Samakan Persepsi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu Koordinasi Dengan KPU Kabupaten Pasuruan.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id–Senin (01-08-2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan Ketua dan anggota Bawaslu dalam rangka koordinasi guna membangun sinergitas antar lembaga terkait persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Terkait sinergitas Lembaga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan perlunya membangun kerjasama dan komunikasi antara KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Kedepan diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi dalam memahami regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, maupun regulasi yang lainnya. "Pada prinsipnya, KPU selalu terbuka untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sesuai dengan ketentuan, utamanya saat ini koordinasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik," tutur Zainul Faizin. Lebih lanjut Faizin menyampaikan bahwa KPU akan memberikan ruang yang luas bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup yang menyampaikan bahwa Bawaslu juga menekankan kepada jajarannya untuk memahami peraturan dengan baik. "Bawaslu Kabupaten Pasuruan selalu menekankan kepada jajaran Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) untuk memahami regulasi dan tata kerja sebagai lembaga penyelenggara secara komprehensif." Lebih lanjut Nasrup menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi kesalahan. "Terkait pencegahan, penting pula menyamakan persepsi terkait regulasi, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman ketika pelaksanaan di lapangan," imbuhnya. Acara koordinasi berlangsung gayeng disertai diskusi-diskusi terkait regulasi pendaftaran dan verifikasi partai politik, hingga usai pukul 16.30 WIB.(WIED)
Selengkapnya