KNOWLEDGE SHARING KAJI SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PERILAKU BADAN ADHOC

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini (05/11/2021) kembali  menggelar Program Knowledge Sharing dengan pokok pembahasan yaitu Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Narasumber edisi ke-18 kali ini adalah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu, Marlina dan pembahasnya yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim. 

Tak kurang dari 80-an orang peserta hadir dalam ruang virtual tersebut, diantaranya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. 

Acara tersebut dibuka pukul 08.30 WIB oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi dan diskusi interaktif yang dipandu Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu. 

Dalam pemaparannya , Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya.

 "Verifikasi dan klarifikasi harus dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat" jelas Lina.

Setelah Marlina selesai melakukan pemaparan, kemudian pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim.

Fauzan menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.


"Pahami Tata kerja dan tupoksi KPU secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan", pungkasnya.

Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber.

Sebagai penutup acara knowledge sharing kali ini, seperti biasanya Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan dan catatan - catatan penting  tentang pelaksanaan diskusi tersebut. 

"Memahami kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etik sangat diperlukan bagi kita untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga", tegasnya.

Tepat pukul 11.20 WIB, acara knowledge sharing yang dilakukan secara daring ini berakhir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.