Kupas Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Program Knowledge Sharing

Kupas Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Program Knowledge Sharing

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar knowledge sharing Edisi kelima bersama dengan KPU Kabupaten/Kota mengupas pokok bahasan Persyaratan dan  Pemenuhan Syarat (PPK dan PPS) Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge sharing kali ini (22/09/2021) masih diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dimulai dari pukul 10.00.

Setelah dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yang dipandu oleh moderator Nanang E. P Kasubbag KUL KPU Kabupaten Tulungagung. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin sebagai narasumber serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gresik, Makmun sebagai pembahas.

Dalam paparan materinya, M. Amarudin menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan sebagai calon anggota PPK dan PPS, kelengkapan dokumen pendaftaran, perhitungan periodesasi dan beberapa isu penting terkait periodesasi.

“KPU harus memberikan edukasi secara memadai kepada masyarakat utamanya calon pendaftar terkait mekanisme pendaftaran, syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan serta penjelasan mengenai 2 periode.” ujarnya.

Lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya, Makmun menuturkan pentingnya menjalin korespondensi dengan menggelar rapat persiapan dengan pihak terkait antara lain Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Kominfo dan Para Camat. Selain itu, melakukan penyamaan persepsi di internal KPU tentang persyaratan pendaftaran badan adhoc melalui rapat pleno, harus ada check list persyaratan pendaftaran, serta entry data pada database digital. 

“Pengecekan terhadap persyaratan pendaftaran baiknya dilakukan di hadapan pendaftar, sehingga bisa sama-sama koreksi dan ketika ada persyaratan yang kurang bisa dikomunikasikan saat itu juga. Jangan lupa diberi checklist yang dibuat rangkap dua, satu untuk pendaftar dan satunya untuk KPU sebagai penerima berkas.” tandasnya.

Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan saling berbagi pengalaman diantara para peserta knowledge sharing.

Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur memberikan ulasan dan beberapa pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan beberapa hal terkait pemenuhan syarat dalam pendaftaran PPK dan PPS. Rochani juga terus memotivasi jajaran KPU kabupaten/Kota agar terus mengupgrade pengetahuan dan memperkaya literasi.

“Penting untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa memilah-milah persyaratan bagi adhoc yang memang berbeda dengan jajaran yang lain, antara lain syarat usia, sehat jasmani dan rohani dan keterangan bebas narkoba. Pendekatan persuasif humanis menjadi sangat penting apalagi di 2024 kita akan berkompetisi yang luar biasa terkait pemenuhan kebutuhan SDM. Kondisi tersebut yang harus kita antisipasi secara bijak tanpa harus menggugurkan norma-norma dasar. Saya mendorong rekan-rekan untuk terus memperkaya literasi. Apa-apa yang tidak bisa tuntas dan diselesaikan dalam diskusi, bisa menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk tidak berhenti di forum ini saja. Rasa penasaran tersebut harus dijawab secara mandiri melalui sharing dengan sesama teman di KPU Kabupaten/Kota lain. Terkait dengan memperkaya literasi harapannya bisa menjadi modal agar mampu secara mandiri terus menambah wawasan dan menjawab persoalan terkait bagaimana perkembangan-perkembangan persyaratan rekrutmen badan adhoc saat ini.” tutur Rochani.

Sebanyak 140 orang peserta hadir secara virtual mengikuti acara.  Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan hingga selesai pukul 12.28 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.