PEMERIKSAAN KESEHATAN COVID-19 SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI JADI BAHASAN KNOWLEDGE SHARING

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini (03/11/2021) menggelar Program Knowledge Sharing dengan tema Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara daring. Memasuki edisi ke-17 kali ini, berkesempatan menjadi narasumber Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Malang, Muhammad Toyib dan pembahas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin. 

Tak kurang dari 100 orang peserta hadir dalam ruang virtual tersebut, diantaranya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. 

Tepat pukul 13.00 WIB acara dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini.  Lalu dilanjutkan dengan acara inti yakni pemaparan materi dan diskusi interaktif dengan dipandu Kamilia Cahyani, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Malang selaku moderator. 

Dalam pemaparan materi pertama, narasumber menerangkan bahwa seluruh anggota badan adhoc penyelenggara pemilihan, dari level PPK, PPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, PPDP, KPPS dan petugas ketertiban TPS harus melakukan test pemeriksaan terkait covid-19 setelah ditetapkan dan sebelum menjalankan tugas. “Badan adhoc yang telah ditetapkan wajib melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19, serta wajib menandatangani Pakta integritas dan Surat Pernyataan Sehat Khusus Covid-19.” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Toyib ini.

Pemeriksaan kesehatan Covid-19 dapat dilakukan dengan membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah setempat. Berkaca pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/619/2020 pemerintah menyatakan dukungannya di bidang kesehatan terhadap penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi Covid-19 baik terhadap penyelenggara, panitia pelaksana, pasangan calon maupun masyarakat pemilih di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal inilah yang sampaikan oleh Jainul Arifin selaku pembahas. 

Lebih lanjut, Jainul menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipersiapkan secara matang sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Covid-19, “penting kiranya bagi KPU untuk mempersiapkan beberapa hal-hal sebelum dilakukannya pemeriksaan kesehatan Covid-19. Pertama, pastikan ketersediaan anggaran dan hitung dengan cermat berapa jumlah peserta tes kesehatan Covid-19. Berikutnya koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, tempat dan waktu pelaksanaan tes kesehatan Covid-19. Terakhir, memastikan alokasi waktu tahapan dan masa berlakunya hasil tes kesehatan Covid-19” tuturnya.

Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, moderatorpun membuka sesi diskusi, tanya jawab dan saling bertukar pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. Acara pun berlangsung kian gayeng hingga tak terasa hampir 2,5 jam berlalu. Sebelum ulasan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, acara diselipi dengan sesi ice breaking untuk menguji ketelitian dan kejelian peserta terhadap suatu permasalahan/kasus. 

Selanjutnya di penghujung acara, Rochani selaku pengampu program knowledge sharing memberikan ulasan dan pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan beberapa catatan penting terkait pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara adhoc.  “Terkait tema kita hari ini, beberapa catatan saya adalah pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara adhoc ini memang penting untuk kita bahas, supaya bisa membedakan antara tes kesehatan Covid-19 dalam rangka penanganan pandemi dengan tes kesehatan sebagai prasyarat pendaftaran calon badan adhoc. Kemudian terkait detail persiapan yang perlu dilakukan sebelum pemeriksaan tes kesehatan Covid-19. Kita harus menghitung jumlah peserta, jenis tes kesehatan Covid-19, biaya yang akan dikeluarkan, tempat, waktu dan prosedur pelaksanaan tes kesehatan terutama bagi daerah yang personelnya berjumlah besar, tenaga kesehatan yang memeriksa, berapa lama hasil tes akan keluar dan batas waktu berlakunya hasil tes Covid-19. Hal lainnya adalah data peserta tes kesehatan Covid-19 harus kita cocokkan secara real time dengan SK maupun dengan data hasil tes. Ini penting dilakukan karena berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan” paparnya. Acarapun lantas ditutup pada pukul 16.06 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 38 Kali.