Berita Terkini

104

Edisi Ketiga Knowledge Sharing, Mengupas Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Badan Adhoc

Edisi Ketiga Knowledge Sharing, Mengupas Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Badan Adhoc   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Memasuki edisi ketiga, Rabu (15/09/2021) Knowledge Sharing bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas tema Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menghadirkan narasumber Sunfy Fahlawati (Anggota KPU Kabupaten Bondowoso), Khoirul Anam (Anggota KPU Kabupaten Lamongan) selaku pembahas dan bertindak sebagai moderator Fahrurozhi Mashuri (Plt. Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bondowoso). Dimulai pukul 10.00 WIB, acara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik se Jawa Timur. Setelah dibuka oleh Koordinator PDOS KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto (Totok) acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan pembahas. Berikutnya dibuka sesi diskusi dan tanya jawab untuk lebih memantapkan materi, sharing pengalaman serta menjawab persoalan yang ada. Di akhir sesi, disampaikan pula closing statement oleh narasumber maupun pembahas.  Narasumber menjelaskan beberapa hal terkait materi, diantaranya dasar hukum, kelengkapan dokumen pendaftaran, mekanisme penyerahan berkas pendaftaran di masa pandemii, dan masa penerimaan pendaftaran badan adhoc. Sunfi Fahlawati menuturkan “Perlu dirancang mekanisme penerimaan berkas dokumen pendaftaran secara online. Hal ini akan memudahkan KPU dalam melaksanakan verifikasi dan pengelolaan dokumen secara digital.”  Lebih detail lagi tentang penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan adhoc karena berbasis pengalaman di Pemilihan 2020, Khoirul Anam mengupas mengenai tahapan persiapan sebelum penerimaan pendaftaran, langkah-langkah penerimaan berkas dokumen pendaftaran termasuk mempersiapkan checklist, pembuatan laporan harian untuk memetakan dan memonitoring jumlah pendaftar, serta pengelolaan berkas dokumen pendaftaran badan adhoc agar lebih terstruktur dan rapi. “Maka pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran kita perlu sangat berhari-hati. Pengecekan kelengkapan maupun kesesuaian antara dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy harus benar-benar dilakukan dengan seksama. Penting pula untuk menyiapkan helpdesk guna membantu memberikan informasi kepada calon pendaftar sehingga dapat menghindari banyaknya berkas pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.” ujarnya. Usai ditutup oleh moderator, acara dilanjutkan dengan pengarahan dan ulasan oleh Rochani, Ketua Divisi SDM Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selaku pengampu kegiatan Knowledge Sharing. “Dalam tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran badan adhoc, beberapa hal yang menjadi poin yaitu persiapan, pembagian tugas dan tim pelaksana di masing-masing jenjang. Diperhatikan pula bagaimana metode pelaksanaan penerimaan pendaftaran mulai dari penentuan tempat pendaftaran, metode penerimaan, alamat pengiriman berkas, manajemen penyimpanan dokumen, alokasi waktu, adanya checklist, pembuatan tanda terima  dan base data pendaftar. Kita harus cermat saat menerima dokumen maupun verifikasi  kelengkapan karena tidak ada masa perbaikan bagi pendaftar bila ada kesalahan dokumen maupun data yang tidak lengkap, saat tahapan penerimaan berkas pendaftaran sudah usai” terangnya. KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Suyatmin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Barda Suraidah (Plt. Sub Koordinator/Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik) mengikuti rangkaian acara hingga usai pukul 11.38 WIB.


Selengkapnya
190

Momentum Hari Demokrasi Internasional, KPU dan Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan Lakukan Diskusi tentang Politik dan Demokrasi.

Momentum Hari Demokrasi Internasional, KPU dan Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan Lakukan Diskusi tentang  Politik dan Demokrasi.   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id –Rabu (15/09/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pendidikan pemilih pada kegiatan seminar pra kongres mahasiswa ITSNU-STAIS. Bertempat di lantai 3 kampus ITSNU-STAIS Pasuruan. Kegiatan dilakukan dengan  protokol kesehatan yang ketat. Acara  yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Abu Amar Bustomi selaku Rektor ITSNU-STAIS Pasuruan, diikuti seluruh panitia kongres mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan. Sebagai narasumber dalam acara tersebut,  yaitu, Suadi, S.Pd, M.Pd.I (Wakil Rektor I ITSNU-STAIS Pasuruan) yang menyampaikan materi "Konsep-Konsep Dasar  Politik dan Pentingnya Mahasiswa ITSNU-STAIS Melek Politik",  dilanjukan paparan materi oleh Suyatmin (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) yang menyampaikan materi "Mengenal Demokrasi Dari Berbagai Perspektif". Dalam penyampaian materi, Suyatmin menjelaskan terkait demokrasi dihadapan peserta seminar. "Kegiatan diskusi pada Pra kongres Mahasiswa hari ini bertepatan  dengan momentum hari Demokrasi Internasional,  sehingga mengkaji tentang demokrasi pada hari ini menjadi lebih bermakna".  Tuturnya.


Selengkapnya
112

KPU RI Adakan Sosialisasi Juknis Bakohumas Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia

KPU  RI Adakan  Sosialisasi Juknis Bakohumas Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (15/09/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar sosialisasi juknis Bakohmas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming di kanal youtube KPU RI.  Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU dibuka secara langsung tepat pukul 13.00 WIB, oleh Ketua KPU Republik Indonesia,  Ilham Saputra. Dengan pemateri I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU RI), Anisha Dasuki (Praktisi Kehumasan),  serta moderator Robby Leo Agust (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI).  Dalam sambutannya, Ilham Saputra menyampaikan arahan dihadapan seluruh peserta sosialisasi terkait pentingnya bakohumas. “Bakohumas memiliki peran penting dalam menyebarluaskan (diseminasi) informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta membangun kesadaran (awareness) masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu maupun pemilihan. Sekaligus mampu menciptakan situasi yang kondusif sehingga pelaksanaan pemilu dan pemilihan dapat berjalan baik dan lancar.” Lanjutnya, “bakohumas sebagai bagian dari pelayanan publik menjadi yang terdepan dalam penyediaan informasi terkait kepemiluan, juga sekaligus sebagai sarana koordinatif dalam membangun kerjasama antar Instansi/Lembaga Pemerintah, sehingga mampu mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, serta meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggaraan, dan hasil-hasil pemilu dan pemilihan.” Ungkapnya.


Selengkapnya
92

Mengulas Penghitungan Suara Pemilu Pada Sesi Keenam Belas Ruang Diskusi Kelas Teknis

Mengulas Penghitungan Suara Pemilu Pada Sesi Keenam Belas Ruang Diskusi Kelas Teknis Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (14/09/2021) memasuki sesi keenam belas ruang diskusi Kelas Teknis secara virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.  Tema yang dikupas terkait Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Edisi Kedua. Peserta dalam diskusi kelas teknis diikuti  oleh Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, juga dari divisi lain yang turut berpartisipasi dalam ruang diskusi  tersebut. Narasumber kelas teknis keenam belas, Siti Aisyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang yang menyampaikan materi “Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu dan Catatan Pelaksanaannya”, dilanjutkan materi berikutnya oleh Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan, dengan materi “Mengenal Suskesnya Proses Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten”. Sementara bertindak sebagai moderator Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sampang, Yudi. Sesi diskusi dan tanya jawab dibuka, usai kedua narasumber menyampaikan paparan untuk dikupas sekaligus membangun opini, yang diikuti seluruh peserta. Juga dimungkinkan untuk sharing pengalaman terkait proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2019 di masing-masing Kabupaten/Kota. Menutup sesi kelas teknis keenam belas, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan terkait hasil diskusi proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu, kepada seluruh peserta ruang diskusi kelas teknis. “Banyaknya tugas penyelenggara di tingkat PPK sebelum dan sesudah pungut hitung hingga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan menjadi beban kerja luar biasa. Maka managemen kerja di tingkat PPK harus efektif dengan didukung SDM penyelenggara yang kompatibel.” Ungkapnya. KPU Kabupaten Pasuruan secara virtual aktif mengikuti setiap sesi ruang diskusi kelas teknis, antara lain Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan), serta Dwi Widoyoko (staf teknis dan hupmas) mengikuti kegiatan hingga usai pada pukul 13.10 WIB.


