Berita Terkini

86

Knowledge Sharing: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Knowledge Sharing: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik terkait pembentukan badan adhoc, KPU berkewajiban untuk mempublikasikan setiap tahapannya. Salah satunya diimplementasikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Tidak hanya berisi daftar nama-nama peserta yang lolos seleksi tertulis, akan tetapi pengumuman tersebut juga harus menginformasikan  secara jelas tentang tahapan dan jadwal selanjutnya yang harus diikuti oleh calon PPK maupun PPS.  Tema ‘Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc’ inilah yang diusung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Edisi ke-9 hari ini (07/10/2021) via Zoom meeting. Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan dihadiri secara virtual oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Anggota Komisioner lainnya serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dimoderatori oleh Winarto selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Nganjuk, kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi dari Kurrotul A’yuni selaku Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sebagai narasumber.   Kurrotul menyampaikan materi seputar ketentuan normatif dan titik kritis yang harus diperhatikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. “Beberapa titik kritis yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis ada tiga hal. Yang pertama konten, dimana format pengumuman harus sesuai tata naskah dinas dan disusun berdasarkan urutan abjad. Kemudian media yang digunakan untuk mempublikasikan pengumuman, termasuk diantaranya papan pengumunan, website, media social, Bakohumas dan media lainnya. Terakhir tentang timeline, bahwa KPU wajib mengumumkan hasil seleksi tersebut tepat waktu dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan" ujarnya.   Kegiatan berlanjut dengan pembahsan perihal keterbukaan informasi publik dan beberapa persiapan yang diperlukan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis yang disampaikan oleh Nanang Qosim selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.   “Pengumuman hasil seleksi tertulis disusun berdasarkan abjad dan diumumkan paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai pemeriksaan hasil seleksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu informasi yang dikecualikan dalam publikasi adalah hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas dan intelektualitas seseorang.” terang pria yang akrab dipanggil Nanang ini. Di akhir acara Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang, Rochani, merangkum dan menekankan beberapa hal penting yang menjadi topik diskusi. Beberapa arahan beliau terkait pengumuman hasil seleksi tertulis juga patut menjadi catatan penting bagi peserta kegiatan knowledge sharing sebagai bekal dalam implementasi tahapan pembentukan adhoc di Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.    Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan ‘Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ hingga selesai pukul 11.35 WIB.


Selengkapnya
91

KPU Pasuruan Mengikuti Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

KPU Pasuruan Mengikuti Rapat Evaluasi  Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (07/10/2021) dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan (DPB) Daftar Pemilih Berkelanjutan  Tahun 2021 melalui media dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting mulai pukul 09.00 WIB - selesai. Dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistilk KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, kegiatan yang diikuti  oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur meliputi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag/Sub Koordinator Program dan Data, serta Operator Sidalih. Dalam sambutannya Miftahrur Rozaq menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan. “Pentingnya akurasi data pemilih dalam penyusunan DPB, sebagai upaya KPU  dalam menyajikan data yang termutakhirkan kepada masyarakat (publik), sehingga pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dapat diperoleh data yang akurat dan terukur.” Tuturnya. Dilanjutkan pengarahan oleh Nurul Amalia (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur). "Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten/Kota diharapkan untuk terus melakukan inovasi dan kreasi dalam meningkatkan Data Pemilih Berkelanjutan ini." Tegasnya. Hadir secara virtual KPU Kabupaten Pasuruan dalam pertemuan tersebut, Abdul Kholiq (Divisi Perencanaan, Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU), Data dan Informasi), Feni Yudi Ariyanto (Sub Koordinator Data dan Informasi), serta Adi Setyawan (Operator Sidalih). Dalam pertemuan, Abdul Kholiq menyampaikan informasi terkait penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan. "Bahwa data yang diperoleh KPU Kabupaten Pasuruan bersumber pada Dispendukcapil, Bawaslu dan laporan masyarakat. Salah satu upaya untuk meningkatkan progres DPB kedepannya akan berkoordinasi dengan beberapa steakholder, seperti akan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pasuruan tentu hal ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara KPU Provinsi Jawa Timur dan Kemenag Wilayah." Tuturnya. Lebih lanjut Abdul Kholiq menyampaikan harapannya setelah koordinasi nanti progres DPB untuk pemilih pemula pada rekapitulasi berikutnya lebih optimal. Semoga.


