KPU Jatim Selenggarakan Program Knowledge Sharing
KPU Jatim Selenggarakan Program Knowledge Sharing Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (01/09/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Program Knowlegde Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, rapat koordinasi diadakan secara daring melalui zoom meeting. Hadir sebagai peserta, Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Subkoordinator/Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dan dihadiri pula secara daring oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra serta Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang KPU RI, Arief Budiman. Dalam pengarahannya Arief Budiman menuturkan bahwa seleksi yang dilaksanakan oleh KPU dalam pembentukan badan adhoc penting guna mendapatkan orang-orang yang tepat. "Merekrut penyelenggara pemilu perlu dilakukan dengan cermat untuk mendapatkan orang-orang yang berintegritas dan memiliki kapasitas yang baik dalam pelaksanaan tugas pemilu dan pemilihan." Ujar Arief. Usai pembukaan, acara dilanjutkan pengarahan dari Rochani selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, terkait Program Knowledge Sharing. Selain memberikan arahan Rochani juga menyampaikan pemaparan materi tentang Skema Menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024. "Program knowledge sharing bertujuan untuk memberikan gambaran secara gamblang, menggali kearifan lokal dan potensi masalah yang ada dalam tahapan pembentukan badan adhoc agar tercipta kesetaraan pemahaman diantara KPU Kabupaten/Kota", terang Rochani. Kegiatan selanjutnya dilaksanakan minggu depan (08/09/2021) dengan mengusung beberapa tema. “Program ini akan dilaksanakan melalui serial diskusi dengan tema berbeda mulai bulan September hingga Desember 2021 dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota sebagai narasumber, pembahas dan moderator”, tutur Rochani. Adanya kegiatan knowledge sharing diharapkan mampu mengupas secara detail terkait regulasi, pelaksanaan kegiatan, potensi masalah, evaluasi dan solusi, sehingga mampu meningkatkan pengetahuan dan mengidentifikasi kebutuhan tahapan pembentukan badan adhoc.
Selengkapnya