh peserta serta pemaparan materi tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan. Selain penyampaian materi juga diadakan diskusi tanya jawab, yang diikuti seluruh peserta rapat koordinasi. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatimatuz Zahro, bersama Plt. Ksubag Teknis, Adi Setyawan. Yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi hingga usai.


Selengkapnya
356

Rakor SAKIP, KPU Kabupaten Pasuruan Siap Tindak Lanjuti

Pasuruan, Kab-Pasuruan.kpu.go.id – Kamis (01/07/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Sistem Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 549/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Rapat koordinasi yang diikuti oleh Ketua KPU, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU dan Perencana Ahli Muda dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur dilaksanakan secara maraton, yakni empat tahap mulai tanggal 22, 24, 29 Juni sampai 1 Juli 2021, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Acara dibuka Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq. Ia meminta agar KPU Kabupaten/Kota untuk segera melaporkan e-LAPKIN serta memperbaiki SAKIP hasil review. Dia menambahkan jika terdapat catatan perbaikan maka secepatnya disempurnakan, dengan begitu capaian hasil akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Dalam kesempatan itu, Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan "siap melaksanakan dan menindaklanjuti review oleh KPU Provinsi". Turut hadir dalam agenda tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Kholiq, Sekretaris KPU, Sherla Rusdianto, serta Sub Koordinator Program, Data dan Informasi Feni Yudi Ariyanto. Dalam acara tersebut ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam.


Selengkapnya
356

KPU Undang Stake Holder Dalam Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pasuruan – Rabu (30/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, untuk kesekian kalinya melaksanakan pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021, Tribulan ke-2. Bertempat di ruang rapat kantor kpu Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar Bangil, pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Perencana Ahli Muda, serta seluruh Plt. Kasubag. Dari hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 54/PL.02.1-BA/3514/KPU-Kab/VI/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulai Juni Tahun 2021. Terdapat perubahan daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juni, untuk laki-laki berjumlah 579.857 pemilih dan perempuan berjumlah 597.081 pemilih, sehingga total pemilih berkelanjutan sebesar 1.176.938 pemilih yang tersebar di 22 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Dengan berpedoman  pada surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/IV/2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 21 April 2021. Sekaligus menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Pasuruan dalam menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bagian bulan Juni  Tahun 2021. Rapat koordinasi tersebut dibuka Ketua KPU Pasuruan, Zainul Faizin yang juga menginformasikan bahwa hasil konsinyering antara penyelenggara pemilu dengan komisi II DPR RI, juga pihak Pemerintah jika tidak aral melintang tahapan pemilu 2024 akan dimulai bulan Maret 2022. Menurutnya, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan ikhtiar KPU agar data pemilih lebih akurat dan komprehensif. Sementara itu, Abdul Kholiq  selaku Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan bahwa rapat koordinasi rekapitulasi ini bersifat berkelanjutan. Harapannya, data hasil pemutakhiran terupdate dan termutakhir. “Data Pemilih Berkelanjutan ini sebagai upaya KPU Kabupaten Pasuruan untuk terus memutakhirkan serta mengakuratkan data pemilih yang ada. Dengan demikian, DPB ini diharapkan dapat mempermudah kami sebagai lembaga penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024”, ujarnya. Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, Polresta Pasuruan, Polres Pasuruan, Kodim 0819, Bakesbangpol, Kementerian Agama, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Sementara dari Pihak KPU seluruh komisioner hadir secara lengkap.


Selengkapnya