Berita Terkini

62

Help Desk KPU Kabupaten Pasuruan, Terima Kunjungan Pengurus Partai Bhinneka Indonesia Konsultasi Metode Verifikasi Keanggotaan

Pasuruan https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasuruan pada Jum’at (05-08-2022 )  menerima kunjungan Pengurus Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Pukul 10.45 WIB kedatangan Saiful Rochman, Ketua PBI bersama Shintya Maulia  diterima oleh Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan. Seperti halnya Partai Politik lain yang berkunjung ke KPU Kabupaten Pasuruan, Saiful Rochman juga bermaksud untuk konsultasi terkait proses  pendaftaran dan metode verifikasinya sambil menyerahkan berkas kepengurusan PBI Kabupaten Pasuruan. Pada kesempatan yang sama Saiful juga menyampaikan bahwa PBI sudah menyerahkan keanggotaan 1300 kepada DPP untuk proses pendaftaran.   Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menjelaskan bahwa, akan ada dua proses verifikasi yang dilakukan, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jika partai politik lolos dalam proses verifikasi administrasi, maka jumlah anggota yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. “Kalau data keanggotaan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 1300 anggota, maka jumlah samplingnya sebanyak 271” tutur Zahro sambil menerangkan cara pengghitungannya. Pada kesempatan itu, Zahro juga menyampaikan Pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan, akan diambil sampel dengan metode krijcie morgan dan systematic sampling.  Termasuk dalam pencuplikan anggota yang akan diverifikasi faktual sudah ada rumus yang diatur dalam PKPU 4 tahun 2022, Tim Verifikator dari KPU Kabupaten Pasuruan akan mendatangi satu persatu anggota PBI ke alamat masing-masing anggota yang masuk dalam sampling untuk dikonfirmasi keanggotaannya dengan mengecek kesamaan data  KTA dengan KTP-el atau KK. (YT)


Selengkapnya
79

Pahami Kepemiluan, Pimpinan Daerah IPM Pasuruan Kunjungi KPU Pasuruan

 Pasuruan-https://kab-pasuruan.kpu.go.id – Memenuhi Surat permohonan Audiensi dari Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiah (IPM) Kabupaten Pasuruan  Nomor A.2-XIII/PD.IPM/07/2022 tanggal 27 Juli 2022, pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Teknis Kepemiluan  bersama Abdul Kholiq Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan pukul 09.30 WIB menerima kedatangan Pimpinan Daerah IPM Kabupaten Pasuruan. Dacwatus Sa’diyah,ketua IPM beserta Fawaiz, Sekretaris dan Dwi, Ketua Bidang Organisasi menyampaikan maksud kedatangan ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk silaturahmi, memperkenalkan Pimpinan Daerah IPM Kabupaten Pasuruan  serta berdiskusi terkait program kerja sama yang memungkin untuk dilaksanakan antara KPU Kabupaten Pasuruan dengan IPM Menanggapi Ketua IPM Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis  Kepemiluan mengapresiasi kedatangan mereka serta menginformasikan bahwa saat ini KPU mempunyai program kegiatan Pendidikan Pemilih,  yang ditujukan untuk mengedukasi kalangan pelajar maupun mahasiswa tentang demokrasi dan kepemiluan. “KPU Kabupaten Pasuruan semakin intensif melaksanakaan sosialisasi dan kegiatan Pendidikan Pemilih, para pemuda khususnya yang masuk menjadi pemilih pemula kami harapkan semakin aktif mengikuti perkembangan informasi tahapan pemilu “kata Zahro Abdul Kholiq, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, peran serta dari mahasiswa sangat membantu KPU dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu untuk meningkatkan partisipasi Pemilih, khususnya pemilih Pemula. “Kami harapkan adik-adik IPM dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu, bisa sebagai pemilih maupun penyelenggara di wilayah tempat tinggalnya ” (Ad1)


Selengkapnya
69

Persiapkan Gudang Logistik, KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Persediaan Eks Logistik Pemilu Yang Tidak Mempunyai Nilai Ekonomis.

