Berita Terkini

114

Kupas Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Program Knowledge Sharing

Kupas Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Program Knowledge Sharing Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar knowledge sharing Edisi kelima bersama dengan KPU Kabupaten/Kota mengupas pokok bahasan Persyaratan dan  Pemenuhan Syarat (PPK dan PPS) Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge sharing kali ini (22/09/2021) masih diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dimulai dari pukul 10.00. Setelah dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yang dipandu oleh moderator Nanang E. P Kasubbag KUL KPU Kabupaten Tulungagung. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin sebagai narasumber serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gresik, Makmun sebagai pembahas. Dalam paparan materinya, M. Amarudin menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan sebagai calon anggota PPK dan PPS, kelengkapan dokumen pendaftaran, perhitungan periodesasi dan beberapa isu penting terkait periodesasi. “KPU harus memberikan edukasi secara memadai kepada masyarakat utamanya calon pendaftar terkait mekanisme pendaftaran, syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan serta penjelasan mengenai 2 periode.” ujarnya. Lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya, Makmun menuturkan pentingnya menjalin korespondensi dengan menggelar rapat persiapan dengan pihak terkait antara lain Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Kominfo dan Para Camat. Selain itu, melakukan penyamaan persepsi di internal KPU tentang persyaratan pendaftaran badan adhoc melalui rapat pleno, harus ada check list persyaratan pendaftaran, serta entry data pada database digital.  “Pengecekan terhadap persyaratan pendaftaran baiknya dilakukan di hadapan pendaftar, sehingga bisa sama-sama koreksi dan ketika ada persyaratan yang kurang bisa dikomunikasikan saat itu juga. Jangan lupa diberi checklist yang dibuat rangkap dua, satu untuk pendaftar dan satunya untuk KPU sebagai penerima berkas.” tandasnya. Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan saling berbagi pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur memberikan ulasan dan beberapa pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan beberapa hal terkait pemenuhan syarat dalam pendaftaran PPK dan PPS. Rochani juga terus memotivasi jajaran KPU kabupaten/Kota agar terus mengupgrade pengetahuan dan memperkaya literasi. “Penting untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa memilah-milah persyaratan bagi adhoc yang memang berbeda dengan jajaran yang lain, antara lain syarat usia, sehat jasmani dan rohani dan keterangan bebas narkoba. Pendekatan persuasif humanis menjadi sangat penting apalagi di 2024 kita akan berkompetisi yang luar biasa terkait pemenuhan kebutuhan SDM. Kondisi tersebut yang harus kita antisipasi secara bijak tanpa harus menggugurkan norma-norma dasar. Saya mendorong rekan-rekan untuk terus memperkaya literasi. Apa-apa yang tidak bisa tuntas dan diselesaikan dalam diskusi, bisa menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk tidak berhenti di forum ini saja. Rasa penasaran tersebut harus dijawab secara mandiri melalui sharing dengan sesama teman di KPU Kabupaten/Kota lain. Terkait dengan memperkaya literasi harapannya bisa menjadi modal agar mampu secara mandiri terus menambah wawasan dan menjawab persoalan terkait bagaimana perkembangan-perkembangan persyaratan rekrutmen badan adhoc saat ini.” tutur Rochani. Sebanyak 140 orang peserta hadir secara virtual mengikuti acara.  Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan hingga selesai pukul 12.28 WIB.


