Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021 


Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (16/09/2021) menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor 005/37/KI-Prov.Jatim IX/2021 perihal undangan Bimtek Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui surat undangan Nomor 70/PP.05-UND/35/Prov/IX/2021, mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengikuti acara dimaksud

Sebagaimana disampaikan oleh Drs. Benny Sampirwanto, M.Si (Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur) dalam hal ini mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Pembukaan Bimbingan Teknis (14/09/2021). 

“Kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur dalam mengimplementasikan Undang-Undang KIP Tahun 2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ungkapnya.

Sebagai narasumber kegiatan bimtek monev, A. Nur Aminuddin  Komisioner KIP Jawa Timur, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yang menyampaikan materi “Monev Keterbukaan Publik Jawa Timur 2021”.  Acara dipandu Elis Yusniyawati, Anggota KIP Jawa Timur selaku moderator.

Dalam materinya, Aminuddin menjelaskan dilaksanakannya bimbingan teknis monitoring dan evaluasi diharapkan Badan Publik mampu melaksanakan asas dan tujuan Monev Komisi Informasi Jawa Timur 2021.

“Monitoring dan evaluasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan secara berkala dan terus menerus.” Tuturnya.

KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Zainul Faizin (Ketua KPU) dan Suyatmin (Angggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) serta Adi Setyawan (SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mulai pukul 08.30 hingga usai acara pada pukul 10.30 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.