Pasuruan – kab-pasuruan.kpu.go.id. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 180/RT.01.3-DA/02/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Eks Logistik Pemilihan Umum Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan  pada hari Rabu (03/08/2022), pukul 10.00 WIB melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks. logistik Pemilu Tahun 2014 berupa materai ( Segel Hologram ) dan tinta Eks Logistik Pemilu Tahun 2014 yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar Bangil. Kegiatan pemusnahan dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan didampingi seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan  menyampaikan pelaksanaan pemusnahan eks logistik Pemilu dilakukan setelah mendapatkan ijin dari KPU RI dan telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum. Lebih lanjut Faizin menyampaikan bahwa pelaksaanan pemusnahan BMN Persediaan Eks Logistik Pemilu secara dibakar dilakukan terhadap barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Pembakaran secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, Kasat Intel Polres Pasuruan Iptu Warji’in dan Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi. Turut menyaksikan, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. “Untuk BMN Eks Logistik Pemilu lainnya yang memiliki nilai ekonomis, saat ini masih dalam proses pengajuan ijin ke ANRI dan selanjutnya ke KPU RI untuk proses lelang” Kata Faizin. Lebih lanjut, Faizin menjelaskan bahwa dengan dimusnahkannya Barang Persediaan habis pakai yang sudah tidak  memiliki nilai ekonomis, maka gudang  yang ada bisa dimanfaatkan untuk menampung logistik Pemilu 2024. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya KPU Kabupaten Pasuruan dalam melakukan efisiensi ruang dan tempat di gudang KPU Kabupaten Pasuruan agar dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, gudang KPU sudah siap untuk menampung logistik Pemilu dan Pemilihan 2024,” tutur Faizin. Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan  BMN oleh Kuasa Pengguna Barang beserta saksi-saksi sebagai wujud tertib administrasi terkait tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/ 2016. (Wied)


Selengkapnya
69

Samakan Persepsi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu Koordinasi Dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id–Senin (01-08-2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan Ketua dan anggota Bawaslu dalam rangka koordinasi guna membangun sinergitas antar lembaga terkait persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Terkait sinergitas Lembaga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan perlunya membangun kerjasama dan komunikasi antara KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Kedepan diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi dalam memahami regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, maupun regulasi yang lainnya. "Pada prinsipnya, KPU selalu terbuka untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sesuai dengan ketentuan, utamanya saat ini koordinasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik," tutur Zainul Faizin. Lebih lanjut Faizin menyampaikan bahwa KPU akan memberikan ruang yang luas bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup yang menyampaikan bahwa Bawaslu juga menekankan kepada jajarannya untuk memahami peraturan dengan baik. "Bawaslu Kabupaten Pasuruan selalu menekankan kepada jajaran Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) untuk memahami regulasi dan tata kerja sebagai lembaga penyelenggara secara komprehensif." Lebih lanjut Nasrup menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi kesalahan. "Terkait pencegahan, penting pula menyamakan persepsi terkait regulasi, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman ketika pelaksanaan di lapangan," imbuhnya. Acara koordinasi berlangsung gayeng disertai diskusi-diskusi terkait regulasi pendaftaran dan verifikasi partai politik, hingga usai pukul 16.30 WIB.(WIED)


Selengkapnya
143

Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik, Pengurus Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kebangkitan Nasional Lakukan Konsultasi ke KPU Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 telah dimulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022 secara terpusat di KPU RI. Pada hari pertama pendaftaran Parpol, KPU Kabupaten Pasuruan (01-08-2022) dikunjungi oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten. M. Salimin, Ketua Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) bersama para  pengurus PKR untuk pertama kalinya berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan dalam rangka bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada pukul 11.00 WIB. Pasca kunjungan Pengurus Cabang PKR, pada pukul 12.40 WIB, giliran Ketua Pimpinan Cabang ( Pimcab ) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yaitu,  M. Kholil Syafaat didampingi Sekretaris PKN juga berkunjung ke KPU Kabupaten Pasuruan,  untuk melakukan konsultasi dan koordinasi sebagai persiapan verifikasi Partai Politik (Parpol). Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menerangkan  bahwa memasuki tahapan pendaftaran Parpol, Pengurus Partai mulai banyak yang berkunjung ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk berkonsultasi, sehingga KPU akan meningkatkan pelayanan, dengan cara membentuk Help Desk. “Sebagai kesiapan KPU dalam meningkatkan layanan, KPU Kabupaten Pasuruan membentuk tim Help Desk untuk melayani konsultasi terkait hal-hal pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu” Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Pasuruan telah membentuk TIM Help Desk berdasarkan Surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 Tahun 2022 perihal pembentukan Help Desk KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(AF)


Selengkapnya