Selengkapnya
82

Membedah Pelaporan Dana Kampanye Edisi Kedua, Pada Kelas Teknis Kedelapan Belas

Membedah Pelaporan Dana Kampanye Edisi Kedua, Pada Kelas Teknis Kedelapan Belas   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (21/09/2021) kelas teknis yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memasuki sesi kedelapan belas. Pada kelas teknis kali ini membedah pelaporan dana kampanye edisi kedua, yang diikuti Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, juga dari divisi lain yang turut berpartisipasi dalam kelas teknis. Narasumber kelas teknis kedelapan belas, Achmad Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember menyampaikan materi “Pelaporan Dana Kampanye”, dilanjutkan materi berikutnya oleh Anwar Ansori , Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri “Peran KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaporan Dana Kampanye”. Sementara bertindak sebagai moderator Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Kediri, Bintang Fajar. Usai kedua narasumber menyampaikan paparan, kelas teknis dilanjutkan dengan  sesi diskusi dan tanya jawab, materi dibedah secara lugas untuk membangun opini, dan diikuti seluruh peserta kelas teknis. Dalam sesi diskusi juga dilakukan sharing pengalaman terkait proses pelaporan dana kampanye pada pemilu 2019  yang pernah dilakukan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Penting sekali komunikasi pada saat proses tahapan dana kampanye, sehinngga penyelenggara dan peserta harus membangun komunikasi yang baik pada tahapan ini.” Tutur Anwar Ansor saat menyampaikan materi. Lebih lanjut Anwar Ansori menjelaskan, “hal tersebut diperlukan agar proses penyusunan dari tahap awal hingga akhir dana kampanye didapatkan hasil yang optimal.” Menutup sesi kelas teknis kedelapan belas, Insan Qoriawan, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan terkait hasil diskusi kepada seluruh peserta kelas teknis. Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan dan Adi Setyawan selaku Plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan kelas teknis hingga selesai.


Selengkapnya
117

Edisi Keempat Knowledge Sharing Mengulas Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Edisi Keempat Knowledge Sharing Mengulas Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema ‘Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024’ via Zoom meeting (17/09/2021). Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pemateri pertama, Aliwafa, Anggota KPU Kabupaten Probolinggo menyatakan pentingnya memperhatikan landasan hukum selama melaksanakan seleksi administrasi. Terutama aturan mengenai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Mengingat kondisi pandemi seperti ini, Aliwafa menganjurkan agar seleksi administrasi badan Adhoc dapat dilaksanakan berbasis digital, “Sebaiknya seleksi administrasi dilaksanakan berbasis digital, online untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona.” tukasnya. Materi kedua disampaikan oleh Subairi, Anggota KPU Kota Surabaya. Subairi memaparkan mengenai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang kerap dihadapi selama proses seleksi administrasi Badan Adhoc. Subairi juga menekankan pentingnya memperhatikan Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS lantaran ada dua perubahan krusial di sana berkaitan dengan batasan usia dan kelengkapan ijazah. Di akhir acara, Rochani, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur merangkum dan menekankan beberapa hal penting yang menjadi topik diskusi, salah satunya mengenai hal detail yang perlu diperhatikan dalam penelitian administrasi. Rochani juga menyarankan, selain memahami PKPU dan Surat Keputusan KPU RI maka satuan kerja KPU juga perlu untuk memahami Surat Dinas yang diterbitkan KPU RI mengenai DIM selama seleksi administrasi karena di sana juga dijelaskan mengenai solusi untuk mengatasinya. Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan ‘Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 hingga selesai.


Selengkapnya
111

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (16/09/2021) menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor 005/37/KI-Prov.Jatim IX/2021 perihal undangan Bimtek Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui surat undangan Nomor 70/PP.05-UND/35/Prov/IX/2021, mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengikuti acara dimaksud Sebagaimana disampaikan oleh Drs. Benny Sampirwanto, M.Si (Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur) dalam hal ini mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Pembukaan Bimbingan Teknis (14/09/2021).  “Kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur dalam mengimplementasikan Undang-Undang KIP Tahun 2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ungkapnya. Sebagai narasumber kegiatan bimtek monev, A. Nur Aminuddin  Komisioner KIP Jawa Timur, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yang menyampaikan materi “Monev Keterbukaan Publik Jawa Timur 2021”.  Acara dipandu Elis Yusniyawati, Anggota KIP Jawa Timur selaku moderator. Dalam materinya, Aminuddin menjelaskan dilaksanakannya bimbingan teknis monitoring dan evaluasi diharapkan Badan Publik mampu melaksanakan asas dan tujuan Monev Komisi Informasi Jawa Timur 2021. “Monitoring dan evaluasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan secara berkala dan terus menerus.” Tuturnya. KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Zainul Faizin (Ketua KPU) dan Suyatmin (Angggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) serta Adi Setyawan (SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mulai pukul 08.30 hingga usai acara pada pukul 10.30 WIB.


