
Knowledge Sharing : Mengulas Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Knowledge Sharing : Mengulas Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Program knowledge sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 edisi II hari ini, Jum’at (10/09/2021) mengusung Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc. Dimulai dari pukul 09.00, kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik di 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Kali ini hadir sebagai narasumber Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, Yusuf Adi Pamungkas dengan pembahas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh. Sementara bertindak sebagai moderator Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Lumajang, Hendra Bahana.
Yusuf Adi Pamungkas dalam paparannya menuturkan pengumuman pendaftaran badan adhoc dapat diupayakan dengan penyebaran informasi secara menyeluruh. “Agar tahapan pendaftaran badan adhoc dapat diketahui oleh khalayak luas, maka KPU perlu memaksimalkan pengumuman secara utuh dan masif. Diantaranya dengan menggandeng pemerintah daerah, memasang papan pengumuman di tingkat kecamatan dan desa, pemasangan spanduk di titik-titik strategis, publikasi melalui website, media social, media cetak maupun elektronik. Seluruh langkah dalam pembentukan adhoc termasuk pengumuman pendaftaran harus memiliki rekam jejak administrasi yang lengkap dan memadai agar dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.” Paparnya.
Selanjutnya Divisi Sosdiklih, SDM, & Parmas KPU Kabupaten Tuban membahas pentingnya kinerja tim KPU dalam melaksanakan tahapan pembentukan adhoc. “Kuncinya adalah kerjasama yang solid dari seluruh anggota tim. Dalam pengumuman pendaftaran, perlu diinformasikan pula mengenai persyaratan periodesasi untuk menghindari kegagalan dalam proses rekruitmen.” tutur Zakiyatul Munawaroh.
Usai pemaparan oleh narasumber maupun pembahas, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta ulasan dari Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani.
Menurut Rochani, pengumuman pendaftaran pembentukan adhoc merupakan informasi yang harus disajikan secara lengkap, jelas dan mudah diakses publik. “Urgensi pengumuman pendaftaran badan adhoc yaitu menyampaikan informasi yang cukup tentang hal-hal yang menjadi prasyarat dan mekanisme pendaftaran secara komprehensif sehingga mampu mengundang partisipasi masyarakat. Tidak kalah penting yang harus diperhatikan dalam menyuguhkan sebuah pengumuman pendaftaran ialah format pengumuman yang terdiri atas substansi materi dan pengesahan pejabat, serta media pengumuman yang meliputi bentuk, alokasi waktu dan lokasi pengumuman.” Jelas Rochani dalam ulasannya.