
Knowledge Sharing Bahas Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Knowledge Sharing Bahas Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Rabu (29/09/2021) KPU Kabupaten Pasuruan kembali mengikuti program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota secara virtual melalui zoom meeting. Bahasan yang diusung pada edisi ke-7 kali ini adalah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Acara yang digagas dan dikemas secara apik oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB. Tak kurang dari 144 peserta yang terdiri atas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM; Komisioner dari Divisi Lainnya serta Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyimak seluruh rangkain acara hingga selesai pukul 11.30 WIB.
Program knowledge sharing edisi kali ini menghadirkan narasumber Suyatmin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan), Dian Purnawan (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyuwangi). Sedangkan yang bertindak sebagai moderator yakni Barda Suraidah (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan).
Suyatmin memaparkan materi tentang langkah-langkah persiapan pra pengumuman, bentuk pengumuman, media publikasi dan timeline dari pengumuman hasil seleksi administrasi PPK, PPS, KPPS dan PPDP.
"Sesuai tata naskah dinas yang diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2021, format pengumuman terdiri atas kepala, batang tubuh dan kaki. Tak hanya itu, penting juga dicantumkan informasi tambahan berupa waktu (hari, tanggal dan jam), tempat, perlengkapan lain yang diperlukan seperti alat tulis, kartu tanda pengenal dll." Ujar Suyatmin.
Suyatmin juga menambahkan beberapa masalah potensial yang mungkin terjadi saat pengumuman diantaranya kesalahan penulisan nama dan alamat, tertukarnya penempatan nama, alamat, dan jenis kelamin antar wilayah, serta adanya gangguan berupa peretasan website/media sosial.
"Masalah peretasan website dan media sosial yang marak terjadi perlu menjadi perhatian kita bersama agar bagaimana kemudian KPU membuat security system yang memadai, tidak hanya untuk tahapan pembentukan adhoc tapi juga untuk tahapan-tahapan lainnya" tutur Suyatmin.
Kemudian sebagai pemateri kedua, Dian Purnawan memaparkan persiapan yang perlu dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi. Dian menyatakan perlu untuk melakukan pembagian tugas, menyiapkan bahan pengumuman dan persiapan untuk unggah hasil pengumuman.
Lebih lanjut, Dian menjabarkan pula potensi-potensi masalah yang muncul ketika pengumuman hasil seleksi administrasi.
“Ada beberapa potensi masalah yang muncul saat pengumuman. Ketepatan waktu, jaringan yang tidak merata, pemadaman listrik dan kesalahan penulisan nama adalah beberapa potensi masalah yang bisa muncul.”
Usai penyajian materi lantas dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Beberapa pertanyaan dan sharing pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota pun membuat suasana diskusi semakin hidup. Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dan ulasan Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani.
Anam mengapresiasi paparan materi yang detail dan konsisten menyuarakan perihal pentingnya mindset untuk tidak hanya sekadar menganggap pengumuman hasil seleksi sebagai administratif belaka. Pengumuman hasil seleksi juga memiliki nilai edukati dan mengandung prinsip keterbukaan.
“Dan saya sepakat bahwa proses pengumuman ini bukan sekadar kebutuhan administrasi tetapi juga kebutuhan edukasi, kebutuhan publikasi, dan yang terpenting adalah kebutuhan untuk menaikkan citra kelembagaan KPU. Dan ini juga menjadi salah satu acuan kita sebagai salah satu prinsip dasar penyelenggara yaitu adalah keterbukaan.”
Sebagai penutup, Rochani selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang memaparkan pentingnya memperhatikan prosedur penerbitan pengumuman hasil seleksi.
“Prosedur penerbitan pengumumannya penting untuk dibahas. Sebelum pengumuman itu tayang apa yang harus dilakukan. Mulai penyiapan materi oleh pokja tentang hasil seleksi administrasi harus dibahas terlebih dahulu di dalam pleno disertai dengan berita acara pleno, baru kemudian berita acara pleno ini menjadi salah satu konsideran di dalam menerbitkan pengumuman.” Ujar Rochani