Selengkapnya
80

Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pemilu Pada Ruang Diskusi Kelas Teknis Ketujuh Belas

Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pemilu Pada Ruang Diskusi Kelas Teknis Ketujuh Belas   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (16/09/2021) memasuki sesi ketujuh belas ruang diskusi Kelas Teknis yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Pada ruang kelas teknis kali ini membahas terkait pendokumentasian hasil Pemilu edisi kedua. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, juga dari divisi lain yang turut berpartisipasi dalam ruang diskusi  tersebut. Narasumber kelas teknis ketujuh belas, Istikah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan menyampaikan materi “Urgensi Digitalisasi Dokumen”, dilanjutkan materi berikutnya oleh Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri “Statistika Penyajian dan Pengolahan Data Hasil Pemilu”. Sementara bertindak sebagai moderator Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan, Andik Indarto. Seperti pada kelas teknis sebelumnya, sesi diskusi dan tanya jawab dibuka usai kedua narasumber menyampaikan paparan, kemudian materi dikupas serta membangun opini, diikuti seluruh peserta. Dalam ruang diskusi juga dilakukan sharing pengalaman terkait proses pendokumentasian hasil pemilu yang pernah dilakukan di masing-masing Kabupaten/Kota. Menutup sesi kelas teknis ketujuh belas, Insan Qoriawan, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan serta arahan terkait hasil diskusi kepada seluruh peserta kelas teknis. “Pentingnya inovasi yang tepat dan akurat dalam penyampaian informasi kepada publik, sebagaimana data informasi yang tersaji dalam bentuk infografis.  Menyusun informasi harus relevan dan melalui analisa serta metode yang sesuai, sehingga mampu menyajikan informasi yang optimal kepada masyarakat.” Ungkapnya. KPU Kabupaten Pasuruan secara virtual aktif mengikuti setiap sesi ruang diskusi kelas teknis, antara lain Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan), serta Dwi Widoyoko (staf teknis dan hupmas).


Selengkapnya
100

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Bimtek Sidalih Berkelanjutan

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Bimtek Sidalih Berkelanjutan   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Bimbingan teknis pengoperasian aplikasi sidalih untuk KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur oleh KPU Provinsi Timur dilaksanakan Rabu, 15 September 2021 pukul 13.00 WIB. Rapat dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jatim Nurul Amalia  yang menghadirkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Sub Koordinator/Kasubag Program dan Data serta  Operator Sidalih. Materi Bimtek tersebut disampaikan oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Jatim, Agus Purwanto. Dia menyampaikan dua jenis aplikasi sidalih yang dimiliki KPU, yakni offline dan online. Aplikasi sidalih digunakan untuk melakukan rekapitulasi dan pemutakhiran data pemilih. setiap perubahan data pemilih akan dimutakhirkan oleh operator Sidalih KPU kabupaten melalui aplikasi sidalih offline, untuk kemudian disinkronkan dengan server KPU pusat. Dalam aplikasi tersebut, terdapat menu pemutakhiran data yang memuat beberapa elemen data yang harus diperbaharui atau dapat mengupdate data, seperti analisis data ganda, pemilih berusia 17 tahun, atau pemilih yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun. Kemudian pemilih yang berpindah kependudukan ke Kabupaten Pasuruan dan Anggota TNI/Polri yang purna tugas. Selain itu, sidalih juga memuat pemilih TIdak Memenuhi Syarat (TMS),  seperti meninggal dunia, pemilih yang pindah penduduk keluar Kabupaten Pasuruan dan masyarakat sipil yang menjadi TNI/Polri. Termasuk ada data yang dapat diperbaharui seperti, pergantian status perkawinan, perubahan nama di KTP-el. Hadir sebagai peserta Bimtek dari KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq (Divisi Perencaan, Data dan Informasi), Feni Yudi Ariyanto (Sub Koordinator Program), Data dan Informasi, serta Moh. Hamidatul Khoir (Operator Sidalih).


Selengkapnya