Berita Terkini

39

Samakan Persepsi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu Koordinasi Dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id–Senin (01-08-2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan Ketua dan anggota Bawaslu dalam rangka koordinasi guna membangun sinergitas antar lembaga terkait persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Terkait sinergitas Lembaga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan perlunya membangun kerjasama dan komunikasi antara KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Kedepan diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi dalam memahami regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, maupun regulasi yang lainnya. "Pada prinsipnya, KPU selalu terbuka untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sesuai dengan ketentuan, utamanya saat ini koordinasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik," tutur Zainul Faizin. Lebih lanjut Faizin menyampaikan bahwa KPU akan memberikan ruang yang luas bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup yang menyampaikan bahwa Bawaslu juga menekankan kepada jajarannya untuk memahami peraturan dengan baik. "Bawaslu Kabupaten Pasuruan selalu menekankan kepada jajaran Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) untuk memahami regulasi dan tata kerja sebagai lembaga penyelenggara secara komprehensif." Lebih lanjut Nasrup menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi kesalahan. "Terkait pencegahan, penting pula menyamakan persepsi terkait regulasi, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman ketika pelaksanaan di lapangan," imbuhnya. Acara koordinasi berlangsung gayeng disertai diskusi-diskusi terkait regulasi pendaftaran dan verifikasi partai politik, hingga usai pukul 16.30 WIB.(WIED)


Selengkapnya
95

Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik, Pengurus Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kebangkitan Nasional Lakukan Konsultasi ke KPU Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 telah dimulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022 secara terpusat di KPU RI. Pada hari pertama pendaftaran Parpol, KPU Kabupaten Pasuruan (01-08-2022) dikunjungi oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten. M. Salimin, Ketua Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) bersama para  pengurus PKR untuk pertama kalinya berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan dalam rangka bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada pukul 11.00 WIB. Pasca kunjungan Pengurus Cabang PKR, pada pukul 12.40 WIB, giliran Ketua Pimpinan Cabang ( Pimcab ) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yaitu,  M. Kholil Syafaat didampingi Sekretaris PKN juga berkunjung ke KPU Kabupaten Pasuruan,  untuk melakukan konsultasi dan koordinasi sebagai persiapan verifikasi Partai Politik (Parpol). Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menerangkan  bahwa memasuki tahapan pendaftaran Parpol, Pengurus Partai mulai banyak yang berkunjung ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk berkonsultasi, sehingga KPU akan meningkatkan pelayanan, dengan cara membentuk Help Desk. “Sebagai kesiapan KPU dalam meningkatkan layanan, KPU Kabupaten Pasuruan membentuk tim Help Desk untuk melayani konsultasi terkait hal-hal pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu” Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Pasuruan telah membentuk TIM Help Desk berdasarkan Surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 Tahun 2022 perihal pembentukan Help Desk KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(AF)


Selengkapnya
151

Jelang Pendaftaran Partai Politik, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pasuruan- https://kab-pasuruan.kpu.go.id/. Dua hari menjelang dibukanya pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi   Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan  Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Jum’at (29-07-2022) pukul 13.00 WIB. di Hotel Royal Tretes View,Kecamatan Prigen,  Kabupaten Pasuruan. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, seluruh Komisioner Bawaslu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rachmat Syarifuddin , Kepala Bakesbangpol, Wakapolres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, Kejaksaan Negeri serta Kodim 0819, serta perwakilan dari 23 Partai Politik calon peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Pasuruan yang pada saat ini sudah memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa mekanisme pendaftaran dan verfikasi peserta pemilu 2024 sudah menggunakan regulasi yang berbeda, yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam regulasi yang baru ini, disampaikan bahwa peserta Pemilu 2024 terdiri dari 4  kategori peserta, yaitu Partai Politik (Parpol) yang memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu terakhir,  Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak  memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.  “Diantara perbedaan yang paling mencolok adalah metode pendaftaran yang sekarang dilakukan langsung secara terpusat melalui KPU RI, serta metode  penghitungan dan penyuplikan sample” ujar Faizin. Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Rachmat Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanan tahapan Pemilu 2024. “Kami sudah koordinasikan dengan Dinas terkait untuk membantu proses pemutakhiran data dan memerintahkan Jajaran kami  di tingkat desa untuk mulai menyiapkan SDM sebagai petugas pelaksana di tingkat bawahnya”Tutur Rahmad diakhir sambutannya Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan, agar  partai politik calon peserta Pemilu 2024, berkoordinasi dengan Petugas Verifikator dari KPU Kabupaten Pasuruan. “KPU terbuka  dan siap 24 jam untuk konsultasi, dan penyampaian informasi terkait tahapan ini” Kata Insan. Selanjutnya Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan  Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Zahro menekankan kepada Parpol calon perserta Pemilu agar menyiapkan data pendukung yang valid. Paparan selanjutnya materi dari Abdul Kholiq, Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi  dengan tema Urgensi DPB Terhadap Administrasi Verifikasi Faktual Parta Politik. Abdul Kholiq menyampaikan bahwa data anggota Partai Politik sebaiknya dipadukan terlebih dahulu dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi seperti pada Pasal 32 ayat 1 huruf c, “NIK tidak ditemukan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan” kata Kholiq. Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung dengan penuh antusias dari peserta hingga Pukul 17.30 WIB.  (Ad1)


Selengkapnya
246

Tahapan Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Kabupaten Pasuruan Terima Kunjungan Partai Ummat dan PSI Untuk Konsultasi