Selengkapnya
96

KPU Kembali Paparkan Persiapan Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Kembali Paparkan Persiapan Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (06/10/2021) dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Pasuruan mengadakan program sosialisasi Persiapan Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diikuti Pengurus Partai Hanura Kabupaten Pasuruan. Agenda kegiatan selama 2 (dua) hari 6-7 Oktober 2021, dilaksanakan di Hotel Surya Jl. Taman Wisata, Trawas, Prigen, Semeru, Prigen, Kec. Prigen, Pasuruan. Kegiatan sosialisasi dibuka pukul 14.30 WIB, oleh Tectona Jati (Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan) sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Forkompimda Kabupaten Pasuruan, KPU,  KPPBC TMP A (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan). Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin memaparkan seputar Persiapan KPU Dalam "Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Pada kesempatan tersebut Zainul Faizin menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait persiapan dan kesiapan KPU Kabupaten Pasuruan dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “meski belum memasuki Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak, KPU Kabupaten Pasuruan telah menyusun perencanaan terkait persiapan dan kesiapan menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tentu dalam penyusunannya, KPU selalu berpedoman pada PKPU dan aturan yang berlaku.“ Tuturnya. Hingga berita ini diunggah, acara sosialisasi tengah berlangsung.


Selengkapnya
219

KPU Pasuruan Terima Audiensi DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pasuruan 

KPU Pasuruan Terima Audiensi DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pasuruan    Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (05/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pasuruan. Pertemuan tersebut berlangsung di gedung serba guna kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1 Pogar – Bangil. Audensi  DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memperkenalkan jajaran pengurus Partai  kepada KPU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan dimulai pukul 13.00 dan berlangsung selama 2 jam. Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pasuruan Anwar Sadad mengenalkan 8 orang jajaran pengurus Partai.  "Kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pasuruan atas sambutannya, hari ini kami datang ke KPU untuk mengenalkan pengurus DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pasuruan"  Kemudian pada momentum tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, juga  mengenalkan para komisioner sekaligus menyampaikan gambaran umum tentang Daerah Pemilihan (Dapil)  pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Pasuruan. "Kami menyampaikan terima kasih atas kedatangan pengurus DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten  Pasuruan ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan, semoga dengan pertemuan kali ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan Partai Gelora Indonesia terkait  daerah pemilihan di Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2019." Jelasnya. Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Pasuruan juga memperkenalkan terkait e-PPID dan JDIH yang bisa di akses oleh partai politik dalam memperoleh data dan informasi terkait pemilu maupun hasil-hasil Pemilu. Hadir juga dalam acara Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq (divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fatimatuz Zahro (divisi Teknis Penyelenggaraan), Suyatmin (divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Eriek Zainuri (divisi Hukum dan Pengawasan). Juga turut hadir jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
93

