Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Penggunaan E-Kontrak Pada Aplikasi LPSE
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (29/07/2021) Biro Logistik dan Pengadaan Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi E-Kontrak melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, kegiatan diadakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/Komisi Independen Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KPU RI, Iswantoro. Menghadirkan Fajar Adi Hermawan dan Peranuria dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai narasumber. Bimtek terdiri atas pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan simulasi singkat tentang teknis pembuatan E-Kontrak melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elekronik (SPSE) LKPP versi 4.4 secara virtual dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dalam materinya, Pera menyebutkan bahwa PPK wajib melengkapi data E-kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatanganan kontrak “PPK wajib melengkapi data E-kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatanganan kontrak. Hal ini perlu, karena apabila E-kontrak tidak dilengkapi maka PPK tidak dapat membuat kontrak baru.” Tuturnya. Barda Suraidah selaku PPK KPU Kabupaten Pasuruan yang mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek E-Kontrak hingga usai acara.
Selengkapnya