 Pasuruan-https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Menjelang tahapan pendaftaran partai politik (Parpol)  peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022, Partai Politik di wilayah Kabupaten Pasuruan mulai intensif melakukan koordinasi dengan  KPU Kabupaten Pasuruan. Pada hari ini, ( Rabu, 27-07-2022 ), Verry M. dari Partai Ummat Kabupaten Pasuruan berkunjung ke KPU pada pukul 09.00. WIB., selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, giliran DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan juga melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Pasuruan. Kedatangan Pengurus DPD PSI dan Partai Ummat diterima secara langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan. Pengurus DPD PSI dan Partai Ummat berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan dalam rangka untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan komisioner, terkait persiapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik. Pada kunjungannya kali ini, Verry berkonsultasi lebih rinci dan detil mengenai jadwal dan mekanisme verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasuruan. “Kedatangan saya ke KPU untuk bersilaturahmi dan berkonsultasi secara langsung untuk mendapatkan informasi dan gambaran pelaksanaan verifikasi partai politik” kata Verry. Hal senada juga disampaikan oleh Willliam Roy, Ketua DPD PSI Kabupaten Pasuruan terkait kunjungannya pada hari ini ke kantor KPU. “ Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk memperkenalkan pengurus DPD PSI Kabupaten Pasuruan sekaligus berkonsultasi untuk persiapan PSI dalam mengikuti pendaftaran dan verifikasi Partai” Ujar  Willliam. Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan saat menerima kunjungan dari kedua partai tersebut menyampaikan dan menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang   Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. “Rincian dan kegiatan tahapan  pendaftaran dan verifikasi Partai Politik secara detail sudah diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022” ujar  Zahro. Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pasuruan selalu terbuka terhadap  setiap calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi terkait persiapan pendaftaran dan tahapan lainnya. Selanjutnya Zainul Faizin juga menginformasikan  bahwa KPU Kabupaten Pasuruan dalam minggu ini akan mengadakan sosialisasi PKPU 4 kepada calon peserta pemilu di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Ad1)


Selengkapnya
133

Satukan Pemahaman, KPU Provinsi Bimtek Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia mengenai penggunaan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik.   Mengingat, pascapengundangan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Dalam agenda tersebut, KPU Kabupaten/Kota dibimtek oleh KPU Provinsi masing-masing pasca mendapatkan bimbingan teknis oleh KPU RI. Sesuai jadwal, Provinsi Jawa Timur dalam melakukan bimtek tersebut kepada KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur berlangsung Ahad, 24/7/2022.   Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam paparan sambutan menegaskan, semua komisioner diwajibkan memahami PKPU tahapan tersebut. Hal itu mengingat, sambung Anam, steakholder berkaitan sangat dimungkinkan akan meminta penjelasan tentang PKPU tersebut. "Untuk itu setidaknya, PKPU ini harus difahami secara detail dan disosialisasikan kepada steakholder yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini parpol," tukas Anam. Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan bahwa kewajiban penyelenggara pemilu adalah memahami dan menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Karena itu dalam hal ini, setidaknya komisioner memahami PKPU tersebut. "Jangan sampai ditanya, pokoknya itu aturannya tanpa ada penjelasan yang komprehensif," kata Insan yang memberikan materi secara detail dan lengkap dalam kelas khusus komisioner itu. Hadir sebagai peserta, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pasuruan dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Fatimatuz Zahroh dan Abdul Kholiq. (Abd)


Selengkapnya
43

KPU Kabupaten Pasuruan, Ikuti Bimtek Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Serta Pengenalan Fungsi Sipol

Pasuruan-www.kab-pasuruan.kpu.go.id. Dalam rangka penyamaan presepsi serta pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, KPU Kabupaten Pasuruan  menghadiri undangan KPU RI no 611/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal  20 Juli di Jakarta. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan peserta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, kabag dan Kasubbag Teknis serta Operator Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Indonesia, dilaksanakan dari tiga tempat yang berbeda yaitu Grand Sahid Sudirman, Grand Mercure Harmoni dan Harris Vertu Harmoni mulai tanggal 22 - 25 Juli 2022. Pembukaan  Bimtek  dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, tanggal 23 Juli pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.45 WIB, setelah sehari sebelumnya KPU Provinsi telah terlebih dahulu mengikuti bimtek terkait Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Pollitik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sipol.  Hasyim Asy'ari  Ketua KPU RI, bersama Yulianto Sudrajat, Diivisi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik didampingi oleh Sekretaris KPU, Bernad Dermawan Sutrisno membuka  acara Bimtek dari Hotel Grand Sahid Sudirman, tepat dimana KPU Kabupaten Pasuruan dan seluruh KPU dari wilayah Jawa Timur lainnya mengikuti kegiatan secara langsung. Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta terhadap PKPU No 4 Tahun 2022, sehingga seluruh peserta paham  dan mengerti mulai proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Pollitik Peserta Pemilu serta bisa menggunakan aplikasi Sipol. “Kita semua harus bisa menjadi penyelenggara yang tangkas, cerdas dan terampil serta mempedomani peraturan yang berlaku” ujar Hasyim. Sementara itu Idham Holik, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan dari Hotel Mercure Harmoni menyampaikan pelaksaan Bimtek ini untuk memperkuat SDM Sipol dalam menyongsong tahapan pendaftaran pada Tanggal 1 sampai 14 Agustus. Disampaikan kepada peserta Bimtek agar mempersiapkan Help Desk di masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk selama tahapan ini guna memberikan informasi kepada partai politik di wilayah kerjanya dalam dalam proses pendataran dan penggunaan Aplikasi Sipol.   Disamping itu Lolly Suhenty dari Bawaslu RI dan Teguh Prasetyo dari DKPP juga turut hadir menjadi narasumber  yang disampaikan secara daring .   Pada pelaksaan Bimtek ini,  dari KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Kholiq, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anik Farida, Kasubbag Teknis dan Adi Setyawan, Operator Sipol turut mengikuti kegiatan Bimtek sampai dengan selesai. (Ad1)


Selengkapnya