Pastikan Verifikasi Terlaksana Tepat Waktu, KPU Jatim Lakukan Supervisi Dan Monitoring Ke Pasuruan

Pasuruan, https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Selasa (23-08-2022) menerima kunjungan Insan Qoriawan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur  dalam rangka supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi adminisnitrasi ( vermin ) partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Pasurun. Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 08.15 WIB sampai 11.45 WIB untuk memastikan pelaksanaan vermin di Pasuruan berjalan tepat sesuai jadwal tahapan.

Dalam kunjungannya, Insan memantau secara langsung proses pelaksanaan vermin di Warehouse KPU Kabupaten Pasuruan, memastikan Tim vermin melakukan proses verifikasi secara teliti dan benar, serta mengingatkan deadline penyelesaian.

“Pastikan dokumen yang diupload pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai dengan data yang diinput" pesan Insan kepada Tim verifikator.

Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggara sekaligus Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan perkembangan proses verifikasi yang telah dilakukan bersama Tim Verifikator terhadap data pendukung dari 23 Parpol yang ada di kabupaten Pasuruan.

“Target kami sebelum tanggal 26 semua data telah kami verifikasi” jelas Zahro.

Setelah menerima kunjungan supervisi dan monitoring dari KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Pasuruan juga menerima kunjungan dari beberapa Partai Politik (Parpol),  diantarannya pukul 14.15 – 15. 30 WIB, dari Partai Buruh dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)  pada pukul 16.30 – 17.15 WIB.

Dalam kunjungannya,  Partai Buruh dan Perindo sama-sama bermaksud untuk mengetahui perkembangan proses verifikasi adminitrasi dan kelengkapan dokumen yang diperlukan apabila pendukungnya mendapatkan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari hasil vermin KPU.

Fatimatuz Zahro, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menanggapi bahwa perkembangan proses verifikasi administrasi bisa dilihat secara langsung melalui Sipol oleh masing-masing Partai Politik yang sudah memiliki akun Sipol. Selain itu, formulir yang digunakan partai politik saat melakukan tindak lanjut dalam tahapan verifikasi administrasi semuannya sudah ada pada lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022.(YT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 52 Kali.