Berita Terkini

52

KNOWLEDGE SHARING BAHAS PERSYARATAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PPDP, KPPS DAN LINMAS TPS

KNOWLEDGE SHARING BAHAS PERSYARATAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN PPDP, KPPS DAN LINMAS TPS   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Rabu (22/09/2021) KPU Kabupaten Pasuruan kembali mengikuti program  Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota secara virtual melalui zoom meeting. Bahasan yang diusung pada edisi ke-5 kali ini adalah Persyaratan dan Pemenuhan Syarat PPDP, KPPS dan dan Linmas TPS) Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara yang digagas dan dikemas secara apik oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB. Tak kurang dari 133 peserta yang terdiri atas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner dari Divisi Lainnya, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyimak seluruh rangkain acara hingga selesai pukul 11.40 WIB. Program knowledge sharing edisi kali ini menghadirkan narasumber M. Awaludin Zahroni (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto), Nanang Abidin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pasuruan) sebagai pembahas dan bertindak sebagai moderator Sahudi (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Mojokerto). Dalam pemaparan materinya, M. Awaludin Zahroni menjelaskan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mendaftar sebagai menjadi anggota PPDP dan KPPS. Demikian pula dengan persyaratan bagi petugas Linmas TPS. “Persyaratan  yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS diantaranya WNI; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi; mempunyai integritas; pribadi yang kuat, jujur dan adil; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; serta persyaratan-persyaratan lainnya. Sedangkan salah satu syarat untuk PPDP adalah memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Hal ini penting karena nantinya PPDP harus mengunggah hasil pemutakhiran data pemilih melalui aplikasi” paparnya. Lebih lanjut, Nanang Abidin memaparkan beberapa ketentuan tambahan dan kelengkapan dokumen dalam pembentukan PPDP, KPPS dan Linmas TPS terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. “KPU mengatur mekanisme pembentukan KPPS di masa pandemi. Dokumen persyaratan pendaftaran berupa salinan elektronik dikirim melalui media daring, sedangkan hardcopynya diserahkan kepada PPS dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPDP, KPPS dan Linmas harus menjalani rapid tes dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tugas.” tuturnya. Penyajian materi lantas dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Beberapa pertanyaan dan sharing pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota pun membuat suasana diskusi semakin gayeng. Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dan ulasan Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani. Choirul Anam menuturkan pentingnya pendokumentasian tahapan pembentukan adhoc dan sosialisasi secara masiv. “Petugas PPDP dan KPPS ini bersifat kolosal dan unik. Mereka direkrut secara bersamaan dengan komponen pemilu lainnya seperti timses, pengawas TPS dan pemantau. Syarat yang sulit, beberapa berkas yang perlu disiapkan, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 tentunya menjadi pertimbangan tersendiri bagi calon pendaftar. Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Diantaranya satu, proses pembentukan KPPS merupakan hal tersulit, oleh karenanya pendokumentasian tahap pendaftaran menjadi hal yang krusial. Kesulitan-kesulitan seperti kekurangan pendaftar biasanya terpusat di satu titik. Penting sekali adanya report sebagai early warning agar dapat memetakan kecamatan/desa yang kurang KPPS nya sehingga dapat dilakukan treatment atau tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut. Kedua, perlu adanya sosialisasi lebih awal tentang pembentukan KPPS. Hal ini penting untuk memetakan calon-calon KPPS. Sehingga saat tiba waktunya pembentukan adhoc, dapat mengantisipasi problem yang mungkin akan dihadapi. Pendataan di awal merupakan kunci utama pemenuhan KPPS.” terang Choirul Anam. Selaku pengampu program knowledge sharing, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur selanjutnya memberikan ulasan terkait diskusi hari ini. Rochani mengulas beberapa hal terkait syarat kemampuan IT oleh calon PPDP, pembentukan KPPS di Lembaga Pemasyarakatan dan rekruitmen Linmas TPS. “Petugas KPPS yang ada di Lapas dapat direkrut dari kombinasi antara petugas lapas, warga binaan serta masyarakat yang ada di sekitar lokasi Lapas. Lantas, khusus untuk petugas lapas dan warga binaan yang ber-KTP di luar daerah, maka harus ada surat keterangan dari Kepala Lapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bertempat tinggal di area Lapas.” tegasnya. KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti seluruh rangkaian program knowledge sharing sebagai peserta yaitu Suyatmin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Barda Suraidah (Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik).


