KPU RI Adakan Bimtek Toko Daring dan Katalog Elektronik

KPU RI Adakan Bimtek Toko Daring dan Katalog Elektronik

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Guna mengakomodasi usulan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk meningkatkan kompetensi, KPU RI mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dengan pokok bahasan ‘Pendalaman Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB via zoom meeting diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) KPU Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (28/09/2021).

Acara dimoderatori oleh Gustiar Panjaitan dari KPU RI dan dibuka oleh Iswantoro selaku Kepala Bagian Logistik KPU RI. Iswantoro menjelaskan mengenai harapan dan tujuan diadakannya bimtek.

“Bimtek ini bertujuan agar PPK dan PBJ sebagai user mampu memahami tahap pembelian, memahami kebijakan, dan mengetahui kemudahan mekanisme pembelian melalui toko daring dan katalog elektronik.” Ujar Iswantoro.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Ari Sulindra dari LKPP mengenai pengertian dan jenis katalog elektronik (e-katalog). Ari menyebutkan, “Katalog elektronik dikategorikan ke dalam tiga jenis. Katalog nasional yang disusun dan dikelola oleh LKPP, katalog lokal disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan katalog sektoral yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.”

Pemaparan materi pertama kemudian dilengkapi dengan simulasi singkat oleh Esi Hapsari dari LKPP mengenai pembelian barang/jasa melalui e-katalog.

Materi kedua disampaikan oleh Rahim Noor selaku fungsional ahli madya, PBJ KPU RI perihal belanja daring.

“Belanja Daring melalui market place dapat dilakukan oleh PPK/PBJ dimana metode pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).”

Dari keseluruhan pemaparan materi, dapat disimpulkan bahwa toko daring dan e-katalog penting untuk dimanfaatkan karena sifatnya yang mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

Bimtek hingga selesai pukul 12.27 WIB diikuti oleh Barda Suraidah selaku PPK dan Feni Yudi Ariyanto selaku PBJ KPU Kabupaten Pasuruan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.