Berita Terkini

362

KPU Jawa Timur Adakan Rakor Virtual Terkait Persiapan Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Serentak.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (30/06/2021) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Jawa Timur, melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Serentak serta Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur melalui zoom meeting. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan “persiapan pembentukan desa peduli pemilu dan pemilihan serentak (DP3),  merupakan program unggulan KPU RI yang telah di launching beberapa waktu lalu dan juga mengikutsertakan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam Forum Group Discussion (FGD)”. Lebih lanjut, “dengan keterbatasan sumber daya kita yang ada, baik dari segi SDM maupun anggaran, tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk tetap bisa mempersiapkan  terlaksannya kegiatan desa peduli pemilu dan pemilihan dalam rangka menuju pemilu dan pemilihan tahun 2024”. Imbuhnya saat menyampaikan sambutannya Dalam rakor yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB, disampaikan materi terkait Keputusan KPU RI Nomor 290 Tahun 2021 tentang Petunjuak Teknis Pelaksanaan Program Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, juga mengenai tindak lanjut surat Nomor 515 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Dalam paparannya Gogot Cahyo Baskoro menekankan agar KPU Kabupaten/Kota untuk mengusulkan desa yang menjadi lokus utama program DP3 kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Disamping itu juga disampaikan perlunya KPU Kabupaten/Kota menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait program desa peduli pemilu (DP3). “diharapkan KPU Kabupaten/Kota juga menyampaikan program desa peduli pemilu kepada Pemerintah Daerah”, ujarnya


Selengkapnya
354

Tindak Lanjut Kick Off Reformasi Birokrasi, Di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id –Senin (28/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat koordinasi internal sebagai tindak lanjut Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi bersama KPU Provinsi Jawa Timur melalui daring beberapa waktu lalu. Diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Sekretaris KPU, Sub Koordinator dan Plt. Kasubag, serta seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam rapat koordinasi disampaikan, dengan melaksanakan reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dapat meningkat, terutama dalam layanan publik yang prima. "Sehingga tujuan dan semangat reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntable, kapable serta memiliki layanan yang optimal kepada publik sebagai wujud lembaga publik yang profesional dapat kita capai", tutur Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin.


Selengkapnya
351

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA, PEMANFAATAN DPT PEMILU 2019 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021

Pasuruan - Senin (28/06/2021) bertempat di ruang serbaguna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 01 Pogar Bangil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan terkait Pemanfaatan DPT pemilu 2019 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan. Nurul Huda selaku Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, dalam sambutannya menyampaikan “saya sampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Pasuruan yang berkenan untuk membantu memberikan Daftar Pemilih hasil pemilu terakhir sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bahan penyanding dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada proses penyelenggaraan Pilkadas tahun ini”, tuturnya. Hadir bersama Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, Kabid dan Kasi Pemdes turut menyaksikan prosesi penyerahan data yang secara simbolis diberikan oleh Ketua KPU kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin. Dalam sambutan balasan, Ketua KPU Kabupaten pasuruan menyampaikan “ini pertama kali KPU Kabupaten Pasuruan ikut andil dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dan disampaikan melalui surat KPU RI Nomor 388/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 menegaskan bahwa KPU RI mendukung penggunaan data DPT untuk penyelenggaraan Pilkades”, tuturnya. Dalam sambutan akhirnya,  Zainul Faizin berharap ada umpan balik atas data pemilih yang telah dimutakhirkan dalam proses pilkades untuk dapat diberikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan guna mendukung proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sehingga dapat bermanfaat untuk pemilu dan pemilihan berikutnya.