Selengkapnya
43

KPU Jawa Timur :Mengadakan Lokakarya Merancang Anggaran Pemutakhiran Daftar Pemilih Berbasis Kinerja

KPU Jawa Timur : Mengadakan Lokakarya Merancang Anggaran Pemutakhiran Daftar Pemilih Berbasis Kinerja Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (24/09/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan Lokakarya Merancang Anggaran Pemutakhiran Daftar Pemilih Berbasis Kinerja untuk Pemilihan Serentak 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jawa Timur, Nurul Amalia tepat pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan pengarahan oleh Miftahur Rozaq Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur. Dihadapan seluruh peserta lokakarya, Miftahur Rozaq menyampaikan terkait pentingmya merancang anggaran dalam pemutakhiran daftar pemilih. "Dalam penganggaran KPU Kabupaten/Kota harus detail dan cermat. Jangan sampai terlewatkan, apalagi yang  semestinya kegiatan dalam tahapan pemilihan tersebut sifatnya wajib." jelasnya. Tidak kalah penting Nurul Amalia mengatakan, pentingnya komunikasi atau sosialisasi tentang anggaran. Bahwa Pemilihan yang asumsikan mahal itu, ternyata jika dihitung per pemilih kenyataannya tidaklah seperti itu." Tuturnya. Menghadirkan dua narasumber Ibnun Hasan Mahfud (Divisi Rendatin KPU Kabupaten Pamekasan), dan Anieq Fardah (Kasubbag. Program dan Data KPU Sidoarjo) menyampaikan materi terkait "Merancang Anggaran  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berbasis Kinerja untuk Pemilihan Serentak 2024", dengan dipandu oleh Prahastiwi Kurnia Sitorosmi (Kasubbag. Program dan Data KPU Kota Surabaya). Usai penyampaian materi oleh kedua narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengupas materi dan membangun opini, yang diikuti seluruh peserta kegiatan. Hadir secara virtual KPU Kabupaten Pasuruan, diantaranya Zainul Faizin (Ketua KPU), Abdul Kholiq (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), serta  Feni Yudi Ariyanto ( Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi) yang mengikuti rangkai kegiatan hingga usai.


Selengkapnya
45

Kupas Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Program Knowledge Sharing

Kupas Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Program Knowledge Sharing Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar knowledge sharing Edisi kelima bersama dengan KPU Kabupaten/Kota mengupas pokok bahasan Persyaratan dan  Pemenuhan Syarat (PPK dan PPS) Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge sharing kali ini (22/09/2021) masih diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dimulai dari pukul 10.00. Setelah dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yang dipandu oleh moderator Nanang E. P Kasubbag KUL KPU Kabupaten Tulungagung. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin sebagai narasumber serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gresik, Makmun sebagai pembahas. Dalam paparan materinya, M. Amarudin menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan sebagai calon anggota PPK dan PPS, kelengkapan dokumen pendaftaran, perhitungan periodesasi dan beberapa isu penting terkait periodesasi. “KPU harus memberikan edukasi secara memadai kepada masyarakat utamanya calon pendaftar terkait mekanisme pendaftaran, syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan serta penjelasan mengenai 2 periode.” ujarnya. Lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya, Makmun menuturkan pentingnya menjalin korespondensi dengan menggelar rapat persiapan dengan pihak terkait antara lain Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Kominfo dan Para Camat. Selain itu, melakukan penyamaan persepsi di internal KPU tentang persyaratan pendaftaran badan adhoc melalui rapat pleno, harus ada check list persyaratan pendaftaran, serta entry data pada database digital.  “Pengecekan terhadap persyaratan pendaftaran baiknya dilakukan di hadapan pendaftar, sehingga bisa sama-sama koreksi dan ketika ada persyaratan yang kurang bisa dikomunikasikan saat itu juga. Jangan lupa diberi checklist yang dibuat rangkap dua, satu untuk pendaftar dan satunya untuk KPU sebagai penerima berkas.” tandasnya. Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan saling berbagi pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur memberikan ulasan dan beberapa pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan beberapa hal terkait pemenuhan syarat dalam pendaftaran PPK dan PPS. Rochani juga terus memotivasi jajaran KPU kabupaten/Kota agar terus mengupgrade pengetahuan dan memperkaya literasi. “Penting untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa memilah-milah persyaratan bagi adhoc yang memang berbeda dengan jajaran yang lain, antara lain syarat usia, sehat jasmani dan rohani dan keterangan bebas narkoba. Pendekatan persuasif humanis menjadi sangat penting apalagi di 2024 kita akan berkompetisi yang luar biasa terkait pemenuhan kebutuhan SDM. Kondisi tersebut yang harus kita antisipasi secara bijak tanpa harus menggugurkan norma-norma dasar. Saya mendorong rekan-rekan untuk terus memperkaya literasi. Apa-apa yang tidak bisa tuntas dan diselesaikan dalam diskusi, bisa menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk tidak berhenti di forum ini saja. Rasa penasaran tersebut harus dijawab secara mandiri melalui sharing dengan sesama teman di KPU Kabupaten/Kota lain. Terkait dengan memperkaya literasi harapannya bisa menjadi modal agar mampu secara mandiri terus menambah wawasan dan menjawab persoalan terkait bagaimana perkembangan-perkembangan persyaratan rekrutmen badan adhoc saat ini.” tutur Rochani. Sebanyak 140 orang peserta hadir secara virtual mengikuti acara.  Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan hingga selesai pukul 12.28 WIB.


