
KNOWLEDGE SHARING BAHAS PERSYARATAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PPDP, KPPS DAN LINMAS TPS
KNOWLEDGE SHARING BAHAS PERSYARATAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PPDP, KPPS DAN LINMAS TPS
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Rabu (22/09/2021) KPU Kabupaten Pasuruan kembali mengikuti program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota secara virtual melalui zoom meeting. Bahasan yang diusung pada edisi ke-5 kali ini adalah Persyaratan dan Pemenuhan Syarat PPDP, KPPS dan dan Linmas TPS) Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Acara yang digagas dan dikemas secara apik oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB. Tak kurang dari 133 peserta yang terdiri atas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner dari Divisi Lainnya, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyimak seluruh rangkain acara hingga selesai pukul 11.40 WIB.
Program knowledge sharing edisi kali ini menghadirkan narasumber M. Awaludin Zahroni (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto), Nanang Abidin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pasuruan) sebagai pembahas dan bertindak sebagai moderator Sahudi (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Mojokerto).
Dalam pemaparan materinya, M. Awaludin Zahroni menjelaskan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mendaftar sebagai menjadi anggota PPDP dan KPPS. Demikian pula dengan persyaratan bagi petugas Linmas TPS.
“Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS diantaranya WNI; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi; mempunyai integritas; pribadi yang kuat, jujur dan adil; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; serta persyaratan-persyaratan lainnya.
Sedangkan salah satu syarat untuk PPDP adalah memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Hal ini penting karena nantinya PPDP harus mengunggah hasil pemutakhiran data pemilih melalui aplikasi” paparnya.
Lebih lanjut, Nanang Abidin memaparkan beberapa ketentuan tambahan dan kelengkapan dokumen dalam pembentukan PPDP, KPPS dan Linmas TPS terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“KPU mengatur mekanisme pembentukan KPPS di masa pandemi. Dokumen persyaratan pendaftaran berupa salinan elektronik dikirim melalui media daring, sedangkan hardcopynya diserahkan kepada PPS dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPDP, KPPS dan Linmas harus menjalani rapid tes dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tugas.” tuturnya.
Penyajian materi lantas dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Beberapa pertanyaan dan sharing pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota pun membuat suasana diskusi semakin gayeng. Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dan ulasan Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani.
Choirul Anam menuturkan pentingnya pendokumentasian tahapan pembentukan adhoc dan sosialisasi secara masiv. “Petugas PPDP dan KPPS ini bersifat kolosal dan unik. Mereka direkrut secara bersamaan dengan komponen pemilu lainnya seperti timses, pengawas TPS dan pemantau. Syarat yang sulit, beberapa berkas yang perlu disiapkan, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 tentunya menjadi pertimbangan tersendiri bagi calon pendaftar.
Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Diantaranya satu, proses pembentukan KPPS merupakan hal tersulit, oleh karenanya pendokumentasian tahap pendaftaran menjadi hal yang krusial. Kesulitan-kesulitan seperti kekurangan pendaftar biasanya terpusat di satu titik. Penting sekali adanya report sebagai early warning agar dapat memetakan kecamatan/desa yang kurang KPPS nya sehingga dapat dilakukan treatment atau tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut.
Kedua, perlu adanya sosialisasi lebih awal tentang pembentukan KPPS. Hal ini penting untuk memetakan calon-calon KPPS. Sehingga saat tiba waktunya pembentukan adhoc, dapat mengantisipasi problem yang mungkin akan dihadapi. Pendataan di awal merupakan kunci utama pemenuhan KPPS.” terang Choirul Anam.
Selaku pengampu program knowledge sharing, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selanjutnya memberikan ulasan terkait diskusi hari ini. Rochani mengulas beberapa hal terkait syarat kemampuan IT oleh calon PPDP, pembentukan KPPS di Lembaga Pemasyarakatan dan rekruitmen Linmas TPS.
“Petugas KPPS yang ada di Lapas dapat direkrut dari kombinasi antara petugas lapas, warga binaan serta masyarakat yang ada di sekitar lokasi Lapas. Lantas, khusus untuk petugas lapas dan warga binaan yang ber-KTP di luar daerah, maka harus ada surat keterangan dari Kepala Lapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bertempat tinggal di area Lapas.” tegasnya.
KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti seluruh rangkaian program knowledge sharing sebagai peserta yaitu Suyatmin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Barda Suraidah (Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik).