Berita Terkini

132

KPU Jawa Timur adakan Rakor Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

KPU Jawa Timur adakan Rakor Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (27/08/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 58/PL.02.1-UND/35/Prov/VIII/2021, mengundang Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris KPU, serta Kasubag/Sub Koordinator yang membidangi reformasi birokrasi dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.   Rapat Koordinasi dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB secara daring melalui zoom meeting, merupakan tindak lanjut Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hadir dalam acara rapat koordinasi, Donny Irfany (Inspektorat KPU RI), Windra Subekti (Tim Reformasi Birokrasi KPU RI), Choirul Anam (Ketua KPU Provinsi Jawa Timur), Rochani (Divisi SDM dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur), Nanik Karsisi (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur),  serta jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya Anam memberikan pengarahan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Komitmen KPU adalah agar terwujud karakter birokrasi berkelas, khususnya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan. ” Tuturnya. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, diantaranya Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur), Nur Safaat (Kabag Organisasi dan SDM KPU RI) dilanjutkan Windra Subekti (Staf Ahli Reformasi Birokrasi KPU RI) terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan terakhir oleh Donny Irfany  yang menyampaikan materi terkait Pemantauan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta dari KPU Kabupaten Pasuruan yang mengikuti rapat koordinasi tersebut yaitu, Zainul Faizin (Ketua KPU Kabupaten Pasuruan), Suyatmin (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan), Feni Yudi Ariyanto (Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi). Kegiatan  rapat koordinasi tersebut berlangsung hingga pukul 17.15 WIB.


Selengkapnya
121

Kelas Teknis : Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Kelas Teknis : Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (26/08/2021) ruang diskusi Kelas Teknis secara virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah memasuki pertemuan kesebelas. Tema yang diangkat dalam ruang diskusi terkait Pengusulan Dapil (Daerah Pemilihan) dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum, yang diikuti  oleh Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur. Narasumber yang hadir dalam ruang diskusi kelas teknis, Upik Raudhotul Hasanah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo yang memaparkan “Mengenal Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Garry Mendering”, dilanjutkan dengan paparan oleh Moh. Amiruddin,  Divisi  Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan dengan materi “Analisis Perbandingan Metode Pembagian Kursi Dengan Pendekatan Equal Suffrage.” Acara dipandu oleh moderator Hendrian Bayu, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pamekasan.  Usai penyampaian oleh kedua narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti seluruh peserta kelas teknis, dengan berbagi pengalaman dalam proses pelaksanaan pengusulan dapil dan alokasi kursi yang pernah dialami di masing-masing Kabupaten/Kota  Menutup sesi kelas teknis kesebelas, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan pengarahan terkait hasil diskusi kepada seluruh peserta khususnya divisi teknis penyelenggaraan. “Setiap kontestasi, ada medan kontestasi yang harus disiapkan seperti halnya Pemilu, medan kontestasinya adalah Daerah Pemilihan (Dapil), maka perlu disiapkan Dapil yang sesuai dengan prinsip penataan Dapil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika memang proses penataan atau perubahan Dapil harus dilakukan, maka perlu memperhatikan representatif sebuah kepentingan bersama." tuturnya Sebagai peserta dalam kelas teknis kesebelas dari KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan  (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan), yang mengikuti kegiatan kelas teknis hingga usai.


Selengkapnya
171

KPU Provinsi Jatim Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Provinsi Jatim Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (25/08/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi penyusunan anggaran pemilihan seretak Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting. Dibuka pukul 09.10 WIB oleh Choirul Anam  Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, memberikan pengarahan dala, rapat koordinasi yang pesertanya diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU dan Sub Koordinator Program,  Data dan Informasi dari 38 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. “Seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak 2024, dengan skenario pemilihan dalam suasana pandemi covid-19," tutur Anam. Dia menegaskan, KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun kebutuhan anggaran pemilihan Serentak 2024,  diupayakan menetapkan angka psikologis yang relevan dan proporsional (ditinjau dari inflasi,  pertambahan jumlah penduduk, jumlah TPS, dll), dengan situasi keuangan daerah (APBD) yang masih terbebani karena kondisi pandemi. Selain itu anggaran yang telah disusun harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara teknis dan administratif namun juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Acara yang dimoderatori oleh Suharto (Kepala Bagian SDM, Program dan Data KPU Jawa Timur),  menghadirkan 2(dua) narasumber utama yaitu Miftahur Rozaq (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur), yang menyampaikan paparan terkait Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, menjelaskan bahwa salah satu sumber dana Pemilihan Bupati/Walikota dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota masing-masing, dan penting sekali  Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan anggaran juga menyiapkan dan mencadangkan anggaran sejak dini dengan adanya informasi RKB (Rencana Kebutuhan Belanja) yang dibuat ini. Narasumber kedua  Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) menyampaikan terkait Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1312 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 444 Tahun 2020.  Dimana Keputusan KPU RI tersebut, berkaitan tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan RKB pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada kesempatan yang sama, Rochani (Ketua Divisi SDM dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur) menyampaikan uraian singkat terkait proses penyusunan anggaran. “Penting sekali, sebelumnya untuk memahami terkait tahapan pemilihan agar dapat memetakan kebutuhan komponen anggaran, khususnya untuk kebutuhan penyusunan atau pembentukan, pelantikan, operasional, santunan, serta pembubaran badan adhoc pemilihan. Sedangkan Nurul Amalia (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur) menjelaskan proses penganggaran pemilihan, salah satu perumusannya dengan alternatif estimasi berdasarkan proyeksi rekam KTP sampai dengan hari pelaksanaan pemilihan, juga sharing pembiayaan anggaran pemilihan pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta melakukan pencermatan kebutuhan komponen anggaran coklit di masa pandemi misalnya coklit virtual. KPU Kabupaten Pasuruan hadir sebagai peserta dalam rakor tersebut, diantaranya Zainul Faizin (Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan), Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU  Kabupaten Pasuruan), serta Feni Yudi Ariyanto (Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan) yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi hingga acara selesai pada pukul 13.45 WIB. (Yud)


Selengkapnya
217

Kelas Teknis : Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Kelas Teknis : Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (24/08/2021) memasuki pertemuan kesepuluh  ruang diskusi Kelas Teknis secara virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, mengambil tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diikuti  oleh Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Heniwati, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bondowoso yang memaparkan “Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota”, dilanjutkan dengan paparan oleh Agus Hariyanto,  Divisi  Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo dengan materi “Polemik Dalam Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.” Acara dipandu moderator Adiets, Plt. Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bondowoso.  Secara lengkap, narasumber menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti seluruh peserta kelas teknis, dengan saling  berbagi pengalaman dalam proses pelaksanaan PAW di masing-masing Kabupaten/Kota  Seperti pada kelas teknis sebelumnya, usai sesi diskusi dilanjutkan  pengarahan sekaligus menutup acara oleh Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur terkait hasil diskusi dan pesan kepada seluruh peserta khususnya divisi teknis penyelenggaraan. “Meskipun dalam proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW), namun penyelenggara dalam melakukan proses tersebut harus tetap menguasai substansi regulasi yang mengatur tentang PAW. Selain itu juga pentingnya jejak administrasi sebagai dasar bagi KPU dalam melaksanakan keputusan PAW." Tuturnya. KPU Kabupaten Pasuruan turut sebagai peserta dalam kelas teknis, Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, dan Adi Setyawan, Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan, yang mengikuti kegiatan kelas teknis hingga usai.


Selengkapnya