Selengkapnya
38

Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, KIP Jawa Timur Adakan Sosialisasi

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Senin (28/06/2021) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur menggadakan acara sosialisasi KIP kepada KPU se – Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting, diikuti anggota KPU divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur menyampaikan “KPU menjadi salah satu lembaga tujuan yang populer dalam permintaan data dan informasi terkait hasil-hasil pemilu, sosialisasi ini sangat penting sebagai salah satu upaya KPU untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada publik dengan tetap memedomani regulasi yang ada”, tuturnya. Senada dengan Ketua KPU Jawa Timur, Ketua KIP Jawa Timur, Imadoeddin, S.Sos., M.Si  menyampaikan, KPU sebagai lembaga publik yang paling dicari masyarakat untuk  mengakses informasi. “dengan sosialisasi ini, saya berharap tidak ada KPU yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi,  namun KPU dapat memberikan layanan publik yang optimal dalam penyampaian data atau informasi kepada masyarakat terkait hasil pemilu dan pemilihan”, tuturnya. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan  paparan materi tentang “Menjadi Pelayanan Informasi Publik”, oleh narasumber dari KIP Jawa Timur komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Herma Prabayanti, SE, M.Med.Kom. Kemudian  materi kedua yaitu “Penyelesaian Sengketa Informasi”, disampaikan oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, A. Nur Aminuddin, S.Ag, MM. Setelah penyampaian materi, acara sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk mempertajam pemahaman peserta  dalam memberikan layanan kepada masyarakat.


Selengkapnya
353

Optimalkan Reformasi Birokrasi, KPU Jawa Timur Menggelar Kick Off Meeting di Lingkungan KPU se – Jawa Timur

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (23/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur melalui media dalam jaringan (daring) dan diikuti 38 Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU serta ASN di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur. Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai tindaklanjut Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 7/HK.03.2.Kpt/VI/Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. Seperti yang telah digaungkan Pemerintah, reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan reformasi birokrasi harus bisa merubah mental birokrasi yang berorientasi melayani. Hadir dalam rapat koordinasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran sekretariat. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Choirul Anam, disampaikan dalam sambutannya “Jawa Timur sebagai salah satu provinsi yang ditunjuk oleh KPU RI sebagai provinsi percontohan dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara utuh atau komprehensif. Sekaligus melaksanakan rencana aksi reformasi birokrasi dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di lingkungan KPU Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk memiliki birokrasi yang bersih dan akuntable, kapable serta memiliki layanan yang prima,” tutur Choirul Anam. Dilanjutkan dengan pengantar oleh Divisi SDM dan Litbang, Rochani “makna kick off meeting hari ini bukan sebagai tendangan awal pada saat kita memulai sebuah pertandingan, namun menjadi tendangan awal kita dalam memasuki perjalanan pelaksanaan evaluasi secara mandiri dalam satu tahun ini”, tegasnya. Dalam penyampaian paparannya terkait reformasi birokrasi di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menegaskan “Reformasi birokrasi ini bertujuan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia yang memiliki ciri pelayanan publik yang semakin berkualitas serta tata kelola yang semakin efektif dan efisien”. KPU Kabupaten Pasuruan ikut sebagai peserta dalam kegiatan rapat koordinasi reformasi birokrasi, dan diikuti ketua dan anggota KPU, Sub Koordinator dan Plt. Kasubag serta jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
360

Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bersama KPU Provinsi Jawa Timur

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (18/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan berkoordinasi bersama KPU Provinsi Jawa Timur, menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan terkait sinkronisasi data pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021. Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq KPU Kabupaten Pasuruan, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto bersama Sub Koordinator Program, Data dan Informasi Feni Yudi Ariyanto dan Operator Sidalih Adi Setyawan, disambut oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Program Data dan Informasi Nurul Amalia beserta Sub Koordinator Program dan Data, Nurita Paramitha diruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Kholiq menyampaikan terkait surat DPMD Kabupaten Pasuruan Nomor 400/2062/424.079/2021 perihal Fasilitasi Penyiapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak. "Dari koordinasi itu, KPU Kabupaten Pasuruan mendapatkan arahan dan petunjuk terkait fasilitasi DPS untuk pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pasuruan, yang kedepannya akan diberikan kepada DPMD sebagai data sandingan," pungkasnya.


Selengkapnya