Selengkapnya
130

KPU Jawa Timur : Mengadakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU

KPU Jawa Timur : Mengadakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (10/09/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB, diikuti oleh tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan dibuka oleh Choirul Anam  (Ketua KPU Povinsi Jawa Timur), dilanjutkan pengarahan oleh  Rochani (Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur), serta paparan terkait Implementasi Birokrasi KPU Provinsi Jawa Timur oleh Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur). Dalam pembukaan Choirul Anam menyampaikan kepada seluruh peserta pelatihan, pentingnya pelayanan prima sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Jawa Timur. “Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas, akuntabilitas dan pelayanan sesuai Keputusan KPU Nomor 612 Tahun 2020 terkait roadmap dan Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya komitmen bersama antara pimpinan dan staf di lingkungan KPU se Jawa Timur untuk saling berkomitmen membentuk budaya dan etos kerja baru guna membangun manajemen pelayanan prima.” Tuturnya. Sebagai narasumber, Tantawi Haris dan Sugiarto dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan paparan materi terkait “Budaya Pelayanan Prima melalui Media Dalam Jaringan”, dan “ Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur”. Bertindak sebagai moderator Kepala Bagian Program Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto. Hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, seluruh Anggota Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
133

Knowledge Sharing : Mengulas Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Knowledge Sharing : Mengulas Pengumuman Pendaftaran  Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Program knowledge sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 edisi II hari ini, Jum’at (10/09/2021) mengusung Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc. Dimulai dari pukul 09.00, kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik di 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kali ini hadir sebagai narasumber Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, Yusuf Adi Pamungkas dengan pembahas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh. Sementara bertindak sebagai moderator Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Lumajang, Hendra Bahana. Yusuf Adi Pamungkas dalam paparannya menuturkan pengumuman pendaftaran badan adhoc dapat diupayakan dengan penyebaran informasi secara menyeluruh. “Agar tahapan pendaftaran badan adhoc dapat diketahui oleh khalayak luas, maka KPU perlu memaksimalkan pengumuman secara utuh dan masif. Diantaranya dengan menggandeng pemerintah daerah, memasang papan pengumuman di tingkat kecamatan dan desa, pemasangan spanduk di titik-titik strategis, publikasi melalui website, media social, media cetak maupun elektronik. Seluruh langkah dalam pembentukan adhoc termasuk pengumuman pendaftaran harus memiliki rekam jejak administrasi yang lengkap dan memadai agar dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.” Paparnya. Selanjutnya Divisi Sosdiklih, SDM, & Parmas KPU Kabupaten Tuban membahas pentingnya kinerja tim KPU dalam melaksanakan tahapan pembentukan adhoc. “Kuncinya adalah kerjasama yang solid dari seluruh anggota tim. Dalam pengumuman pendaftaran, perlu diinformasikan pula mengenai persyaratan periodesasi untuk menghindari kegagalan dalam proses rekruitmen.” tutur Zakiyatul Munawaroh. Usai pemaparan oleh narasumber maupun pembahas, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta ulasan dari Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani. Menurut Rochani, pengumuman pendaftaran pembentukan adhoc merupakan informasi yang harus disajikan secara lengkap, jelas dan mudah diakses publik. “Urgensi pengumuman pendaftaran badan adhoc yaitu menyampaikan informasi yang cukup tentang hal-hal yang menjadi prasyarat dan mekanisme pendaftaran secara komprehensif sehingga mampu mengundang partisipasi masyarakat. Tidak kalah penting yang harus diperhatikan dalam menyuguhkan sebuah pengumuman pendaftaran ialah format pengumuman yang terdiri atas substansi materi dan pengesahan pejabat, serta media pengumuman yang meliputi bentuk, alokasi waktu dan lokasi pengumuman.” Jelas Rochani dalam ulasannya.


Selengkapnya