Selengkapnya
42

Membedah Pelaporan Dana Kampanye Edisi Kedua, Pada Kelas Teknis Kedelapan Belas

Membedah Pelaporan Dana Kampanye Edisi Kedua, Pada Kelas Teknis Kedelapan Belas   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (21/09/2021) kelas teknis yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memasuki sesi kedelapan belas. Pada kelas teknis kali ini membedah pelaporan dana kampanye edisi kedua, yang diikuti Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, juga dari divisi lain yang turut berpartisipasi dalam kelas teknis. Narasumber kelas teknis kedelapan belas, Achmad Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember menyampaikan materi “Pelaporan Dana Kampanye”, dilanjutkan materi berikutnya oleh Anwar Ansori , Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri “Peran KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaporan Dana Kampanye”. Sementara bertindak sebagai moderator Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Kediri, Bintang Fajar. Usai kedua narasumber menyampaikan paparan, kelas teknis dilanjutkan dengan  sesi diskusi dan tanya jawab, materi dibedah secara lugas untuk membangun opini, dan diikuti seluruh peserta kelas teknis. Dalam sesi diskusi juga dilakukan sharing pengalaman terkait proses pelaporan dana kampanye pada pemilu 2019  yang pernah dilakukan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Penting sekali komunikasi pada saat proses tahapan dana kampanye, sehinngga penyelenggara dan peserta harus membangun komunikasi yang baik pada tahapan ini.” Tutur Anwar Ansor saat menyampaikan materi. Lebih lanjut Anwar Ansori menjelaskan, “hal tersebut diperlukan agar proses penyusunan dari tahap awal hingga akhir dana kampanye didapatkan hasil yang optimal.” Menutup sesi kelas teknis kedelapan belas, Insan Qoriawan, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan terkait hasil diskusi kepada seluruh peserta kelas teknis. Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan dan Adi Setyawan selaku Plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan kelas teknis hingga selesai.


Selengkapnya
65

Edisi Keempat Knowledge Sharing Mengulas Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Edisi Keempat Knowledge Sharing Mengulas Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema ‘Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024’ via Zoom meeting (17/09/2021). Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pemateri pertama, Aliwafa, Anggota KPU Kabupaten Probolinggo menyatakan pentingnya memperhatikan landasan hukum selama melaksanakan seleksi administrasi. Terutama aturan mengenai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Mengingat kondisi pandemi seperti ini, Aliwafa menganjurkan agar seleksi administrasi badan Adhoc dapat dilaksanakan berbasis digital, “Sebaiknya seleksi administrasi dilaksanakan berbasis digital, online untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona.” tukasnya. Materi kedua disampaikan oleh Subairi, Anggota KPU Kota Surabaya. Subairi memaparkan mengenai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang kerap dihadapi selama proses seleksi administrasi Badan Adhoc. Subairi juga menekankan pentingnya memperhatikan Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS lantaran ada dua perubahan krusial di sana berkaitan dengan batasan usia dan kelengkapan ijazah. Di akhir acara, Rochani, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur merangkum dan menekankan beberapa hal penting yang menjadi topik diskusi, salah satunya mengenai hal detail yang perlu diperhatikan dalam penelitian administrasi. Rochani juga menyarankan, selain memahami PKPU dan Surat Keputusan KPU RI maka satuan kerja KPU juga perlu untuk memahami Surat Dinas yang diterbitkan KPU RI mengenai DIM selama seleksi administrasi karena di sana juga dijelaskan mengenai solusi untuk mengatasinya. Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan ‘Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 hingga selesai.


Selengkapnya
48

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021

Bimbingan Teknis Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Di Jawa Timur Tahun 2021  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (16/09/2021) menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor 005/37/KI-Prov.Jatim IX/2021 perihal undangan Bimtek Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melalui surat undangan Nomor 70/PP.05-UND/35/Prov/IX/2021, mengundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengikuti acara dimaksud Sebagaimana disampaikan oleh Drs. Benny Sampirwanto, M.Si (Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur) dalam hal ini mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Pembukaan Bimbingan Teknis (14/09/2021).  “Kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di Jawa Timur dalam mengimplementasikan Undang-Undang KIP Tahun 2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ungkapnya. Sebagai narasumber kegiatan bimtek monev, A. Nur Aminuddin  Komisioner KIP Jawa Timur, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yang menyampaikan materi “Monev Keterbukaan Publik Jawa Timur 2021”.  Acara dipandu Elis Yusniyawati, Anggota KIP Jawa Timur selaku moderator. Dalam materinya, Aminuddin menjelaskan dilaksanakannya bimbingan teknis monitoring dan evaluasi diharapkan Badan Publik mampu melaksanakan asas dan tujuan Monev Komisi Informasi Jawa Timur 2021. “Monitoring dan evaluasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan secara berkala dan terus menerus.” Tuturnya. KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Zainul Faizin (Ketua KPU) dan Suyatmin (Angggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) serta Adi Setyawan (SubKoordinator Teknis dan Hupmas/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mulai pukul 08.30 hingga usai acara pada pukul 10.30 WIB.


Selengkapnya