Knowledge Sharing Bahas Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc

Knowledge Sharing Bahas Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Seleksi tertulis merupakan salah satu tahapan yang cukup krusial di dalam rekrutmen badan adhoc. Dengan adanya seleksi tertulis, KPU dapat mengukur kemampuan pendaftar secara objektif, sehingga lebih mudah dalam menyaring dan memilih sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Tema inilah yang diusung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam program knowledge sharing Edisi kedelapan bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur hari ini (Senin, 04/10/2021). Dengan bahasan Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, acara ini diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dimulai tepat pukul 13.00 WIB. Setelah dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini, kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi yang dibagi menjadi tiga sesi, yakni pemaparan materi pertama oleh narasumber Rita Darmawati selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jombang, pemaparan materi kedua oleh pembahas Sudarsono yang merupakan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ngawi, sesi terakhir adalah diskusi interaktif, tanya jawab dan sharing. Sepanjang acara diskusi berlangsung, dipandu oleh moderator Hery Subagio, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Jombang. Sebanyak 128 orang peserta hadir secara virtual mengikuti acara.  Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam pemaparan materinya Rita menjelaskan tentang membangun kesiapan dalam pelaksanaan seleksi tertulis dengan metode CAT. “Menurut saya, melibatkan teknologi informasi dalam proses seleksi tertulis patut untuk dikembangkan, misalnya dengan program CAT. CAT ini juga menjadi salah bentuk kegiatan yang mendukung program pemerintah karena bersifat ramah lingkungan atau paperless. Selain itu, efektifitas dalam menggunakan CAT adalah hasil langsung dapat diketahui sesaat setelah selesai mengerjakan soal. Tentu saja dibutuhkan persiapan yang cukup matang dalam pelaksanaannya, antara lain ketersediaan anggaran, pemetaaan lokasi seleksi, koordinasi dengan pihak Pemda maupun Lembaga Pendidikan, jaminan keamanan dan kerahasiaan soal beserta jawabannya, kelengkapan administrasi serta penyediaan jaringan yang memadai dan stabil”, tutur Rita. Senada dengan yang disampaikan oleh Rita, Sudarsono membahas lebih lanjut tentang pentingnya mempersiapkan anggaran, perangkat dan jaringan dalam melaksanakan seleksi tertulis dengan metode CAT, hal ini sesuai pengalamannya saat pembentukan badan adhoc Pemilihan Tahun 2020. “Harus benar-benar dipastikan bahwa anggaran sudah siap, perangkat berupa PC, server dan computer client berfungsi dengan baik, jaringan internet dan listrik stabil. Membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak provider juga perlu untuk memastikan tidak ada masalah seperti pemadaman listrik, ataupun jaringan internet yang trouble” jelasnya. Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan saling berbagi pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur memberikan ulasan dan beberapa pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan pentingnya kelengkapan administrasi kegiatan berupa daftar hadir. “Daftar hadir merupakan kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan. Daftar hadir ini nantinya akan mengkorelasikan antara berapa pendaftar yang lolos seleksi administrasi, berapa peserta yang hadir mengikuti seleksi tertulis, serta berapa peserta yang lolos seleksi tertulis. Saat ini, merancang daftar hadir menggunakan QR. Code juga bisa menjadi alternatif. Tak kalah penting, di setiap pelaksanaan tahapan kita dituntut untuk jeli dan teliti untuk mengantisipasi munculnya permasalahan.” papar Rochani. Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan hingga selesai pukul 15.16 WIB.


Selengkapnya
92

KPU Kabupaten Pasuruan ikuti Sharing Of Experience Bahas Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Jum at (01/10/2021) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti acara Focus Group Discussion dengan tema Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020  yang diselenggarakan Oleh KPU RI bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual melalui zoom meeting. Dalam pembukaan acara FGD ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan bahwa "Kegiatan FGD ini diharapakan bisa menjadi salah satu tempat bagi KPU RI dalam menerima masukan dan laporan pengalaman penggunaan Aplikasi Sirekap pada tahun 2020 dari KPU provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengalaman tersebut bisa berupa masalah dan kendala sekaligus keberhasilan dalam penggunaan Sirekap." Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan  Sharing Of Experience Sesi pertama dengan narasumber Munawir Ridwan, divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Kabupaten Majene dilanjutkan divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Kabupaten  Konawe Utara dan yang ketiga divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Kabupaten Mentawai. Setelah pemaparan materi dari masing-masing narasumber, ada sesi diskusi dimana seluruh peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada seluruh narasumber seputar materi yang disampaikan. Di akhir acara, Evi Novida Ginting selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI menyampaikan adanya unsur lain yang mempengaruhi penggunaan dan adaptasi teknologi bisa berhasil atau tidak. Kendala penggunaan teknologi menjadi sulit karena dipengaruhi oleh pengendalian pengguna dalam hal ini sumber daya manusia. "Ada tim kerja yang akan mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang kita susun. Tentu itu menjadi perhatian kita bersama untuk kemudian memperhatikan faktor lain. Sehingga kita memang harus bisa belajar, mendengar dan mengetahui dari pengalaman penyelenggara untuk mengevaluasi dan mencari solusi dari setiap daerah." pungkasnya. Acara FGD “ Sharing Of Experience Penggunaan Aplikasi Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020 ” ini akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang pertemuan ke depan. Hadir dalam acara  ini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruana dan Plt. Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya